Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. :PDM-16/Slmn/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI
Tempat lahir : Magelang
Umur/Tgl lahir : 23 Tahun / 21 Januari 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Boton I, Rt. 005 Rw. 005, Magelang, Magelang Tengah, Kota
Magelang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 12 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 01 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025;
Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025;
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Boton I, Rt. 005 Rw. 005, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya dan oleh undang-undang dilindungi tentang adanya peredaran Shabu yang sudah sangat meresahkan di kalangan pelajar/mahasiswa serta anak-anak muda sehingga dari informasi tersebut petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman melakukan pemantauan dan patroli siber dimana akun “soouthgrasshoper” yang digunakan untuk menjual Narkotika di wilayah Hukum Sleman lalu Petugas melakukan penyidikan yang mendalam dan intensif, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 22.00 Wib di Boton I, Rt 005, Rw. 005, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah dan setelah menunjukkan surat perintah tugas kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa baik badan maupun rumah Terdakwa ditemukan barang bukti : 4 (empat) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 6 (enam) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, 1 (satu) buah timbangan Elektronik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Vans, dan 1 (satu) buah HP Iphone 8 plus warna merah dengan nomor sambung 085934904638 dengan akun IG ”_egyptian.inc”.
- Bahwa Paket Shabu yang ditemukan setelah Petugas melakukan pengecekan di HP Terdakwa dan dari galeri foto ditemukan ada foto chat letak shabu dan ScreenShoot maps tempat terdakwa meletakkan paket Shabu dan oleh Petugas kemudian Terdakwa disuruh menunjukkan tempat tersebut lalu bersama Petugas kemudian Terdakwa menunjukkan dimana menyimpan bahan shabu didalam kamar Terdakwa kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa : 4 (empat) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 6 (enam) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, 1 (satu) buah timbangan Elektronik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Vans, selanjutnya Terdakwa bersama petugas mencari dan mengambil kembali paket-paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa tanam/ letakan (Maps), yang berada diwilayah Magelang kota ada 1 Titik Maps (1 sedotan hitam), diwilayah Mertoyudan Magelang ada 7 Titik Maps ( 3 sedotan hitam dan 4 sedotan pink) dan di wilayah Mungkit ada 2 titik maps ( 1 sedotan hitam dan 1 sedotan pink) sehingga total ada 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip yang di bungkus sedotan, terdiri dari : 5 (lima) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 5 (lima) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, dan ada 2 paket yang sudah Terdakwa tanam namun hilang tidak ketemu/ laku terjual ( 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip, dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram di wilayah Moyudan dan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip, dibungkus sedotan warna pink berat @ 0.5 gram di wilayah Mungkid) ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari tempat Sdr. NAJA (DPO) dimana barang tersebut berasal dari tempat seseorang yang mengaku bernama Sdr. BAGUS (DPO) mengaku teman dari kakak Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGUS tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib melalui Whats app dengan menggunkan HP milik Terdakwa, dimana Terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. BAGUS untuk mengambil dan menanam bahan narkotika jenis shabu dimana bahan tersebut Terdakwa diminta untuk mengambil di rumah Sdr. NAJA (DPO) di alamat Sraten, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah dengan imbalan Terdakwa akan diberi imbalan uang, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. NAJA (DPO) dan Terdakwa berangkat mengambil bahan narkotika jenis shabu di rumah sdr. NAJA dan oleh Sdr. NAJA Terdakwa diberi 22 (dua puluh dua) paket Shabu pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib kemudian paket Shabu tersebut langsung Terdakwa tanam/letakkan di wilayah Magelang kota, Mertoyudan dan Mungkid Magelang sebanyak 12 paket dan masih sisa 10 paket bahan shabu yang belum sempat Terdakwa tanam Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa didalam mengambil bahan sabu dari tempat sdr. NAJA sudah dalam bentuk paketan kecil-kecil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan Terdakwa tidak tahu siapa yang telah membuat paketan narkotika jenis shabu dalam bentuk paketan kecil-kecil tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menanam/ meletakkan paket Narkotika Jenis shabu tersebut karena Terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. BAGUS dan Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam satu titik peletakan/ maps paket Shabu;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensiki No : 83/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu dua puluh lima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-252/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,68845 gram;
- BB-253/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah muda berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,71147 gram;
- BB-254/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah muda berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,4111o gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,35240 gram;
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan BB-252/2025/NNF, BB-252/2025/NNF, dan BB-254/2025/NNF POSITIF METAMFETAMINA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Boton I, Rt. 005 Rw. 005, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana para Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya dan oleh undang-undang dilindungi tentang adanya peredaran Shabu yang sudah sangat meresahkan di kalangan pelajar/mahasiswa serta anak-anak muda sehingga dari informasi tersebut petugas kepolisian tim Unit Narkoba Polres Sleman melakukan pemantauan dan patroli siber dimana akun “soouthgrasshoper” yang digunakan untuk menjual Narkotika di wilayah Hukum Sleman lalu Petugas melakukan penyidikan yang mendalam dan intensif, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 22.00 Wib di Boton I, Rt 005, Rw. 005, Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah dan setelah menunjukkan surat perintah tugas kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa baik badan maupun rumah Terdakwa ditemukan barang bukti : 4 (empat) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 6 (enam) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, 1 (satu) buah timbangan Elektronik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Vans, dan 1 (satu) buah HP Iphone 8 plus warna merah dengan nomor sambung 085934904638 dengan akun IG ”_egyptian.inc”.
- Bahwa Paket Shabu yang ditemukan setelah Petugas melakukan pengecekan di HP Terdakwa dan dari galeri foto ditemukan ada foto chat letak shabu dan ScreenShoot maps tempat terdakwa meletakkan paket Shabu dan oleh Petugas kemudian Terdakwa disuruh menunjukkan tempat tersebut lalu bersama Petugas kemudian Terdakwa menunjukkan dimana menyimpan bahan shabu didalam kamar Terdakwa kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa : 4 (empat) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 6 (enam) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, 1 (satu) buah timbangan Elektronik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Vans, selanjutnya Terdakwa bersama petugas mencari dan mengambil kembali paket-paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa tanam/ letakan (Maps), yang berada diwilayah Magelang kota ada 1 Titik Maps (1 sedotan hitam), diwilayah Mertoyudan Magelang ada 7 Titik Maps ( 3 sedotan hitam dan 4 sedotan pink) dan di wilayah Mungkit ada 2 titik maps ( 1 sedotan hitam dan 1 sedotan pink) sehingga total ada 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip yang di bungkus sedotan, terdiri dari : 5 (lima) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram, 5 (lima) Paket Shabu yang dibungkus plastik klip yang dibungkus sedotan warna Pink berat @ 0.5 gram, dan ada 2 paket yang sudah Terdakwa tanam namun hilang tidak ketemu/ laku terjual ( 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip, dibungkus sedotan warna Hitam berat @ 1 gram di wilayah Moyudan dan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik Klip, dibungkus sedotan warna pink berat @ 0.5 gram di wilayah Mungkid) ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari tempat Sdr. NAJA (DPO) dimana barang tersebut berasal dari tempat seseorang yang mengaku bernama Sdr. BAGUS (DPO) mengaku teman dari kakak Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGUS tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib melalui Whats app dengan menggunkan HP milik Terdakwa, dimana Terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. BAGUS untuk mengambil dan menanam bahan narkotika jenis shabu dimana bahan tersebut Terdakwa diminta untuk mengambil di rumah Sdr. NAJA (DPO) di alamat Sraten, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah dengan imbalan Terdakwa akan diberi imbalan uang, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. NAJA (DPO) dan Terdakwa berangkat mengambil bahan narkotika jenis shabu di rumah sdr. NAJA dan oleh Sdr. NAJA Terdakwa diberi 22 (dua puluh dua) paket Shabu pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 16.30 wib kemudian paket Shabu tersebut langsung Terdakwa tanam/letakkan di wilayah Magelang kota, Mertoyudan dan Mungkid Magelang sebanyak 12 paket dan masih sisa 10 paket bahan shabu yang belum sempat Terdakwa tanam Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa didalam mengambil bahan sabu dari tempat sdr. NAJA sudah dalam bentuk paketan kecil-kecil sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan Terdakwa tidak tahu siapa yang telah membuat paketan narkotika jenis shabu dalam bentuk paketan kecil-kecil tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DICKY ADI SAPUTRA Bin DIDIK SUMEDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensiki No : 83/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari Tahun Dua Ribu dua puluh lima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-252/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,68845 gram;
- BB-253/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah muda berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,71147 gram;
- BB-254/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah muda berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,4111o gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,35240 gram;
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan BB-252/2025/NNF, BB-252/2025/NNF, dan BB-254/2025/NNF POSITIF METAMFETAMINA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sleman, 10 Maret 2025
PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka MR, SH, MH.
Jaksa Muda |