Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
421/Pdt.P/2025/PN Smn Poninten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 421/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Poninten
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :    

  1. Mengabulkan Permohanan Pemohon;
  2. Menetapkan Ibu Pemohon yang bernama Tukiyem yang lahir di Sleman pada tanggal 03 September 1927, telah meninggal dunia di Sleman pada  tanggal 29 Juni 1991; 
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus akta kematian Ibu Pemohon yang tersebut pada Dictum 2 diatas ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman; 
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatatkan kematian dan menerbitkan Akta Kematian Ibu Pemohon ( Tukiyem ) yang tersebut pada Dictum 2 diatas; 
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak