Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Smn 1.ANDRI KURNIANTO, ST
2.MARIA INDIRA HENNY DIANTI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat 234/HK/SK.PID/VII/2025/PN
Pemohon
NoNama
1ANDRI KURNIANTO, ST
2MARIA INDIRA HENNY DIANTI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya ;
  3. Memeritahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada kepada Pemohon;
  4. Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara ;
Pihak Dipublikasikan Ya