Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2146/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

1.

Nama

:

DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO.

 

Tempat lahir

:

Sleman.

 

Umur/Tgllahir

:

26 Tahun / 23 Desember 1999.

 

Jeniskelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

  • Jimat RT 07 RW 03, Kel/Ds. Widodomartani,

Kec. Ngemplak, Kab. Sleman.

( alamat KTP )

  • Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani,

Kec. Ngaglik, Kab. Sleman.

( alamat Tempat tinggal )

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

  1. Penahanan  Terdakwa :
  • Penyidik

:

Tanggal 05-02-2026 s/d 24-02-2026 di Rutan Polda DIY.

  • Perpanjangan PU

:

Tanggal 25-02-2020 s/d 05-04-2026 di Rutan Polda DIY.

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Tanggal 02-04-2026 s/d 21-04-2026 di Rutan.

 

  1. Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO ( selanjutnya disebut Terdakwa )  pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026  sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada  hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada awal bulan Januari 2026 dengan tanpa menggunakan resep dokter Terdakwa membeli 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg di  sebuah apotek yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di Godean  Sleman, selanjutnya 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg tersebut Terdakwa simpan dirumahnya di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 Terdakwa periksa pada dr. SONI yang praktek di RSK PURI NIRMALA dan mendapatkan resep obat, selanjutnya resep obat tersebut Terdakwa  gunakan untuk membeli obat ke apotik sejumlah  30 ( tiga puluh ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul  22.45 Wib petugas polisi Polda DIY yang terdiri dari antara lain saksi ARIF YUDI H, S.IP  dan saksi GORA SINUBA S, S.H berdasarkan laporan masyarakat yang  mengatakan bahwa di Plosokuning, Minomartani, Ngemplak, Sleman ada penyalah gunaan Psikotropika dan berdasarkan hasil penyelidikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,  dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk ROOWNS;
  2. 5 (lima) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
  3. 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg;
  4. 1(satu) buah dompet kulit warna coklat berisi :
  1. 1 (satu) buah kartu periksa warna Kuning atas nama DESTA RAFI RAMADHAN;
  2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru;
  3. Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  1. 1 (satu) Handphone Xiaomi redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp 087730373159.
  • Bahwa untuk 30 (tiga puluh)  butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg yang ditemukan petugas polisi pada saat penggeledahan tersebut 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg sudah Terdakwa jual kepada saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) sedangkan untuk 15 (lima belas ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg  telah Terdakwa  konsumsi dan sisa 5 (lima ) butir butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa terhadap 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg tersebut  Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau dari mentri  kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/131/D13.1 tanggal 10 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-47/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002546/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 5 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 tablet sisanya 4 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/134/D13.1 tanggal 1 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-50/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002623/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 20 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 tablet sisanya 18 tablet dijadikan barang bukti ).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

A T A U

Kedua :

Bahwa Terdakwa DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO  pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Januari 2026 dan   pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15.51  WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2 yaitu “Penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh :

    1. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan Lembaga Penelitian dan/atau Lembaga Pendidikan.
    2. Pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan Lembaga penelitian dan / atau Lembaga Pendidikan.
    3. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah

      yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada  hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada awal bulan Januari 2026 dengan tanpa menggunakan resep dokter Terdakwa membeli 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg di  sebuah apotek yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di Godean  Sleman, selanjutnya 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg tersebut Terdakwa simpan dirumahnya di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
  • Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 Terdakwa periksa pada dr. SONI yang praktek di RSK PURI NIRMALA dan mendapatkan resep obat, selanjutnya resep obat tersebut Terdakwa  gunakan untuk membeli obat ke apotik sejumlah  30 ( tiga puluh ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa melihat Story Wa dari saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah ) berupa burung dan cangkir Kopi,  kemudian Terdakwa komen status tersebut dengan kata “ Ger selanjutnya saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  membalas pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 “ Lha Piye”   selanjutnya saksi  EKO PURNOMO   ( Disidangkan secara terpisah )  wa  “ Due opo” dalam bahasa indonesia “ Punya apa “ kemudian Terdakwa menjawab “biasa” dan saksi EKO PURNOMO ( disidangkan dalam perkara terpisah ) langsung memesan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, selanjutnya Terdakwa  jawab  “Ya” kemudian Terdakwa wa saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  dengan maksud untuk memberi tahu bahwa 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg pesanannya Terdakwa taruh  di bawah piala burung yang berada di teras rumah Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa pergi ke showroom YMS jalan Tajem  , Maguwoharjo, Depok, Sleman  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.51 Wib saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  transfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan rekning BNI atas nama saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  ke rening BCA atas nama Terdakwa  selanjutnya setelah Terdakwa pulang sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa cek   10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg ternyata sudah di ambil oleh saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah ).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul  22.45 Wib petugas polisi Polda DIY yang terdiri dari antara lain saksi ARIF YUDI H, S.IP  dan saksi GORA SINUBA S, S.H berdasarkan laporan masyarakat yang  mengatakan bahwa di Plosokuning, Minomartani, Ngemplak, Sleman ada penyalah gunaan Psikotropika dan berdasarkan hasil penyelidikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,  dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa berupa :
        1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk ROOWNS;
        2. 5 (lima) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
        3. 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg;
        4. 1(satu) buah dompet kulit warna coklat berisi :

a). 1 (satu) buah kartu periksa warna Kuning atas nama DESTA RAFI RAMADHAN;

b). 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru;

c). Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

        1. 1 (satu) Handphone Xiaomi redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp 087730373159.
  • Bahwa 30 (tiga puluh)  butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg tersebut 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg sudah Terdakwa jual kepada saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) sedangkan untuk 15 (lima belas ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg  telah Terdakwa  konsumsi dan sisa 5 (lima ) butir butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Calmlet Alprazolam 1 Mg kepada        saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yaitu pertama pada bulan Desember 2024 sebanyak 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk yang kedua pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg, adapun uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk memancing di Galatama Plumbon, dan hanya tinggal uang penjualan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sebanyak 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg tersebut untuk setiap butirnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Dusun Krandon RT 004 RW 052, Wedomartani, Ngemplak, Sleman saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah )  dilakukan penangkapan  oleh petugas polisi Polda DIY, dan paa saat penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diakui miliknya berupa :
              1.  1 (satu) buah dompet warna cokelat  berisi 1 (satu) tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg.
              2.  1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna biru muda  dengan nomor WA 087738860404.
  • Bahwa 1 (satu) tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg tersebut didapat oleh saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) dari membeli pada Terdakwa pada  hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.51 Wib dimana saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) awalnya membeli 10 tablet tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg dan yang 9 tablet sudah habis diminum oleh saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/131/D13.1 tanggal 10 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-47/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002546/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 5 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 tablet sisanya 4 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/134/D13.1 tanggal 1 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-50/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002623/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 20 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 tablet sisanya 18 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/132/D13.1 tanggal 10 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-46/I/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002547/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

( Sisa barang bukti yang semula 1 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1/2 tablet sisanya 1/2 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau dari mentri  kesehatan Republik Indonesia untuk menyalurkan psikotropika tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 60 ayat 2 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo  UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

 

 

 

                                                                 A T A U

Ketiga :

Bahwa Terdakwa DESTA RAFI RAMADHAN Bin BAMBANG SUBIYANTO  pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Januari 2026 dan   pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15.51  WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14  ayat (1) yaitu penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud  dalam pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, pasal 14 ayat (2) yaitu penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada  apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada  pengguna/pasien, pasal 14 ayat (3) yaitu penyerahan  psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan pasal 14 ayat (4)  yaitu penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  berdasarkan resep dokter, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada  hari dan tanggal  yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada awal bulan Januari 2026 dengan tanpa menggunakan resep dokter Terdakwa membeli 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg di  sebuah apotek yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di Godean  Sleman, selanjutnya 20 ( dua puluh ) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg tersebut Terdakwa simpan dirumahnya di Plosokuning II RT 07 RW 03, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
  • Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 Terdakwa periksa pada dr. SONI yang praktek di RSK PURI NIRMALA dan mendapatkan resep obat, selanjutnya resep obat tersebut Terdakwa  gunakan untuk membeli obat ke apotik sejumlah  30 ( tiga puluh ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa melihat Story Wa dari saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah ) berupa burung dan cangkir Kopi,  kemudian Terdakwa komen status tersebut dengan kata “ Ger selanjutnya saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  membalas pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 “ Lha Piye”   selanjutnya saksi  EKO PURNOMO   ( Disidangkan secara terpisah )  wa  “ Due opo” dalam bahasa indonesia “ Punya apa “ kemudian Terdakwa menjawab “biasa” dan saksi EKO PURNOMO ( disidangkan dalam perkara terpisah ) langsung memesan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, selanjutnya Terdakwa  jawab  “Ya” kemudian Terdakwa wa                  saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  dengan maksud untuk memberi tahu bahwa 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg pesanannya Terdakwa taruh  di bawah piala burung yang berada di teras rumah Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa pergi ke showroom YMS jalan Tajem  , Maguwoharjo, Depok, Sleman  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.51 Wib saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  transfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan rekning BNI atas nama saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah )  ke rening BCA atas nama Terdakwa  selanjutnya setelah Terdakwa pulang sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa cek   10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg ternyata sudah di ambil oleh saksi EKO PURNOMO ( Disidangkan secara terpisah ).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul  22.45 Wib petugas polisi Polda DIY yang terdiri dari antara lain saksi ARIF YUDI H, S.IP  dan saksi GORA SINUBA S, S.H berdasarkan laporan masyarakat yang  mengatakan bahwa di Plosokuning, Minomartani, Ngemplak, Sleman ada penyalah gunaan Psikotropika dan berdasarkan hasil penyelidikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,  dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa berupa :

1. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk ROOWNS;

  1. 5 (lima) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
  2. 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1mg;
  3. 1(satu) buah dompet kulit warna coklat berisi :

a). 1 (satu) buah kartu periksa warna Kuning atas nama DESTA RAFI RAMADHAN;

b). 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru;

c). Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

  1. 1 (satu) Handphone Xiaomi redmi Note 14 warna Hitam dengan nomor whatsapp 087730373159.
  • Bahwa 30 (tiga puluh)  butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg tersebut 10 (sepuluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg sudah Terdakwa jual kepada saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) sedangkan untuk 15 (lima belas ) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg  telah Terdakwa  konsumsi dan sisa 5 (lima ) butir butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Calmlet Alprazolam 1 Mg kepada        saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yaitu pertama pada bulan Desember 2024 sebanyak 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk yang kedua pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg, adapun uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk memancing di Galatama Plumbon, dan hanya tinggal uang penjualan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sebanyak 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg tersebut untuk setiap butirnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Dusun Krandon RT 004 RW 052, Wedomartani, Ngemplak, Sleman saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah )  dilakukan penangkapan  oleh petugas polisi Polda DIY, dan paa saat penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diakui miliknya berupa :
              1.  1 (satu) buah dompet warna cokelat  berisi 1 (satu) tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg.
              2.  1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna biru muda  dengan nomor WA 087738860404.
  • Bahwa 1 (satu) tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg tersebut didapat oleh saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) dari membeli pada Terdakwa pada  hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.51 Wib dimana saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) awalnya membeli 10 tablet tablet Camlet   Alprazolam 1 Mg dan yang 9 tablet sudah habis diminum oleh saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/131/D13.1 tanggal 10 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-47/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002546/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 5 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 tablet sisanya 4 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/134/D13.1 tanggal 1 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-50/II/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002623/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

     ( Sisa barang bukti yang semula 20 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 2 tablet sisanya 18 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor R/400.7.5/132/D13.1 tanggal 10 Februari 2026  dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : Koordinator Teknik dr. Woro Umi Ratih, M.kes., Sp PK ; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt ; Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan juga ditandatangani oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm, M.H.Kes, barang bukti : BB-46/I/2026/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002547/T/02/2026 mengandung  Alprazolam  seperti terdaftar dalam Gologan IV  Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

( Sisa barang bukti yang semula 1 tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1/2 tablet sisanya 1/2 tablet dijadikan barang bukti ).

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau dari mentri  kesehatan Republik Indonesia untuk menyerahkan psikotropika saksi EKO PURNOMO ( disidangkan secara terpisah ) tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 60 ayat 4 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo  UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

                                                                                            

 

SLEMAN,  02 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA SLOT QRIS