| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29
“ Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara : PDM-86/Slmn/Eoh.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ICSAL MOCHAMAT RYAN Als. UCIL Bin. NANDI MUNANDAR
Tempat lahir : Sukabumi
Umur/Tgl lahir : 21 Tahun/13 Maret 2004
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Salakan, Gandusari, Bandongan, Magelang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
NIK : 3321111303040006
B. PENAHANAN TERDAKWA :
RUTAN :
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 27-02-2026 s/d 18-03-2026;
Diperpanjang oleh Kepala : Sejak tanggal 19-03-2026 s/d 27-04-2026
Kejaksaan Negeri Sleman
Oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 27-04-2026 s/d 16-05-2026
.
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa ICSAL MOCHAMAT RYAN Als. UCIL Bin. NANDI MUNANDAR, pada hari Kamis tanggal, 26 Februari 2026, sekira pukul 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Toko Perlengkapan Bayi “WIJAYA” Jl. Godean Km. 4,5 Dsn. Patran, Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TUGIRIN. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saat saksi TUGIRIN sedang bekerja sebagai tukang parkir di Parkiran Toko Perlengkapan Bayi “WIJAYA” Jl. Godean Km. 4,5 Dsn. Patran, Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman di Parkiran Toko Perlengkapan Bayi “WIJAYA” Jl. Godean Km. 4,5 Dsn. Patran, Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, sedangkan pada saat itu terdakwa sedang tidur di samping toko wijaya, kerena ada mobil yang hendak parkir di dekat terdakwa yang sedang tidur maka saksi korban membangunkan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung marah dan tidak terima dan langsung mengeluarkan pisu dapur dari saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa dan langsung mengayunkan ke arah saksi korban mengenai dada sebelah kiri saksi korban, selanjutnya saksi korban berinisiatif merebut pisau tersebut hingga kami bergumul sampai ke jalan dan setelah pisu berhasil saksi korban rebut kemudian pisau tersebut saksi korban lempar ke arah barat / rumah makan padang murah, setelah saksi korban melempar pisau tersebut selanjutnya diambil untuk diamankan oleh saksi MUHAMMAD KHANIFUSUN, setelah itu terdakwa berlari ke arah Jl. Godean ketimur, dan tidak lama kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga yang kebetulan berada di dekat TKP, selanjutnya saksi korban langsung dibawa ke RS. Queen Latifa untk mendapatkan perawatan medis
- Bahwa sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum Nomor : I/VetR/RM/RSUQL/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 RSU QUEEN LATIFA YOGYAKARTA yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dian Yuliarmi, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
- Telah diperiksa dan dilakukan perawatan terhadap seorang laki-laki dewasa, dengan keluhan luka robek pada area dada kiri atas yang menurut pengakuan pasien pasca ditusuk pisau;
- Pada area dada kiri atas terdapat luka robek berbentuk oval dengan tepi rata, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan kedalaman luka nol koma lima sentimeter, denga dasar luka lapisan lemak dan pendarahan minimal disertai nyeri tekan.
- Luka pada point angka dua diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
- Luka pada pint angka dua, mendapat perawatan jahitan sebanyak empat jahitan sehingga pasien memerlukan perawatan atau kontrol luka pada hari ketiga setelah penjahitan dan selama belum dilepas jahitan luka tidak boleh terkena air
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Lampiran III Nomor 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
Sleman, 13 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum
HANIFAH, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197901202005012003 |