Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li 1.ZAINUDIN Alias JAY
2.AKHIRUDDIN Alias AJI
3.MARSUDI Aliad SUDI
4.SUWANDI Bin JALILI
5.WIDHO HD
6.ARIYANTO Alias ARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-520/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN Alias JAY[Penahanan]
2AKHIRUDDIN Alias AJI[Penahanan]
3MARSUDI Aliad SUDI[Penahanan]
4SUWANDI Bin JALILI[Penahanan]
5WIDHO HD[Penahanan]
6ARIYANTO Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

ZAINUDIN Alias JAY

Tempat lahir

:

Jambi

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 08 Agustus 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sawangan Rt. 003 Rw. 003 Kutayasa Madukara Banjarnegara Prov. Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

AKHIRUDDIN Alias AJI

Tempat lahir

:

Jambi

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 12 Mei 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Villa Kenai blok H 8 No. 9 Rt. 016 Mayang Mangurai Alam Barajo Jambi Prov. Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

3.

Nama lengkap

:

MARSUDI Aliad SUDI

Tempat lahir

:

Jambi

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 15 Januari 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Sunan Gunung Jati Kenali Asam Kota Baru Jambi Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

4.

Nama lengkap

:

SUWANDI bin JALILI

Tempat lahir

:

Kandis

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 18 Juli 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Rt. 001 Rw. 002 Kandis II Kandis Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

 

 

5.

Nama lengkap

:

WIDHO HD

Tempat lahir

:

Jambi

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 19 November 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Sultan Agung LRG Tukang Jahit Rt. 015 Lebak Bandung Jelutung Jambi Prov. Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

6.

Nama lengkap

:

ARIYANTO Alias ARI

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 14 Juli 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Serdang Rt. 004 Rw. 001 Serdang Tanjung Bintang Lampung Selatan Prov. Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

  1. Penahanan :

 

Riwayat Penahanan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI.

 

Ditahan Oleh Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 23-11-2025 s/d 12 -12-2025.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan : Rutan, sejak tanggal 13-12-2025 s/d 21-01-2025.

Ditahan Oleh JPU                     : Rutan, sejak tanggal 13-01-2025 s/d 01-02-2026.

 

  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

 

----------Bahwa ia terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, bersama-sama dengan terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakainan jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI sepakat untuk mencari sasaran rumah kosng di daerah Yogyakarta dan mengambil barang dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI berangkat dari daerah Kuningan, Jawa Barat menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI, masing-masing menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6339 OS dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6582 MZ..
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di Yogyakarta dan menginap di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, selanjutnya mensurvei rumah yang akan dijadikan sasaran. dan setelah menentukan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang akan dijadikan sasaran maka pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dengan cara terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY berboncengan sepeda motor dengan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI membawa sebuah linggis kecil, 2 (dua) buah obeng besar, 1 (satu) buah obeng pencongkel, dan 3 (tiga) buah kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, terdakwa II MARSUDI, berboncengan sepeda motor dengan, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN dan terdakwa IV SUWANDI tidak ikut ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dan menunggu di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, bersiap untuk pergi setelah mendapatkan barang yang diambil dari rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI,  terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, tiba di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, selanjutnya  terdakwa VI ARIYANTO alias ARI dengan menggunakan linggis kecil  yang dibawanya merusak pintu pagar dan pintu rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang terkunci, terdakwa II MARSUDI merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka mereka masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN.
  • Bahwa selanjutnya tanpa ijin dari  saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY mengambil 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom yang sebelumnya berada di rak baju anak di depan  kamar, terdakwa II MARSUDI mengambil 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger yang sebelumnya berada diatas meja ruang tamu, dan 4 (empat) kamera CCTV yang sebelumnya berada di garasi, ruang tamu, kamar anak, dan kamar utama, terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil 1 (satu) unit headset merk Sony sebelumnya berada diatas meja, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata, sebelumnya berada didalam lemari yang ada di kamar utama, sedangkan terdakwa V WIDHO HD alias EDHO menunggu didepan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN untuk mengawasi keadaan untuk memberitahukan bila ada yang datang.
  • Bahwa setelah mereka berhasil mengambil barang-barang di rumah  saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, kemudian terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI,  terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, kembali ke hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman untuk menyerahkan barang-barang yang berhasil mereka ambil kepada terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI untuk disimpan dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil Inova ke penginapan NATALIA di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Sleman beserta barang bukti 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom, 1 (satu) unit headset merk Sony, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata yang adalah milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, sedangkan 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger dan 4 (empat) kamera CCTV milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN telah dibuang oleh terdakwa IV SUWANDI dalam perjalanan ke daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
  • Bahwa tujuan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN adalah untuk dimiliki oleh para terdakwa, lalu dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, sehingga saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------

--------Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa ia terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, bersama-sama dengan terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakainan jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI sepakat untuk mencari sasaran rumah kosong di daerah Yogyakarta dan mengambil barang dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI berangkat dari daerah Kuningan, Jawa Barat menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI, masing-masing menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6339 OS dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam, Plat No.Pol terpasang : AD 6582 MZ..
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di Yogyakarta dan menginap di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, selanjutnya mensurvei rumah yang akan dijadikan sasaran. dan setelah menentukan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang akan dijadikan sasaran maka pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dengan cara terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY berboncengan sepeda motor dengan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI membawa sebuah linggis kecil, 2 (dua) buah obeng besar, 1 (satu) buah obeng pencongkel, dan 3 (tiga) buah kunci L yang sudah dimodifikasi untuk membuka gembok, terdakwa II MARSUDI, berboncengan sepeda motor dengan, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, sedangkan terdakwa III AKHIRUDDIN dan terdakwa IV SUWANDI tidak ikut ke rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN dan menunggu di Hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman, bersiap untuk pergi setelah mendapatkan barang yang diambil dari rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI,  terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, tiba di rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN di Kembangan RT.04/RW.06, Candibinangun, Pakem, Sleman, D I Yogyakarta, selanjutnya  terdakwa VI ARIYANTO alias ARI dengan menggunakan linggis kecil  yang dibawanya merusak pintu pagar dan pintu rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN yang terkunci, terdakwa II MARSUDI merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka mereka masuk kedalam rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN.
  • Bahwa selanjutnya tanpa ijin dari  saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY mengambil 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom yang sebelumnya berada di rak baju anak di depan  kamar, terdakwa II MARSUDI mengambil 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger yang sebelumnya berada diatas meja ruang tamu, dan 4 (empat) kamera CCTV yang sebelumnya berada di garasi, ruang tamu, kamar anak, dan kamar utama, terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil 1 (satu) unit headset merk Sony sebelumnya berada diatas meja, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata, sebelumnya berada didalam lemari yang ada di kamar utama, sedangkan terdakwa V WIDHO HD alias EDHO menunggu didepan rumah saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN untuk mengawasi keadaan untuk memberitahukan bila ada yang datang.
  • Bahwa setelah mereka berhasil mengambil barang-barang di rumah  saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, kemudian terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI,  terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, kembali ke hotel Teras, jalan Renjodani, Ngaglik, Sleman untuk menyerahkan barang-barang yang berhasil mereka ambil kepada terdakwa III AKHIRUDDIN, dan terdakwa IV SUWANDI untuk disimpan dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil Inova ke penginapan NATALIA di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Sleman beserta barang bukti 1 (satu) set speaker karaoke merk Divoom, 1 (satu) unit headset merk Sony, 2 (dua) batang emas antam masing-masing seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) batang emas antam seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah anting seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) pasang cincin, dan 1 (satu) buah kacamata yang adalah milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN, sedangkan 1 (satu) unit laptop merk Hp beserta charger dan 4 (empat) kamera CCTV milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN telah dibuang oleh terdakwa IV SUWANDI dalam perjalanan ke daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
  • Bahwa tujuan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI mengambil barang-barang milik saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN adalah untuk dimiliki oleh para terdakwa, lalu dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ZAINUDIN alias JAY, terdakwa II MARSUDI, terdakwa III AKHIRUDDIN, terdakwa IV SUWANDI, terdakwa V WIDHO HD alias EDHO, dan terdakwa VI ARIYANTO alias ARI, sehingga saksi MUHAMMAD DENI INDRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------

--------Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023.----------------------------------------------------------

 

 

                                                                       Sleman, 20 Januari 2026

                                                                     Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                    Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

 

Pihak Dipublikasikan Ya