Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H INDRI DAPSARI, P.SI Binti SUMARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

    SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-69/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

a.

Terdakwa :

 

 

 

Nama lengkap

:

INDRI DAPSARI, P.SI Binti SUMARLAN

 

 

 

Tempat lahir

:

Asahan 

 

 

 

Umur / tanggal lahir

:

45 Tahun / 21 Februari 1979

 

 

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat tinggal

:

Karangkajen MG III/807 Rt.047 Rw.012, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta

 

 

 

Agama

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Psikiater/Psikolog

 

 

 

Pendidikan

:

S1

 

 

b.

Penahanan :

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17-01-2025 s/d tanggal 05-02-2025

 

Perpanjangan Kajari

:

Rutan, sejak tanggal 06-02-2025 s/d tanggal 17-03-2025

 

JPU

 

:

Rutan, sejak tanggal 10-03-2025 s/d tanggal 29-03-2025

c.

Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

             

Bahwa ia Terdakwa INDRI DAPSARI, P.SI Binti SUMARLAN sekitar bulan Pebruari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Seruni 5 B Deresan Caturtunggal Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa INDRI DAPSARI, P.SI Binti SUMARLAN sebagai Direktur PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS) berdasarkan Akta Nomor 78 tanggal 19 Nopember 2021 bergerak dibidang : Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, kegiatan usahanya meliputi : Agen Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus, Biro Perjalanan Wisata, Biro Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus, Biro Perjalanan Lainnya;
  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Agen dan Biro Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus, PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS) yang beralamat di Jl. Seruni 5 B Deresan Caturtunggal Depok Sleman telah mempunyai ijin dari Kementerian Agama dengan No. SK : 15122100537040003 tanggal 13 Juni 2023;

 

  • Bahwa untuk mempromosikan kegiatan usahanya mengenai perjalanan ibadah umroh dan haji tersebut, Terdakwa menawarkan kepada saksi Dra NUNING AMBARMIRAH bahwa  agen/biro   ibadah umroh dan haji yang dikelolanya sedang ada promo, untuk bisnis class untuk dewasa perpax Rp.47.000.000,- dan anak-anak perpax Rp.37.000.000,- sedangkan untuk ekonomi class perpax Rp.35.000.000,-
  • Bahwa atas tawaran Terdakwa tersebut, membuat saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH tertarik dan berniat menjalankan ibadah umroh class bisnis melalui PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS) bersama keluarga sebanyak 8 (delapan) orang dan bersama keluarga saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR sebanyak 3 (tiga) orang;
  • Bahwa kemudian saksi YASHINTA YUSTISIA YASMINE (anak dari Dra. NUNING AMBARMIRAH)  terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) kali keseluruhan sejumlah Rp.348.000.000,- untuk class bisnis dengan perincian :
  • Pada tanggal 16 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.248.000.000,-
  • Pada tanggal 16 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Pada tanggal 17 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Bahwa dikarenakan saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR mengetahui jika saksi YASHINTA YUSTISIA YASMINE telah melakukan pembayaran (booking), kemudian melakukan pembayaran sebagian dengan mentransfer uang sebanyak 2 kali jumlah keseluruhan Rp.75.000.000,- untuk class ekonomi dengan perincian :
  • Pada tanggal 22 Agustus 2024 transfer ke bank BCA Norek.0600407007 atas nama INDRI DAPSARI S PSI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Pada tanggal 23 Agustus 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.25.000.000,-
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran tersebut, keseluruhannya sejumlah Rp.423.000.000,- fasilitas yang dijanjikan dan seharusnya didapat berupa : 
  1. Pesawat PP Jogya – Jakarta
  2. Pesawat pergi Jakarta Madinah
  3. Pesawat pulang Jeddah Jakarta
  4. Hotel di Madinah
  5. Hotel di Makkah
  6. Makan 3x sehari selama ibadah umroh 9 hari
  7. 1 Muthawif
  8. Handling Bandara
  9. Handling bandara Jakarta, Madinah, Makkah
  10. Kereta cepat Madinah Makkah
  11. Ziarah tour
  12. Transport Bus
  13. Umroh 2x
  14. Vissa
  15. Air zam-zam
  16. Kain seragam batik
  17. Perlengkapan (Koper, ransel, tas, sandal, mukena, kain ihrom, sabuk)

serta diberitahukan untuk keberangkatan ibadah umroh dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024;

  • Bahwa dari fasilitas  yang dijanjikan tersebut, keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR baru mendapat kain seragam batik dan untuk keluarga Dra. NINING AMBAR MIRAH berupa seragam batik dan buku doa, yang seharusnya perlengkapan ibadah umroh sudah diterimakan. Kecurigaan muncul dari para keluarga tersebut sekitar bulan Nopember 2024, setelah mendapat informasi  dari temannya yang selesai melaksanakan ibadah umroh menggunakan agen travel PT. Hasanah Magna Safari mengatakan fasilitas yang didapat tidak sesuai yang dijanjikan misalkan pulang ke Indonesia membayar tiket sendiri, tiap hari pintu kamar tempat menginap diketok-ketok untuk pindah, makan hanya mendapatkan sarapan, dan  benar akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR dan keluarga Dra. NINING AMBAR MIRAH tidak diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umroh;
  • Bahwa uang sejumlah Rp.423.000.000,- dari keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR dan keluarga Dra. NUNING AMBAR MIRAH dipergunakan Terdakwa diantarnya untuk menutup kerugian jamaah umroh sebelumnya, termasuk untuk membayar margin dan modal investor PT. Hasanah Magna Safari.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keluarga saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH sejumlah Rp. 348.000.000,-  atau sekitar jumlah tersebut, dan  kerugian keluarga saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR sejumlah Rp.75.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa INDRI DAPSARI, P.SI Binti SUMARLAN sekitar bulan Pebruari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Seruni 5 B Deresan Caturtunggal Depok Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Awalnya saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH mendapat informasi dari SRI WAHYUNI DEWI teman boga/catering diajak umroh bareng karena ada promo bisnis class apabila melalui PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS),  informasi tersebut akan disampaikan ke anak cucu karena juga akan berangkat umroh, selanjutnya saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH berkomunikasi langsung dengan Terdakwa INDRI DAPSARI untuk meyakinkan informasi tersebut;
  • Bahwa PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS) sebagai Direkturnya Terdakwa INDRI DAPSARI berdasarkan Akta Nomor 78 tanggal 19 Nopember 2021 bergerak dibidang : Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, kegiatan usahanya meliputi : Agen Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus, Biro Perjalanan Wisata, Biro Perjalanan Ibadah Umroh Dan Haji Khusus, Biro Perjalanan Lainnya, dan  telah mempunyai ijin dari Kementerian Agama dengan No. SK : 15122100537040003 tanggal 13 Juni 2023;
  • Bahwa setelah saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH berkomunikasi dengan Terdakwa INDRI DAPSARI informasi mengenai promo umroh bisnis class benar dengan rincian untuk bisnis class untuk dewasa perpax Rp.47.000.000,- dan anak-anak perpax Rp.37.000.000,- sedangkan untuk ekonomi class perpax Rp.35.000.000,-
  • Bahwa saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH tertarik dan berniat menjalankan ibadah umroh class bisnis melalui PT. HASANAH MAGNA SAFARI (PT. HMS) bersama keluarga sebanyak 8 (delapan) orang dan bersama keluarga saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR sebanyak 3 (tiga) orang;
  • Bahwa kemudian saksi YASHINTA YUSTISIA YASMINE (anak dari Dra. NUNING AMBARMIRAH)  terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) kali keseluruhan sejumlah Rp.348.000.000,- untuk class bisnis dengan perincian :
  • Pada tanggal 16 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.248.000.000,-
  • Pada tanggal 16 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Pada tanggal 17 Februari 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Bahwa dikarenakan saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR mengetahui jika saksi YASHINTA YUSTISIA YASMINE telah melakukan pembayaran (booking), maka kemudian melakukan pembayaran sebagian dengan mentransfer uang sebanyak 2 kali jumlah keseluruhan Rp.75.000.000,- untuk class ekonomi dengan perincian :
  • Pada tanggal 22 Agustus 2024 transfer ke bank BCA Norek.0600407007 atas nama INDRI DAPSARI S PSI sejumlah Rp.50.000.000,-
  • Pada tanggal 23 Agustus 2024 transfer ke Bank Mandiri Norek.1370033777331 atas nama HASANAH MAGNA SAFARI sejumlah Rp.25.000.000,-
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran tersebut, keseluruhannya sejumlah Rp.423.000.000,- fasilitas yang dijanjikan dan seharusnya didapat berupa : 
  1. Pesawat PP Jogya – Jakarta
  2. Pesawat pergi Jakarta Madinah
  3. Pesawat pulang Jeddah Jakarta
  4. Hotel di Madinah
  5. Hotel di Makkah
  6. Makan 3x sehari selama ibadah umroh 9 hari
  7. 1 Muthawif
  8. Handling Bandara
  9. Handling bandara Jakarta, Madinah, Makkah
  10. Kereta cepat Madinah Makkah
  11. Ziarah tour
  12. Transport Bus
  13. Umroh 2x
  14. Vissa
  15. Air zam-zam
  16. Kain seragam batik
  17. Perlengkapan (Koper, ransel, tas, sandal, mukena, kain ihrom, sabuk)

serta diberitahukan untuk keberangkatan ibadah umroh dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024

  • Bahwa dari fasilitas  yang dijanjikan tersebut, keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR baru mendapat kain seragam batik dan untuk keluarga Dra. NINING AMBAR MIRAH berupa seragam batik dan buku doa, yang seharusnya perlengkapan ibadah umroh sudah diterimakan. Kecurigaan muncul dari para keluarga tersebut sekitar bulan Nopember 2024, setelah mendapat informasi  dari temannya yang selesai melaksanakan ibadah umroh menggunakan agen travel PT. Hasanah Magna Safari mengatakan fasilitas yang didapat tidak sesuai yang dijanjikan misalkan pulang ke Indonesia membayar tiket sendiri, tiap hari pintu kamar tempat menginap diketok-ketok untuk pindah, makan hanya mendapatkan sarapan, dan  benar akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR dan keluarga Dra. NINING AMBAR MIRAH tidak diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umroh;
  • Bahwa uang sejumlah Rp.423.000.000,- tanpa sepengetahuan dan seijin keluarga AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR dan keluarga Dra. NINING AMBAR MIRAH dipergunakan Terdakwa diantarnya untuk menutup kerugian jamaah umroh sebelumnya, termasuk untuk membayar margin dan modal investor PT. Hasanah Magna Safari.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keluarga saksi Dra. NUNING AMBARMIRAH sejumlah Rp. 348.000.000,-  atau sekitar jumlah tersebut, dan  kerugian keluarga saksi AZIMATI NUR FIRDAUSY TIARA NAZAR sejumlah Rp.75.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

 

SLEMAN, 17 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

ttd mb hanifah

 

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya