Dakwaan |
![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/Slmn/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SARGIMIN Alias METHOK Bin SULARNO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 45 Tahun / 01 Januari 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman,
Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh harian lepas
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025;
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) (Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh : a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO yang tinggal di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta sering melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol IV lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIB di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti apapun karena seluruh pil Alprazolam yang diterima dari apotik setelah terdakwa berobat sudah diserahkan kepada saksi ALMAS FARID;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan membeli pil Alprazolam tersebut dari berobat di dokter ADRIAN di Gandok, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB dan membayar sekitar Rp209.000,-(dua ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Pil Psikotropika tersebut adalah disuruh oleh saksi ALMAS FARID untuk berobat dan setelah itu menembus/membeli pil Alprazolam agar setelah dibeli/ditebus pil Aprazolam dan pil Calmlet Alprazolam diserahkan kepada saksi ALMAS FARID;
- Bahwa 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam tersebut seluruhnya telah diberikan kepada saksi ALMAS FARID karena uang yang digunakan untuk berobat dan membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut adalah uang milik saksi ALMAS FARID, setelah itu saksi ALMAS FARID memberikan 10 (sepuluh) butir pil Calmet Alprazolam sebagai upah dan seluruh pil Calmet Alprazolam tersebut sudah habis dimakan/dikonsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat dokter dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/908/D13.1 tertanggal Dua puluh lima Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt., 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT, mengetahui Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK, menerima barang bukti yang diberi nomor barang bukti BB/61/VI/2024/Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari saksi ALMAS FARID yaitu Plastik klip didalamnya terdapat 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang diberi No. Kode Laboratorium 013581/T/06/2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan POSITIF ALPRAZOLAM yang termasuk dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadil, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1) Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan) hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter), pasal 14 ayat (2) (Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien), pasal 14 ayat (3) (Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien), pasal 14 ayat (4) (Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO yang tinggal di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta sering melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol IV lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARGIMIN Bin SULARNO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIB di Dusun Bendungan VII Rt 003 Rw 014, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti apapun karena seluruh pil Alprazolam yang diterima dari apotik setelah terdakwa berobat sudah diserahkan kepada saksi ALMAS FARID;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan membeli pil Alprazolam tersebut dari berobat di dokter ADRIAN di Gandok, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB dan membayar sekitar Rp209.000,-(dua ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Pil Psikotropika tersebut adalah disuruh oleh saksi ALMAS FARID untuk berobat dan setelah itu menembus/membeli pil Alprazolam agar setelah dibeli/ditebus pil Aprazolam dan pil Calmlet Alprazolam diserahkan kepada saksi ALMAS FARID;
- Bahwa 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam tersebut seluruhnya telah diberikan kepada saksi ALMAS FARID karena uang yang digunakan untuk berobat dan membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut adalah uang milik saksi ALMAS FARID, setelah itu saksi ALMAS FARID memberikan 10 (sepuluh) butir pil Calmet Alprazolam sebagai upah dan seluruh pil Calmet Alprazolam tersebut sudah habis dimakan/dikonsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atau surat dokter dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/908/D13.1 tertanggal Dua puluh lima Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt., 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT, mengetahui Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK, menerima barang bukti yang diberi nomor barang bukti BB/61/VI/2024/Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari saksi ALMAS FARID yaitu Plastik klip didalamnya terdapat 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang diberi No. Kode Laboratorium 013581/T/06/2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan POSITIF ALPRAZOLAM yang termasuk dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sleman, 12 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH.
Jaksa Muda
|