| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-267/Slmn/Enz.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : KEVIN RESTU PUTRA DEWA ADITYA ORI als GENJIK BIN RIO CAHYO SUSILO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun/ 1 Januari 1995
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pogung Rejo Rt 021/ Rw 051, KelSinduadi, Kec. Mlati, kab Sleman, D.I Yogyakarta
Kos Pak Sunu Jl Magelang Yogyakarta, Denggung Rt 01 Rw. 035,Kel Tridadi,Kec Sleman, Kab. Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian lepas ( tukang parkir)
Pendidikan : -
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik : RUTAN, sejak tanggal 6 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2025.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta selaku Penuntut Umum sejak tanggal 26 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025
- Oleh Penuntut Umum : RUTAN, sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.
C. D A K W A A N :
Kesatu
Bahwa Terdakwa KEVIN RESTU PUTRA DEWA ADITYA ORI als GENJIK BIN RIO CAHYO SUSILO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman , D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2025 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa periksa di dr Liputra Animurti, Sp.K.J dengan keluhan sulit tidur , yang selanjutnya oleh dr Liputra Animurti diberikan resep untuk ditebus di Apotik Althaf Farma Mlati, dengan alamat Jl. Baru Mulungan No 27 Gilingan, Sendangadi, Mlati, Sleman dan selanjutnya terdakwa menebus di Apotik Althaf Farma Mlati dengan harga Rp.60.000 untuk Camlet Alprazolam dan untuk mersi Alprazolam dengan harga Rp.30.000 per-strip , terdakwa mendapat 6 strip Camplet Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga ) strip mersi Alprazolam 1 mg yang selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 4 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menyerahkan kepada Vani Putri Angelia Artika Ori ( sebagai terdakwa dalam berkas terpisah ) di tempat Kos Pak Sunu Jln Magelang – Yogyakarta Rt 01 Rw 035, Kel, Tridadi, Kec. Sleman. Kab. Sleman, sebanyak 3 (tiga) strip Camplet Alprazolam 1 mg untuk dijualkan dengan harga 1 stripnya Rp.200.000.;
- Bahwa awalnya terdakwa mengkonsumsi Psikotropika sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dengan cara periksa di dr Suwandi, yang selanjutnya terdakwa mendapat informasi bahwa priksa di Apotik Althaf Farma Mlati bisa juga mendapat resep tersebut, selanjutnya sejak Juni 2025 terdakwa mulai periksa di dr Liputra Animurti dan menebus resepnya di Apotik Althaf Farma Mlati, yaitu sudah sebanyak 7 kali melakukan pemeriksaan di dr Liputra Animurti dan menebus resep di Apotik Althaf Farma Mlati;
- Bahwa maksud terdakwa periksa di dr Liputra Animurti dan menebus resepnya di Apotik Althat Farma Mlati adalah selain untuk di konsumsi sendiri, namun juga untuk dijual untuk mendapat keuntungan, dengan harga 1 stripnya Rp.200.000, dan terdakwa sudah berhasil menjual 4 sebanyak 2 strip, yaitu dengan cara pil tersebut dititipkan pada Vani Puti Angelia, selanjutnya apabila ada teman yang berminat, menghubungi terdakwa, yang selanjutnya apabila harga sesuai maka orang tersebut mengambil di Vani dan uang juga di serahkan ke Vani, sehingga terdakwa sudah mendapat keuntungan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Vani mendapat Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menyalurkan atau menyerahkan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut untuk dijual tanpa dilengkapi dengan surat resep dari dokter;
Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Psikotropika jenis mersi Aprazolam 1 mg 2 butir pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira jam 19.00 WIB di di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman, dan setelah itu yang terdakwa rasakan adalah mengantuk tetapi semangat untuk bekerja;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib ditangkap petugas dari Polda DIY di di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman ,dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
a. 30 ( tiga puluh ) butir pil Camplet Alprazolam 1 mg
b. 26 ( dua puluh enam ) butir pil mersi Alprazolam 1 mg
c. 1 (satu) buah kartu kontrol praktek Apotik Althaf Farma Mlati an Kevin Restu Putra
d. 1 (satu ) tas slempang warna hitam
Bahwa barang barang tersebut semua diakui milik terdakwa yang berada di kamar diatas tempat tidur;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Vani Putri Angelia Artika Ori pada Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira pukul 22.45 WIB di kos nya yang beralamat di Jl. Magelang – Yogyakarta, denggung Rt 001 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec Sleman, Kab Sleman, dan ditemukan :
1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan bayi bertuliskan Milna yang didalamnya berisi :
a. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 65 butir pil mersi Alprazolam 1 Mg.
b. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 40 butir camplet Alprazolam 1 Mg.
c. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 55 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg
- Bahwa terhadap 30 ( tiga puluh ) butir Camlet Alprazolam Tablet 1 mg, dan 26 butir mersi Alprazolam telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1845/D13.1 tanggal 11 Nopember 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI dan Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt. dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa barang bukti No. BB/371.e/XI/2025/Diresnarkoba/Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 028953/T/11/2025 dan No. Kode Laboratorium 028954/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dan Mersi Alprazolam. Kepada Vani Putri Angelia Artika Ori.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
Atau
Kedua
|
Bahwa Terdakwa KEVIN RESTU PUTRA DEWA ADITYA ORI als GENJIK BIN RIO CAHYO SUSILO ( selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Selasa tanggal 4 Nopember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman , D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2025 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa periksa di dr Liputra Animurti, Sp.K.J dengan keluhan sulit tidur , yang selanjutnya oleh dr Liputra Animurti diberikan resep untuk ditebus di Apotik Althaf Farma Mlati, dengan alamat Jl. Baru Mulungan No 27 Gilingan, Sendangadi, Mlati, Sleman dan selanjutnya terdakwa menebus di Apotik Althaf Farma Mlati dengan Rp...dan mendapat 6 strip Camplet Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga ) strip mersi Alprazolam 1 mg yang selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 4 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menyerahkan kepada Vani Putri Angelia Artika Ori ( sebagai terdakwa dalam berkas terpisah ) di tempat Kos Pak Sunu Jln Magelang – Yogyakarta Rt 01 Rw 035, Kel, Tridadi, Kec. Sleman. Kab. Sleman, sebanyak 3 (tiga) strip Camplet Alprazolam 1 mg untuk dijualkan dengan harga 1 stripnya Rp200.000, -(dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya terdakwa mengkonsumsi Psikotropika sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, dengan cara periksa di dr Suwandi, yang selanjutnya terdakwa mendapat informasi bahwa priksa di Apotik Althaf Farma Mlati bisa juga mendapat resep tersebut, selanjutnya sejak Juni 2025 terdakwa mulai periksa di dr Liputra Animurti dan menebu resepnya di Apotik Althaf Farma Mlati, yaitu sudah sebanyak 7 kali melakukan pemeriksaan di dr Liputra Animurti dan menebus resep di Apotik Althaf Farma Mlati;
- Bahwa maksud terdakwa periksa di dr Liputra Animurti dan menebus resepnya di Apotik Althat Farma Mlati adalah selain untuk di konsumsi sendiri, namun juga untuk dijual untuk mendapat keuntungan, dengan harga 1 stripnya Rp.200.000, dan terdakwa sudah berhasil menjual 4 sebanyak 2 strip, yaitu dengan cara pil tersebut dititikan pada Vani Puti Angelia, selanjutnya apabila ada teman yang berminat, menghubungi terdakwa, yang selanjutnya apabila harga sesuai maka orang tersebut mengambil di Vani dan uang juga di serahkan ke Vani, sehingga terdakwa sudah mendapat keuntungan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Vani mendapat untung Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menyalurkan atau menyerahkan Psikotropika jenis Alprazolam tersebut untuk dijual tanpa dilengkapi dengan surat resep dari dokter;
Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Psikotropika jenis mersi Aprazolam 1 mg 2 butir pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira jam 19.00 WIB di di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman, dan setelah itu yang terdakwa rasakan adalah mengantuk tetapi semangat untuk bekerja;
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib ditangkap petugas dari Polda DIY di di Kos Pak Sunu Jl. Magelang – Yogyakarta Rt 1 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec. Sleman, Kab . Sleman ,dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
a. 30 ( tiga puluh ) butir pil Camplet Alprazolam 1 mg
b. 26 ( dua puluh enam ) butir pil mersi Alprazolam 1 mg
c. 1 (satu) buah kartu kontrol praktek Apotik Althaf Farma Mlati an Kevin Restu Putra
d. 1 (satu ) tas slempang warna hitam
Bahwa barang barang tersebut semua diakui milik terdakwa yang berada di kamar diatas tempat tidur;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Vani Putri Angelia Artika Ori pada Rabu tanggal 5 Nopember 2025 sekira pukul 22.45 WIB di kos nya yang beralamat di Jl. Magelang – Yogyakarta, denggung Rt 001 Rw 035, Kel. Tridadi, Kec Sleman, Kab Sleman, dan ditemukan :
1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan bayi bertuliskan Milna yang didalamnya berisi :
a. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 65 butir pil mersi Alprazolam 1 Mg.
b. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 40 butir camplet Alprazolam 1 Mg.
c. 1 (satu ) buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi 55 butir Calmlet Alprazolam 1 Mg
- Bahwa terhadap 30 ( tiga puluh ) butir Camlet Alprazolam Tablet 1 mg, dan 26 butir mersi Alprazolam telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1845/D13.1 tanggal 11 Nopember 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI dan Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt. dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa barang bukti No. BB/371.e/XI/2025/Diresnarkoba/Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 028953/T/11/2025 dan No. Kode Laboratorium 028954/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan pil Atarax Alprazolam Tablet 1 mg dan Mersi Alprazolam kepada saksi Vani.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
|
Sleman, 12 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka MR, SH., MH.
Jaksa Muda
|