| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 64 /M.4.10/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO
Pacitan
53 Tahun / 18 Agustus 1972
Perempuan
Indonesia
Jl. Pengadegan Selatan I/37 Rt. 001 Rw. 004, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta (KTP) atau Jl. Sentono Rejo No. 4 A, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. D.I Yogyakarta (Domisili)
Islam
Wiraswasta
|
- PENAHANAN RUTAN:
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
Tidak dilakukan penahanan.
05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026.
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Perumahan Taman Cemara Blok E No.1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Frans Ponidjo Tjap Joen telah mengirimkan barang 1 kontainer 40 feed berupa 2 ( dua) unit mobil, barang-barang pribadi milik saksi dari Suriname ke Tanjung Emas, Semarang, Indonesia dan barang sudah sampai namun tertahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang karena dianggap menyalahi prosedur;
- Bahwa karena hal tersebut maka saksi Frans Ponidjo Tjap Joen menghubungi Sdri. Sudaryati (telah meninggal dunia) kemudian sdr. Sudaryati mengenalkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa pada tanggal 07 Januari 2023 di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
- Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Frans Ponidjo Tjap Joen jika ia bisa membantu menguruskan barang yang ditahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan juga sempat mengatakan juga bisa menguruskan ijin tinggal dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan istrinya di Indonesia selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa bekerja Di Bidang Ekspor Impor, Punya Perusahaan Ekspor Impor Dan Sering Berurusan Dengan Bea Cukai, Sehingga Bisa Membantu Menguruskan Pengeluaran Mobil hingga akhirnya saksi Frans Ponidjo Tjap Joen percaya dan minta bantuan dari Terdakwa.
- Bahwa kemudianTerdakwa meminta bukti dokumen pengiriman barang dari Suriname ke Indonesia, Identitas dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen yang saat itu dikirimkan secara langsung oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan jika ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan tersebut sebesar $ 5.500 dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengar rincian sebagai berikut :
- $ 5.500 pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 10.00 wib di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta;
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah makan Ayam Goreng Ny. SUHARTI sekira jam 13.00 wib
Kemudian dibuatkan kwitansi sebagai berikut :
- Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar USD 5.500 yang tertera DP Deposit pengurusan Costom Clearens atas BL No. COSU 6345830460 dan pengurusan VISA atau izin tinggal;
- Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- yang tertera DP Deposit pengurusan Handling atas BL No. COSU 6345830460 ;
- Bahwa barang yang dikirim oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE semenjak tiba di Pelabuhan sampai dengan jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengurusan kepabeanan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang kepabeanan ( UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan) maka bisa dikatakan sebagai BTD atau Barang Tidak Dikuasai dan harus dilakukan pemindahan ke TPP ( Tempat Penimbunan Pabean ) yang saat itu kemudian dilakukan pemindahan bahwa bekerja sebagai wiraswasta atau wirausaha dalam bidang biro jasa atau konsultan dalam bidang kepengurusan di bea cukai dan imigrasi atau forwarder atau lebih dikenal dalam hal eksport dan import .
- Bahwa sesuai ketentuan untuk BTD tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengurusan, namun selama 60 hari tersebut tidak dilakukan pengurusan sama sekali yang sesuai ketentuan maka ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara ( BMMN), yang kemudian diusulkan ke kantor KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang untuk dilakukan lelang.
- Bahwa barang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE dilakukan lelang oleh pihak KPKNL Semarang pada sekira bulan November 2023.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE mengalami kerugian sebesar US $ 5000,- dan sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana .--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Perumahan Taman Cemara Blok E No.1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanyya bukan karena tindak pidana. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Frans Ponidjo Tjap Joen telah mengirimkan barang 1 kontainer 40 feed berupa 2 ( dua) unit mobil, barang-barang pribadi milik saksi dari Suriname ke Tanjung Emas, Semarang, Indonesia dan barang sudah sampai namun tertahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang karena dianggap menyalahi prosedur;
- Bahwa karena hal tersebut maka saksi menghubungi Sdri. Sudaryati (telah meninggal dunia) kemudian sdr. Sudaryati mengenalkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa pada tanggal 07 Januari 2023 di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
- Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Frans Ponidjo Tjap Joen jika ia bisa membantu menguruskan barang yang ditahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan juga sempat mengatakan juga bisa menguruskan ijin tinggal dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan istrinya di Indonesia selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa bekerja Di Bidang Ekspor Impor, Punya Perusahaan Ekspor Impor Dan Sering Berurusan Dengan Bea Cukai, Sehingga Bisa Membantu Menguruskan Pengeluaran Mobil hingga akhirnya saksi Frans Ponidjo Tjap Joen percaya dan minta bantuan dari Terdakwa.
- Bahwa kemudianTerdakwa meminta bukti dokumen pengiriman barang dari Suriname ke Indonesia, Identitas dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen yang saat itu dikirimkan secara langsung oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan jika ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan tersebut sebesar $ 5.500 dan Rp. 15.000.000,- dengar rincian sebagai berikut :
- $ 5.500 pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 10.00 wib di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta;
- Rp. 15.000.000,- pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah makan Ayam Goreng Ny. SUHARTI sekira jam 13.00 wib
Kemudian dibuatkan kwitansi sebagai berikut :
- Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar USD 5.500 yang tertera DP Deposit pengurusan Costom Clearens atas BL No. COSU 6345830460 dan pengurusan VISA atau izin tinggal;
- Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- yang tertera DP Deposit pengurusan Handling atas BL No. COSU 6345830460 ;
- Bahwa barang yang dikirim oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE semenjak tiba di Pelabuhan sampai dengan jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengurusan kepabeanan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang kepabeanan ( UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan) maka bisa dikatakan sebagai BTD atau Barang Tidak Dikuasai dan harus dilakukan pemindahan ke TPP ( Tempat Penimbunan Pabean ) yang saat itu kemudian dilakukan pemindahan bahwa bekerja sebagai wiraswasta atau wirausaha dalam bidang biro jasa atau konsultan dalam bidang kepengurusan di bea cukai dan imigrasi atau forwarder atau lebih dikenal dalam hal eksport dan import .
- Bahwa sesuai ketentuan untuk BTD tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengurusan, namun selama 60 hari tersebut tidak dilakukan pengurusan sama sekali yang sesuai ketentuan maka ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara ( BMMN), yang kemudian diusulkan ke kantor KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang untuk dilakukan lelang.
- Bahwa barang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE dilakukan lelang oleh pihak KPKNL Semarang pada sekira bulan November 2023.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE mengalami kerugian sebesar US $ 5000,- dan sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHP .--------------------------
|
|
Sleman, 06 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|