Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Smn Zainah Vadaq 1.MUHAMMAD BAABUD, S.E.
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-KULON PROGO 2
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainah Vadaq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Zulkarnain al Mufti SH,MHZainah Vadaq
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD BAABUD, S.E.
2PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH JALAN TOL SOLO-YOGYAKARTA-KULON PROGO 2
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Yogyakarta Cabang Sudirman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat  I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan menerima pembayaran ganti rugi dari Tergugat II sebesar            Rp. 7.779.959.850 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat  II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  dikarenakan melakukan Pembayaran ganti kerugian atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 1 dan 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Tergugat I  melalui Rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Baabud, SE/ Tergugat I sebesar Rp.13.598.685.900 ( tiga belas miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan bagian Penggugat sebesar  50%  dari  Rp.13.598.685.900 ( tiga belas miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 6.799.342.950 (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) atas  adanya ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 1 dan 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Menyatakan uang yang tersimpan Pada PT. Bank Mandiri Yogyakarta Cabang Sudirman/Turut Tergugat atas nama Rekening Muhammad Baabud SE,/ Tergugat I sebesar  Rp. 2. 027. 233.800 (dua milyar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)  merupakan hak  milik dari Penggugat dan Tergugat I;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap uang  sebesar  Rp. 2. 027. 233.800 (dua milyar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) yang tersempan pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Baabud SE,/ Tergugat I;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi  putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas secara sukarela dan apabila tidak bersedia dapat dilakukan secara paksa serta bila perlu menggunakan Alat Negara;

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Tergugat  I untuk membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
a> SLOT PULSA SLOT THAILAND SLOT GACOR https://works.tw/ https://lms.ikp-rao.ru/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/