| Petitum |
- Menerima serta Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum kuat.
- Membatalkan perintah pengosongan sukarela obyek lelang tidak bergerak No. 23/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Smn atas jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA
- Menyatakan sah menurut hukum :
1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama Pelawan (FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA), yang untuk selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 227 HIR/261 RBg yang diajukan oleh Penggugat terhadap :
1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA,
- Menyatakan bahwa proses lelang terhadap Obyek Sengketa yang dilakukan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III adalah Tidak Sah dan serta Cacat Hukum.
- Menyatakan proses lelang terhadap Obyek Sengketa berupa :
1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA, yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Menyatakan perbuatan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III dengan sengaja tidak memberikan Salinan Risalah Lelang tanggal 17 Oktober 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk memberikan Salinan Risalah Lelang tanggal 17 Oktober 2025 secara sukarela kepada Pelawan.
- Membatalkan lelang terhadap Obyek Sengketa berupa :
1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama Pelawan (FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA).
- Memerintahkan menurut hukum kepada siapapun yang menguasai :
1 (satu) buku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah dan Bangunan dengan No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA diwajibkan untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Tergugat I untuk dikembalikan fungsinya sebagai jaminan hutang Penggugat .
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerima penyerahan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389M2 (tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA untuk dikembalikan fungsinya sebagai jaminan hutang Pelawan .
- Memerintahkan menurut hukum kepada Terlawan III, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp.2.000.000.000,-( dua milyar rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil Yang diakibatkan Terlawan I dan Terlawan II tanpa pengecekan terlebih dahulu dan tidak menggunakan prinsip ke hati-hatian sehingga Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III melakukan lelang terhadap Obyek sengketa milik Pelawan, sehingga nilai kerugian mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Kerugian Immateriil yaitu karena Pelawan sebagai Pengusaha merasa malu karena dianggap tidak bisa membayar Pinjaman pada Bank dan telah diketahui oleh masyarakat luas, sedang akibat perbuatan Para Terlawan apabila dihitung atas kerugian Pelawan, apabila dinilai dengan uang yang harus dibayar secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
14. Menghukum kepada Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
15. Menyatakan menurut hukum keputusan hukum ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verset banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Memerintahkan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1202 /Caturtunggal yang berakhir Hak tanggal 05 Agustus 2029 Terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman Kecamatan Depok Kelurahan Caturtunggal dengan luas tanah : 389 M2 (Tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi), atas nama FRIO WESTIAN LEMBA MAROLA, berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 16 Juli 2026 No. 23/Pdt.Eks.RL/2026/PN Smn ;
- Menghukum kepada Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sleman cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |