| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran, Tridadi, Kab. Sleman
|
|
“Demi Keadilan dan kebenaran P-29
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor. Reg. Perkara : REG. PERKARA PDM-14/Slmn/Eoh.2/01/2026
- TERDAKWA :
Terdakwa I.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kwg.
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN.
34710229908930001.
Yogyakarta.
32 tahun / 29 Agustus 1993.
Laki-laki.
Indonesia.
Badran JT. 1 RT.048 / RW. 011 Nomor 484 Bumijo Jetis Kota Yogyakarta.
Islam.
Buruh harian lepas.
SLTA.
|
Terdakwa II.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kwg.
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA.
347102062010002.
Yogyakarta.
23 tahun / 6 Desember 2001.
Laki-laki.
Indonesia.
Badran JT. 1 Rt.048 / Rw.011 Nomor 503 Bumijo Jetis Kota Yogyakarta.
Islam.
Jualan angkringan.
SLTA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Para terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
- DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 04.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari tenggelam sampai dengan matahari terbit dalam bulan September tahun 2025, bertempat di rumah saksi Kasi Suwarjo di Jl. Duwet RT. 001 RW. 032 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 wib. terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi AB 3445 PA miliknya datang ke rumah terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA yang merupakan tetangga sebelah rumah di Badran JT. 1 RT.048 /RW.011 nomor 503 Bumijo Jetis Kota Yogyakarta dengan maksud untuk diajak melakukan kejahatan.
- Bahwa atas ajakan terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN tersebut, terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA menyetujui, kemudian para terdakwa berangkat untuk melakukan kejahatan, dimana terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi AB 3445 PA sedangkan terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN yang membonceng di belakang berputarputar mencari sasaran kejahatan dan akhirnya pada sekira pukul 04.00 wib. di depan rumah saksi Kasi Suwarjo di Jl. Duwet Rt. 001 Rw. 032 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2017 warna abuabu Nomor Polisi AB 6734 BX Nomor Rangka MH1JB71177K044018 Nomor Mesin JB71E1044415 milik saksi Kasi Suwarjo yang diparkir di teras rumah sedangkan lingkungan sekitar dalam keadaan sepi.
- Selanjutnya terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN turun dari sepeda motor berjalan kaki masuk ke pekarangan menuju teras rumah untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA menunggu duduk diatas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitarnya bila ada orang lain yang mengetahui.
- Bahwa sesampainya di teras rumah, terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN langsung memeriksa sepeda motor tersebut yang ternyata tidak terkunci stang, kemudian dituntun menuju ke jalan lalu dinaiki tanpa dinyalakan mesinnya dan oleh terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA didorong menggunakan kaki pada footstep berjalan menuju rumah terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN als. BODONG bin SUYADI KURNIAWAN di Badran JT. 1 RT.048 / RW.011 Nomor 484 Bumijo Jetis Yogyakarta untuk disembunyikan dan diganti plat nomor polisinya menjadi AA 4019 WA supaya tidak diketahui orang lain nomor polisi yang sebenarnya.
- Bahwa terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN bersamasama dengan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Kasi Suwarjo dan maksud para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut akan dijual dimana uangnya akan dibagi dan digunakan untuk kepentingan para terdakwa sendiri.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2025 terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN bersamasama dengan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA ketika mengambil lagi sepeda motor di wilayah Kepolisian Sektor Kasihan Kepolisian Resort Bantul diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain saksi RAGIL TRI WICAKSONO dan saksi DANISA AFDAL HARYANTO SAPUTRA kemudian sepeda motor milik saksi Kasi Suwarjo yang diambil dan disembunyikan di rumah terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN yang belum laku dijual tersebut juga diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN bersamasama dengan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA tersebut, saksi Kasi Suwarjo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa I. ERWIN KURNIAWAN Als. BODONG Bin SUYADI KURNIAWAN dan terdakwa II. HIDAYAH FITRAH RAMADHAN als LENTOK bin ASADI LEO UDIARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
Sleman, 28 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
![WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13]()
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.
Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002 |