| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : KEVIN RIFKI PRAMUDITO Alias RIFKI Bin GUNTUR
ISWANTORO .
Tempat lahir : Sleman
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 22 April 2004
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Medari Cilik RT.001 RW.017 Kel. Caturharjo
Kec. Sleman Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta atau Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
Penangkapan : Tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 11
Januari 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2026
sampai dengan
tanggal 28 Januari 2026.
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026
sampai dengan
tanggal 09 Maret 2026
Perpanjangan Ketua PN Sleman I : Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026
sampai dengan
tanggal 08 April 2026.
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan
tanggal 21 April 2026.
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa KEVIN RIFKI PRAMUDITO Alias RIFKI Bin GUNTUR ISWANTORO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada Bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Bulan Oktober 2025 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dengan menggunakan akun Instagram (IG) dengan nama “ destroyers666 “, terdakwa melihat story IG yang melakukan promosi harga tembakau sintetis dan cairan pembuat tembakau sintetis, kemudian terdakwa melakukan chat ke akun IG “ 666flummoxltd “ untuk membeli dengan cara mengirimkan chat “ mau order “. Kemudian dibalas oleh akun IG “ 666flummoxltd “ dengan balasan chat “ mau berapa ? “. Terdakwa menjawab “saya ada uang 700 “, kemudian terdakwa diminta untuk melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh akun IG “ 666flummoxltd “ berupa Bank Jago, Bank BRI dan OVO atas namanya terdakwa tidak ingat. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer dan memberitahukannya ke akun IG “ 666flummoxltd “. Selanjutnya terdakwa diberikan maps untuk mengambil pesanan, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna coklat krem dengan plat nomor AB 4835 QC, terdakwa mengambil pesanannya di daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol spray berisi cairan untuk membuat tembakau sintetis dengan isi kurang lebih 5 (lima) ml.
- Bahwa terdakwa membeli tembakau sintetis dari akun IG “ 666flummoxltd “ sudah sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama, pada Bulan Oktober 2025 terdakwa membeli cairan untuk pembuat tembakau sintetis dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol spray yang berisi kurang lebih 5 (lima) ml. Kedua, Bulan Desember 2025 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 25 gram. Ketiga, Bulan Januari 2026 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 35 gram.
- Untuk pembelian pertama berupa cairan pembuat tembakau sintetis, terdakwa telah menggunakannya sendiri sampai habis dengan cara terdakwa menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau biasa dan membuatnya sebuah lintingan. Kemudian lintingan tersebut dibakar dengan korek api, untuk selanjutnya dihisap seperti orang merokok hingga beberapa kali hisapan sampai habis. Dalam sehari, terdakwa bisa menghabiskan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis yang dibuatnya.
- Untuk pembelian kedua berupa tembakau sintetis, terdakwa menjualnya kepada orang lain dengan cara membuat story di akun IG milik terdakwa “ destroyers666 “ dan menawarkan harga tembakau sintetis. Kemudian ada akun IG yang berminat dan menghubungi terdakwa. Kemudian terdakwa minta untuk melakukan transfer sesuai harga kesepakatan melalui akun OVO milik terdakwa dengan nomor 0882005534649 atas nama Retno Rokhani. Setelah uang masuk ke akun OVO terdakwa, kemudian terdakwa memberikan maps pengambilan tembakau sintetis yang telah terdakwa buat sebelumnya. Terdakwa menjual tembakau sintetis tersebut dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil – kecil dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya. Dalam penjualan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan hasil keuntungannya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
- Untuk pembelian ketiga berupa tembakau sintetis, terdakwa belum sempat menjualnya kepada orang lain.
- Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 22.10 WIB di depan warung Seblak Pasundan Maguwoharjo Jl. Ponpes Sunan Ampel RT.01 RW.34 Banjeng Maguwoharjo Kec. Depok, Kab. Sleman terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polda DIY Dir Res Narkoba yaitu saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim dari terdakwa ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I, diantaranya :
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,68 ( satu koma enam delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,58 ( satu koma lima delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,70 ( satu koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,48 ( dua koma empat delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,50 ( satu koma lima nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,62 ( satu koma enam dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,52 ( satu koma lima dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,74 ( dua koma tujuh empat ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,72 ( satu koma tujuh dua ) gram beserta bungkusnya.
- Selanjutnya saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim juga melakukan Penyitaan di kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dan ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I diantaranya :
- (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 23,37 ( dua puluh tiga koma tiga tujuh ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah botol spray warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam bertuliskan Melon ICE yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 21,65 ( dua puluh satu koma enam lima ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik warna Putih bertuliskan Marleboro yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 34,46 ( tiga puluh empat koma empat enam ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah kertas paper merek ROYO.
- 1 (satu) buah plastik klip KP ukuran 8x5 dengan jumlah ± 100 pcs.
- 1 (satu) buah lakban warna merah merek FRAGILE.
- 1 (satu) buah lakaban warna coklat.
- 1 (satu) buah gunting ukuran sedang.
- 2 (dua) buah puntung sisa pemakaian tembakau sintetis dengan total berat bruto ± 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) unit HandPhone merek IPHONE warna Hijau Muda dengan NoSimcard. 088242151253, dengan IMEI 1. 353380748332938, IMEI 2. 353380748473971.
- Bahwa terhadap barang - barang tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 29/NNF/2026, tanggal 09 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 180/2026/NNF dan BB - 181/2026/NNF irisan daun tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika), sedangkan BB - 178/2026/NNF dan BB - 179/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-182/2026/NNF berupa kertas puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa membeli dan menjual Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa KEVIN RIFKI PRAMUDITO Alias RIFKI Bin GUNTUR ISWANTORO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada Bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Bulan Oktober 2025 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dengan menggunakan akun Instagram (IG) dengan nama “ destroyers666 “, terdakwa melihat story IG yang melakukan promosi harga tembakau sintetis dan cairan pembuat tembakau sintetis, kemudian terdakwa melakukan chat ke akun IG “ 666flummoxltd “ untuk membeli dengan cara mengirimkan chat “ mau order “. Kemudian dibalas oleh akun IG “ 666flummoxltd “ dengan balasan chat “ mau berapa ? “. Terdakwa menjawab “saya ada uang 700 “, kemudian terdakwa diminta untuk melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh akun IG “ 666flummoxltd “ berupa Bank Jago, Bank BRI dan OVO atas namanya terdakwa tidak ingat. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer dan memberitahukannya ke akun IG “ 666flummoxltd “. Selanjutnya terdakwa diberikan maps untuk mengambil pesanan, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna coklat krem dengan plat nomor AB 4835 QC, terdakwa mengambil pesanannya di daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol spray berisi cairan untuk membuat tembakau sintetis dengan isi kurang lebih 5 (lima) ml.
- Bahwa terdakwa memiliki tembakau sintetis dengan cara membeli dari akun IG “ 666flummoxltd “ sudah sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama, pada Bulan Oktober 2025 terdakwa membeli cairan untuk pembuat tembakau sintetis dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol spray yang berisi kurang lebih 5 (lima) ml. Kedua, Bulan Desember 2025 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 25 gram. Ketiga, Bulan Januari 2026 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 35 gram. Setelah mendapatkan tembakau sintetis dan cairan pembuat tembakau sintetis tersebut terdakwa menyimpannya di rumah Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta.
- Untuk cairan pembuat tembakau sintetis yang telah dikuasai dan disimpan oleh terdakwa yang merupakan hasil dari pembelian yang pertama pada Bulan Oktober 2025, terdakwa telah menggunakannya sendiri sampai habis dengan cara terdakwa menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau biasa dan membuatnya sebuah lintingan. Kemudian lintingan tersebut dibakar dengan korek api, untuk selanjutnya dihisap seperti orang merokok hingga beberapa kali hisapan sampai habis. Dalam sehari, terdakwa bisa menghabiskan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis yang dibuatnya.
- Untuk tembakau sintetis yang telah dikuasai dan disimpan oleh terdakwa yang merupakan hasil dari pembelian yang kedua pada Bulan Desember 2025, sebagian telah digunakan sendiri dan sebagian lainnya telah dijual oleh terdakwa dengan cara membuat story di akun IG milik terdakwa “ destroyers666 “ dan menawarkan harga tembakau sintetis. Kemudian ada akun IG yang berminat dan menghubungi terdakwa. Kemudian terdakwa minta untuk melakukan transfer sesuai harga kesepakatan melalui akun OVO milik terdakwa dengan nomor 0882005534649 atas nama Retno Rokhani. Setelah uang masuk ke akun OVO terdakwa, kemudian terdakwa memberikan maps pengambilan tembakau sintetis yang telah terdakwa buat sebelumnya. Terdakwa menjual tembakau sintetis tersebut dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil – kecil dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya. Dalam penjualan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan hasil keuntungannya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
- Untuk tembakau sintetis yang telah dikuasai dan disimpan oleh terdakwa yang merupakan hasil dari pembelian yang ketiga pada Bulan Januari 2026, terdakwa belum sempat menjualnya kepada orang lain.
- Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 22.10 WIB di depan warung Seblak Pasundan Maguwoharjo Jl. Ponpes Sunan Ampel RT.01 RW.34 Banjeng Maguwoharjo Kec. Depok, Kab. Sleman terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Dir Res Narkoba Polda DIY yaitu saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim dari terdakwa ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I, diantaranya :
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,68 ( satu koma enam delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,58 ( satu koma lima delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,70 ( satu koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,48 ( dua koma empat delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,50 ( satu koma lima nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,62 ( satu koma enam dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,52 ( satu koma lima dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,74 ( dua koma tujuh empat ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,72 ( satu koma tujuh dua ) gram beserta bungkusnya.
- Selanjutnya saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim juga melakukan Penyitaan di kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dan ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I diantaranya :
- (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 23,37 ( dua puluh tiga koma tiga tujuh ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah botol spray warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam bertuliskan Melon ICE yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 21,65 ( dua puluh satu koma enam lima ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik warna Putih bertuliskan Marleboro yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 34,46 ( tiga puluh empat koma empat enam ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah kertas paper merek ROYO.
- 1 (satu) buah plastik klip KP ukuran 8x5 dengan jumlah ± 100 pcs.
- 1 (satu) buah lakban warna merah merek FRAGILE.
- 1 (satu) buah lakaban warna coklat.
- 1 (satu) buah gunting ukuran sedang.
- 2 (dua) buah puntung sisa pemakaian tembakau sintetis dengan total berat bruto ± 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) unit HandPhone merek IPHONE warna Hijau Muda dengan NoSimcard. 088242151253, dengan IMEI 1. 353380748332938, IMEI 2. 353380748473971.
- Bahwa terhadap barang - barang tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 29/NNF/2026, tanggal 09 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 180/2026/NNF dan BB - 181/2026/NNF irisan daun tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika), sedangkan BB - 178/2026/NNF dan BB - 179/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-182/2026/NNF berupa kertas puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa KEVIN RIFKI PRAMUDITO Alias RIFKI Bin GUNTUR ISWANTORO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada Bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Bulan Oktober 2025 bertempat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dengan menggunakan akun Instagram (IG) dengan nama “ destroyers666 “, terdakwa melihat story IG yang melakukan promosi harga tembakau sintetis dan cairan pembuat tembakau sintetis, kemudian terdakwa melakukan chat ke akun IG “ 666flummoxltd “ untuk membeli dengan cara mengirimkan chat “ mau order “. Kemudian dibalas oleh akun IG “ 666flummoxltd “ dengan balasan chat “ mau berapa ? “. Terdakwa menjawab “saya ada uang 700 “, kemudian terdakwa diminta untuk melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh akun IG “ 666flummoxltd “ berupa Bank Jago, Bank BRI dan OVO atas namanya terdakwa tidak ingat. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer dan memberitahukannya ke akun IG “ 666flummoxltd “. Selanjutnya terdakwa diberikan maps untuk mengambil pesanan, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna coklat krem dengan plat nomor AB 4835 QC, terdakwa mengambil pesanannya di daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) botol spray berisi cairan untuk membuat tembakau sintetis dengan isi kurang lebih 5 (lima) ml.
- Bahwa terdakwa mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli dari akun IG “ 666flummoxltd “ sudah sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama, pada Bulan Oktober 2025 terdakwa membeli cairan untuk pembuat tembakau sintetis dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol spray yang berisi kurang lebih 5 (lima) ml. Kedua, Bulan Desember 2025 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 25 gram. Ketiga, Bulan Januari 2026 terdakwa membeli tembakau sintetis dengan harga Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 35 gram.
- Untuk cairan pembuat tembakau sintetis yang merupakan hasil dari pembelian yang pertama pada Bulan Oktober 2025, terdakwa telah menggunakannya sendiri sampai habis dengan cara terdakwa menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau biasa dan membuatnya sebuah lintingan. Kemudian lintingan tersebut dibakar dengan korek api, untuk selanjutnya dihisap seperti orang merokok hingga beberapa kali hisapan sampai habis. Dalam sehari, terdakwa bisa menghabiskan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis yang dibuatnya. Untuk tembakau sintetis yang merupakan hasil dari pembelian yang kedua pada Bulan Desember 2025, sebagian telah dijual kepada orang lain dan sebagian lain telah digunakan sendiri oleh terdakwa dengan cara tembakau sintetis dibuat dalam sebuah lintingan. Selanjutnya lintingan yang berisi tembakau sintetis tersebut dibakar dengan korek api, kemudian dihisap oleh terdakwa seperti orang merokok hingga beberapa kali hisapan sampai habis. Untuk tembakau sintetis yang merupakan hasil dari pembelian yang ketiga pada Bulan Januari 2026, terdakwa belum sempat menjualnya kepada orang lain.
- Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 22.10 WIB di depan warung Seblak Pasundan Maguwoharjo Jl. Ponpes Sunan Ampel RT.01 RW.34 Banjeng Maguwoharjo Kec. Depok, Kab. Sleman terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Dir Res Narkoba Polda DIY yaitu saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim dari terdakwa ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I, diantaranya :
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,68 ( satu koma enam delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,58 ( satu koma lima delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,70 ( satu koma tujuh nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,48 ( dua koma empat delapan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,50 ( satu koma lima nol ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,62 ( satu koma enam dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,52 ( satu koma lima dua ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 2,74 ( dua koma tujuh empat ) gram beserta bungkusnya.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah dengan berat bruto ± 1,72 ( satu koma tujuh dua ) gram beserta bungkusnya.
- Selanjutnya saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. bersama dengan tim juga melakukan Penyitaan di kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta dan ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I diantaranya :
- (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam yang di dalamnya di duga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 23,37 ( dua puluh tiga koma tiga tujuh ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah botol spray warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik warna Hitam bertuliskan Melon ICE yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 21,65 ( dua puluh satu koma enam lima ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah plastik warna Putih bertuliskan Marleboro yang di dalamnya berisi tembakau dengan berat bruto ± 34,46 ( tiga puluh empat koma empat enam ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah kertas paper merek ROYO.
- 1 (satu) buah plastik klip KP ukuran 8x5 dengan jumlah ± 100 pcs.
- 1 (satu) buah lakban warna merah merek FRAGILE.
- 1 (satu) buah lakaban warna coklat.
- 1 (satu) buah gunting ukuran sedang.
- 2 (dua) buah puntung sisa pemakaian tembakau sintetis dengan total berat bruto ± 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) unit HandPhone merek IPHONE warna Hijau Muda dengan NoSimcard. 088242151253, dengan IMEI 1. 353380748332938, IMEI 2. 353380748473971.
Bahwa terhadap barang - barang tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 29/NNF/2026, tanggal 09 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 180/2026/NNF dan BB - 181/2026/NNF irisan daun tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika), sedangkan BB - 178/2026/NNF dan BB - 179/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-182/2026/NNF berupa kertas puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam menggunakan tembakau sintetis tersebut terdakwa melakukannya di Kontrakan Ibu IDA Jl. Dayakan Sanggrahan RT.004 RW.002 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman Prov D.I Yogyakarta, terakhir pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib.
- Bahwa cara menggunakan tembakau sintesis untuk yang terakhir kalinya yaitu awalnya terdakwa menyiapkan tembakau sintesis yang sudah jadi tersebut, kemudian terdakwa linting menggunakan kertas paper, selanjutnya terdakwa membakar dan menghisap seperti menghisap rokok biasa, satu linting tembakau sintesis bisa terdakwa gunakan kurang lebih sebanyak 2 (dua) hisapan
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
|
SLEMAN, 02 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198308082007031001
|
|