| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-38/Slmn/Eoh.2/02/2026
- TERDAKWA :
- Nama Lengkap : ZAKARIA ADNAN ISWANDHANI BIN ISWANTA.
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun/ 4 April 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Sendangguwo Baru III No. 37 Rt. 06 Rw. 07, Gemah, Pedurungan
Kota Semarang, Jawa Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Universitas Muslim Indonesia Makassar (Lulus Tahun 2018).
- Nama Lengkap : ST. NURHANIZA, S Binti M. SATTAR
Tempat Lahir : Ujung Pandang.
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun/14 Juli 1997.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Sendangguwo Baru III No. 37 Rt. 06 Rw. 07, Gemah, Pedurungan
Kota Semarang, Jawa Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : UIN Makasar (Lulus Tahun 2020)
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026.
- Perpanjangan penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2026 s/d tanggal 12 Maret 2026.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum sejak 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I ZAKARIA ADNAN ISWANDHANI BIN ISWANTA bersama-sama terdakwa II ST. NURHANIZA, S Binti M. SATTAR, pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Januari tahun 2026, terdakwa I mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain untuk biaya modal usaha bersama terdakwa II dan terdakwa I mengutarakan niat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, terdakwa I bersama-sama terdakwa II telah sampai di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR, Warna Putih dan lalu terdakwa I turun dari sepeda motor tersebut dan terdakwa II menunggu di sepeda motor tersebut dari jarak kurang lebih 10 dari Circle K POP Mart tersebut dan lalu terdakwa I mendekati Baterai Swap Station untuk pengisian baterai sepeda motor listrik merk SMOOT dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I membawa baterai pribadi dan lalu terdakwa I scan mesin yang sudah tersedia di pengisian Baterai Swap Station tersebut dan lalu pintu terbuka dan lalu terdakwa I masukkan baterai ke slot kosong pengisian dan lalu terdakwa I tidak menutup rapat slot pengisian dan setelah terbuka, 1 (satu) slot baterai swap terbuka di dalam tomobl hijau dan lalu terdakwa I colokkan menggunakan 1 (satu) kunci sepeda motor listrik MERK SMOOT milik terdakwa I dan lalu terbuka slot lainnya pada Baterai Swap Station tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil satu persatu baterai merk SWAP 64V tersebut sampai terkumpul 5 (lima) buah dan lalu setelah terkumpul tersebut, terdakwa I meletakkan baterai merk SWAP 64V tersebut di bagian depan motor yang ditunggu oleh terdakwa II dan sisa baterai yang diambil oleh terdakwa I tersebut, terdakwa II letakkan di belakang dan dipegangi oleh terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2026, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Depok Barat, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci sepeda motor listrik SMOOT
- 6 (enam) Baterai merk SWAP 64V.
- 1 (satu) Jaket Grab warna hijau.
- 1 (satu) Celana Jeans warna biru merk levi STRA USS &CO.
- 1 (satu) Pasang sepatu warna hitam.
- 1 (satu) Kaos warna hitam lengan pendek
- 1 (satu) celana panjang warna putih merk RUIOUFL.
- 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR Nomor Rangka MH1JM811XMK413532, Nomor Mesin: JM81E1413534, tahun 2021, Warna Putih, beserta Stnk A.n pemilik JUMIRIN, Alamat: Sareman, Singosaren III RT/RW 06/00 Kel. Singosaren Kec. Banguntapan Bantul.
- Bahwa barang milik PT. SMOOT Motor Indonesia yang diambil oleh para terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I ZAKARIA ADNAN ISWANDHANI BIN ISWANTA bersama-sama terdakwa II ST. NURHANIZA, S Binti M. SATTAR, pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Januari tahun 2026, terdakwa I mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain untuk biaya modal usaha bersama terdakwa II dan terdakwa I mengutarakan niat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, terdakwa I bersama-sama terdakwa II telah sampai di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR, Warna Putih dan lalu terdakwa I turun dari sepeda motor tersebut dan terdakwa II menunggu di sepeda motor tersebut dari jarak kurang lebih 10 dari Circle K POP Mart tersebut dan lalu terdakwa I mendekati Baterai Swap Station untuk pengisian baterai sepeda motor listrik merk SMOOT dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I membawa baterai pribadi dan lalu terdakwa I scan mesin yang sudah tersedia di pengisian Baterai Swap Station tersebut dan lalu pintu terbuka dan lalu terdakwa I masukkan baterai ke slot kosong pengisian dan lalu terdakwa I tidak menutup rapat slot pengisian dan setelah terbuka, 1 (satu) slot baterai swap terbuka di dalam tomobl hijau dan lalu terdakwa I colokkan menggunakan 1 (satu) kunci sepeda motor listrik MERK SMOOT milik terdakwa I dan lalu terbuka slot lainnya pada Baterai Swap Station tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil satu persatu baterai merk SWAP 64V tersebut sampai terkumpul 5 (lima) buah dan lalu setelah terkumpul tersebut, terdakwa I meletakkan baterai merk SWAP 64V tersebut di bagian depan motor yang ditunggu oleh terdakwa II dan sisa baterai yang diambil oleh terdakwa I tersebut, terdakwa II letakkan di belakang dan dipegangi oleh terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2026, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Depok Barat, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci sepeda motor listrik SMOOT
- 6 (enam) Baterai merk SWAP 64V.
- 1 (satu) Jaket Grab warna hijau.
- 1 (satu) Celana Jeans warna biru merk levi STRA USS &CO.
- 1 (satu) Pasang sepatu warna hitam.
- 1 (satu) Kaos warna hitam lengan pendek
- 1 (satu) celana panjang warna putih merk RUIOUFL.
- 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR Nomor Rangka MH1JM811XMK413532, Nomor Mesin: JM81E1413534, tahun 2021, Warna Putih, beserta Stnk A.n pemilik JUMIRIN, Alamat: Sareman, Singosaren III RT/RW 06/00 Kel. Singosaren Kec. Banguntapan Bantul.
- Bahwa barang milik PT. SMOOT Motor Indonesia yang diambil oleh para terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------
ATAU :
KETIGA :
-------- Bahwa terdakwa I ZAKARIA ADNAN ISWANDHANI BIN ISWANTA bersama-sama terdakwa II ST. NURHANIZA, S Binti M. SATTAR, pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Januari tahun 2026, terdakwa I mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain untuk biaya modal usaha bersama terdakwa II dan terdakwa I mengutarakan niat tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal. 07 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Circle K POP Mart di Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, terdakwa I bersama-sama terdakwa II telah sampai di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR, Warna Putih dan lalu terdakwa I turun dari sepeda motor tersebut dan terdakwa II menunggu di sepeda motor tersebut dari jarak kurang lebih 10 dari Circle K POP Mart tersebut dan lalu terdakwa I mendekati Baterai Swap Station untuk pengisian baterai sepeda motor listrik merk SMOOT dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I membawa baterai pribadi dan lalu terdakwa I scan mesin yang sudah tersedia di pengisian Baterai Swap Station tersebut dan lalu pintu terbuka dan lalu terdakwa I masukkan baterai ke slot kosong pengisian dan lalu terdakwa I tidak menutup rapat slot pengisian dan setelah terbuka, 1 (satu) slot baterai swap terbuka di dalam tomobl hijau dan lalu terdakwa I colokkan menggunakan 1 (satu) kunci sepeda motor listrik MERK SMOOT milik terdakwa I dan lalu terbuka slot lainnya pada Baterai Swap Station tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil satu persatu baterai merk SWAP 64V tersebut sampai terkumpul 5 (lima) buah dan lalu setelah terkumpul tersebut, terdakwa I meletakkan baterai merk SWAP 64V tersebut di bagian depan motor yang ditunggu oleh terdakwa II dan sisa baterai yang diambil oleh terdakwa I tersebut, terdakwa II letakkan di belakang dan dipegangi oleh terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2026, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Depok Barat, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci sepeda motor listrik SMOOT
- 6 (enam) Baterai merk SWAP 64V.
- 1 (satu) Jaket Grab warna hijau.
- 1 (satu) Celana Jeans warna biru merk levi STRA USS &CO.
- 1 (satu) Pasang sepatu warna hitam.
- 1 (satu) Kaos warna hitam lengan pendek
- 1 (satu) celana panjang warna putih merk RUIOUFL.
- 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB-5502-BR Nomor Rangka MH1JM811XMK413532, Nomor Mesin: JM81E1413534, tahun 2021, Warna Putih, beserta Stnk A.n pemilik JUMIRIN, Alamat: Sareman, Singosaren III RT/RW 06/00 Kel. Singosaren Kec. Banguntapan Bantul.
- Bahwa barang milik PT. SMOOT Motor Indonesia yang diambil oleh para terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
Sleman, 24 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|