Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3309/M.4.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 58 /SLMN/Eku.02/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :              

Nama lengkap               : NURAINI VICKI OCTAVIA Binti MARTANTO

Tempat lahir                  : Sleman

Umur/ tanggal lahir       : 30 tahun / 11 Oktober 1994

Jenis kelamin                : Perempuan

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Dsn Ngabean Kulon RT.05 RW.035 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                      : Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                    : SMA

 

  1. Penangkapan dan penahanan  :

-  PENYIDIK                       :    Tidak melakukan penahanan

-  PENUNTUT UMUM       :    Tidak melakukan penahanan

 

 

  1. Dakwaan  :

Bahwa terdakwa NURAINI VICKI OCTAVIA Binti MARTANTO pada Bulan April 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2023 dan 2024 bertempat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2023 terdakwa yang mempunyai usaha menjual minuman beralkohol berbagai merk sejak tahun 2021 di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman, telah memesan minuman beralkohol berbagai merk dari beberapa sales, diantaranya sales dari PT. Perintis Karya Sentoso (Semarang Jawa Tengah), sales dari PT. Sinar Artha Loka (Semarang Jawa Tengah) dan sales lain dengan cara melakukan chat whatsapp. Untuk pembayaran atas pemesanan minuman beralkohol tersebut dengan cara transfer ke rekening atas nama perusahaan dengan metode barang datang langsung dibayar dan atau juga pembayaran barang setelah barang laku terjual habis.

Bahwa dalam menjual minuman beralkohol di rumah yang beralamat di Dusun Ngabean Kulon RT.005 RW.035 Sinduharjo Ngaglik Sleman tersebut, terdakwa dibantu oleh 2 (dua) orang karyawan yakni Sdr. Estu Aji Pangestu dan Sdri. Fiorentine Lea Clarissa. Minuman beralkohol yang dijual oleh terdakwa, diantaranya :

  • Bir merk Bintang kemasan 620 ml kadar alkohol 4 % (Golongan A) harga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bir merk Singaraja kemasan 620 ml kadar alkohol 4 % (Golongan A) harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
  • Bir merk Draft kemasan 500 ml kadar alkohol 4 % (Golongan A) harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Anggur Kolesom merk Orang tua kemasan 275 ml kadar alkohol 17 % (Golongan B) harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
  • Anggur Kolesom merk Orang tua kemasan 620 ml kadar alkohol 17 % (Golongan B) harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Anggur Merah merk Orang tua kemasan 275 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
  • Anggur Merah merk Orang tua kemasan 620 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
  • Anggur Putih merk Orang tua kemasan 620 ml kadar alkohol 14 % (Golongan B) harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Anggur Hijau merk kawa kawa kemasan 620 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Whisky merk Mansion kemasan 350 ml kadar alkohol 40 % (Golongan C) harga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
  • Whisky merk Drum kemasan 250 ml kadar alkohol 43 % (Golongan C) harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
  • Whisky merk Drum kemasan 350 ml kadar alkohol 43 % (Golongan C) harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  • Whisky merk Drum kemasan 700 ml kadar alkohol 43 % (Golongan C) harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
  • Vodka merk Ice Land kemasan 350 ml kadar alkohol 40 % (Golongan C) harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  • Vodka merk Ice Land kemasan 500 ml kadar alkohol 40 % (Golongan C) harga Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  • Vodka merk Ice Land kemasan 700 ml kadar alkohol 40 % (Golongan C) harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
  • Vodka merk Topi miring kemasan 350 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
  • Vodka merk Topi miring kemasan 1000 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Vodka merk McDonald kemasan 1000 ml kadar alkohol 19,8 % (Golongan B) harga Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Drum merk Captain Morgan kemasan 700 ml kadar alkohol 35 % (Golongan C)  harga Rp. 290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Kawa Hijau kemasan 620 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah)
  • Kawa Merah kemasan 620 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)
  • Chonyang kemasan 350 ml kadar alkohol 19 % (Golongan B) harga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)

Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan system penjualan langsung (offline) dan tidak melayani penjualan secara online. Penjualan yang dilakukan oleh terdakwa setiap hari dari hari Senin sampai hari Minggu dengan jam buka jam 09.00 WIB dan tutup pada jam 18.00 WIB. Omzet penjualan minuman beralkohol tersebut untuk hari Senin sampai hari Jum’at per harinya berkisar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan per harinya dapat menjual 20 (dua puluh) hingga 30 (tiga puluh) botol minuman beralkohol. Sedangkan omzet penjualan untuk hari Sabtu dan Minggu berkisar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan per harinya dapat menjual kurang lebih 40 (empat puluh) botol minuman beralkohol.

Bahwa pada Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 16.50 WIB datang Anggota Polisi dari Polda DIY mengamankan terdakwa beserta barang bukti antara lain :

  • 330 (tiga ratus tiga puluh) botol minuman beralkohol berbagai merk, yang terdiri dari :
  • 99 (Sembilan puluh Sembilan) botol minuman beralkohol Golongan A ;
  • 180 (seratus delapan puluh) botol minuman beralkohol Golongan B ;
  • 51 (lima puluh satu) botol minuman beralkohol Golongan C.
  • 1 (satu) buah buku rekapan penjualan.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.071.000,00 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah).

Bahwa dalam pengamanan terhadap terdakwa tersebut juga diketahui bahwa tersangka memiliki Nomor Induk Berusaha : 0104240047107 dengan Kode KBLI 47222 (Pendukung) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol dengan Tingkat Risiko Rendah  dan Kode KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya dengan Tingkat Risiko Menengah / Rendah. Sedangkan dalam hal tersangka memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B dan C dengan berbagai merk yang termasuk dalam kegiatan usaha perdagangan dengan Tingkat Risiko Tinggi, tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dalam perdagangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106 ayat (1) tercantum pada Pasal 46 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 24 ayat (1) tercantum pada Pasal 46 angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

 

Sleman, 02 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., M.H

Jaksa Pratama

Nip. 198611042014032001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya