Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1.Wahyu Andianto
2.Emi Suprihatin
3.Marsudi
4.Parmi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPTIANA ICHA PRATIWI, DkkPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat
NoNama
1Wahyu Andianto
2Emi Suprihatin
3Marsudi
4Parmi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD TURMUDI,S.Ag.,SHELWahyu Andianto
2AHMAD TURMUDI,S.Ag.,SHELEmi Suprihatin
3AHMAD TURMUDI,S.Ag.,SHELMarsudi
4AHMAD TURMUDI,S.Ag.,SHELParmi
Nilai Sengketa(Rp) 225.125.972,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 225.125.972.,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu (SHM No. 02792 an Marsudi dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak