Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Pasaraya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman 55511
Telp. (0274) 868535 Fax. 0274-865572 www.kejati-sleman.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-118/Slmn/Eku.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANDRIYANA SETIA PUTRA als. ANDRI als. PUTRA Bin ASEP SETIAWAN
Tempat Lahir : Sleman
Umur / Tgl Lahir : 27 Tahun / 27 Juli 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarga negaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krikilan RT 01 RW 10 Desa Tegaltirto, Kec. Berbah Kab. Sleman atau Dukuh Ngasem, Ds. Selomartani, Kec Kalasan, Kab. Sleman.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta PT. Zhiseng Indonesia (VIVO) sebagai Sales Penjualan Handphone
Pendidikan : SMA Angkasa Adisucipto.
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : -
- Penahanan : Tidak dilakukan penahanan (menjalani hukuman perkara Nomor : 266/Pid.Sus/2024/PN.Smn selama 1 (satu) tahun penjara).
- DAKWAAN :
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA Als. ANDRI Als. PUTRA Bin ASEP SETIAWAN pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat dirumah saksi Hasna Ghifari Dusun Krikilan RT 01 RW 10 Desa Tegal Tirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa Adriyana Setia Putra Als. Putra Bin Asep Setiawan bermain kerumah saksi Hasna Ghifari di Dusun Krikilan RT 01 RW 10 Kelurahan Tegal Tirto Kec. Berbah Kab. Sleman yang kebetulan Saksi korban Dwi Hartono juga ada dirumah saksi Hasnan Ghifari. Pada saat itu Terdakwa bercakap-cakap dengan saksi Dwi Hartono dengan menawarkan untuk mendaftar pada akun “Mitra” dengan alasan untuk membantu pekerjaan Terdakwa Adriyani Setia Putra, Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi Dwi Hartono akan mendapatkan bonus uang. Saksi Dwi Hartono awalnya menolak karena tidak mau, namun Terdakwa Adriyana terus membujuk saksi Dwi Hartono dengan berkata :”Saya dibantu Mas, Nyuwun Tulung Daftar Mitra biar nanti dipermudah kalau sudah mendaftar jadi Mitra, nanti Jenengan dapat bonus uang”. Terdakwa Adriyana Setia Putra menjelaskan bahwa “Mitra” ialah target pemasaran yang dikejar oleh Terdakwa agar mendapat point ditempat kerja tersangka, dan jika saksi Dwi Hartono telah mendaftar sebagai “Mitra” akan mendapat keuntungan dan dipermudah ketika membeli barang.
- Bahwa selanjutnya karena saksi Dwi Hartono merasa kasihan kepada Terdakwa Adriyana Setia Putra bersedia membantu Terdakwa untuk mendaftar akun “Mitra”. Terdakwa kemudian meminjam Handphone milik saksi Dwi Hartono merk Samsung A32 warna hitam nomor IMEI 1 : 352160554828653 nomor telephone 0819088805558 dan KTP milik Saksi Dwi Hartono dengan NIK : 340408601910001, dan menggunakan handphone milik Saksi Dwi Hartono untuk penciptaan data elektronik atau dokumen elektronik dengan melakukan pendaftaran pada akun Akulaku yang merupakan akun “pinjaman online” tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Dwi Hartono kalau akun “akulaku” adalah akun pinjaman online, dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap seolah-olah data yang otentik. Setelah beberapa menit Terdakwa Andriyana Setia Putra minta nomor rekening milik saksi Dwi Hartono, kemudian saksi Dwi Hartono memberikan Nomor Rekening BCA : 8465103112 an. Dwi Hartono serta meminta saksi Dwi Hartono untuk melakukan verifikasi wajah untuk mendaftar akun mitra Akulaku yang pada saat itu saksi Dwi Hartono tidak mengetahui kalau akun Akulaku adalah aplikasi Pinjaman Online.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah melakukan pendaftaran akun aplikasi Akulaku menggunakan handphone dan identitas saksi Dwi Hartono kemudian mengembalikan Handphone, KTP kepada saksi Dwi Hartono dan mengatakan kepada saksi Dwi Hartono kalua limit pada aplikasi akun Akulaku milik saksi Dwi Hartono adalah besar dengan menunjukan pada monitor handphone sebesar Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah). Saksi Dwi Hartono kemudian mengambil handphone dari tangan Terdakwa Andriyana Setia Putra dan logout akun aplikasi akulaku dan pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Hartono melalui handphone dengan tujuan agar mau membantu Terdakwa mencairkan limit pada akun aplikasi Akulaku dan jika mau akan mendapatkan bonus uang sehingga dengan tujuan ingin membantu, saksi Dwi Hartono mengiyakan permintaan Terdakwa dan pada sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Adriyana Setia Putra menjemput saksi Dwi Hartono dan mengajak ke Jogjatronik Mall di Jl. Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan Kota Yogyakarta. Saksi Dwi Hartono disuruh menunggu didepan toko elektronik yang sudah tutup, sedangkan Terdakwa mendatangi counter HP milik Sdr. Anggita Ayu Puspita (Daftar Pencarian Saksi /DPS) dengan maksud untuk membeli Handphone dengan pembiayaan dari Akun Aplikasi AKulaku, tetapi karena counter Sdr. Anggita Ayu Puspita tidak ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku sehingga tidak bisa dilayani. Selanjutnya Sdr, Anggita Ayu Puspita mengantar Terdakwa ke Counter Deka Cell yang ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku, bertemu dengan saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO yang telah kenal sebelumnya, dengan maksud membeli 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 dengan melaui pinjaman online Akulaku. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi DWI HARTONO dan meminjam Handphonenya dan mengotakatik/mengakses HP setelah beberapa menit minta verifikasi wajah Dwi Hartono tanpa curiga menuruti. Setelah verifikasi wajah Terdakwa Kembali mengkotakatik/mengakses Handphone milik saksi Dwi Hartono dan kemudian mengembalikan. Dan pada pukul 20.32 Wib ada SMS dari Akun Akulaku yang berisi : “Kamu telah pakai limit Rp. 6.500.00 di YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada 2023-10-24 20:32. Hubungi WhatsApps CS Akulaku 081113107122 jika bukan dioperasikan olehmu, “Hai terima kasih telah pakai Paylater di DEKA CELL dengan nominal pakai Akulaku Paylater Rp. 6.175.200, Sisa Pembayaran yang kamu bayar di toko adalah Rp. 325.000,- harap konformasi bahwa kamu yang menerima produknya atau hubungi CS Akulaku di 1500920 untuk pertanyaan”. Selanjutnya terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA meminta Handphone saksi Dwi Hartono Kembali dan meminta Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA untuk menghapus aplikasi tersebut, tapi Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengajari saksi DWI HARTONO untuk pertama-tama menghapus data aplikasi dan menghapus aplikasi Akulaku.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi lagi Deka Cell sekitar pukul 20.40 WIB menjelaskan pembelian handphone Vivo V29 melalui pinjaman online di Akulaku menggunakan transaksi atas nama saksi Dwi Hartono sudah disetujui oleh pihak Akulaku sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) karena Counter Deka Cell telah menjadi mitra / bekerjasama dengan pihak Akulaku sehingga transaksi tersebut dapat dilayani. Uang sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut masuk ke rekening BCA nomor 1691862619 atas nama saksi YEPDIAN PURANTO SUPARDI (Pemilik KONTER DEKA CELL) pada tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp. 8.796.265,50 (delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua puluh lima sen) bersamaan dengan pinjaman orang lain. Selanjutnya saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO memberitahu saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada hari itu juga melalui WA. Setelah permohonan pembiayaan AKULAKU tersebut berhasil disetujui pihak konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA, terdakwa kemudian membatalkan pembelian dan meminta uangnya ditransfer atau diberikan secara Gesek tunai (Gestun) saja, padahal pada saat pengajuan pembiayaan AKULAKU harus mengirim IMEI sehingga harus membuka segel HP yang dibeli sebagai bukti bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pembelian HP baru. Awalnya counter DEKA CELL keberatan atas permintaan dari konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA namun karena Terdakwa memaksa dan memberikan ganti rugi atas pembukaan segel sebesar Rp. 950.000,00 maka pihak counter DEKA CELL menyetujui, kemudian saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI menalangi dulu dan menstransfer kepada Sdr. Anggita Ayu Puspita sebesar Rp. 5.805.000,00 (lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari uang pembiayaan Akulaku Sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya Sdri. Anggita Ayu Puspita mentransfer kepada saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO nomor rek. 0373579626 sebesar Rp. 5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah saksi menerima transfer uang dari Sdr. Anggita Ayu Puspita, pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi Dina Andrianti mmenstransfer melalui E-Banking kepada Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA dengan nomor rek. 846540847 sebesar Rp. 5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sebelum perjalanan pulang kerumah saat masih di Jogjatronik mall Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengatakan kepada saksi DWI HARTONO bahwa subsidi atau bonus uang dari “Mitraku” sudah cair, lalu Terdakwa masuk ke ATM BCA yang berada didepan Gedung Aall Jogjatronik dan setelah keluar ATM BCA Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DWI HARTONO dan bertanya, “Apakah ini benar-benar aman atau tidak? Dijawab oleh Terdakwa ADRIYANA, “Aman Mas, kalua ada apa-apa bisa datangi rumah saya aja”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 18.05 Wib saksi Dwi Hartono mendapatkan spam telephone dari nomor yang tidak dikenal, dan setelah dicek di aplikasi truecaller nomor tidak dikenal tersebut terdapat nama DC (Debt Collector), dan setelah ditanyakan kepada Tersangka, dijawab “aman Mas, wes gak ada urusan sampean karo akulaku, urusan karo Mitraku wes clear”. Selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2023 dan 20 Nopember 2023 mendapatkan spam telephone dari DC. Pada tanggal 22 Nopember 2023 pukul 20.30 wib saksi Dwi Hartono bertemu dengan Terdakwa Andriyana Setia Putra dirumah saksi, dan sekitar pukul 22.50 WIB mendapat SMS dari Akulaku dengan berisi kode OTP dan kemudian kode OTP saksi sampaikan kepada Terdakwa Andriyana Setia Putra, kemudian sejak saat itu tidak terjadi Spam telephone kedalam Handphone Saksi Dwi Hartono;
- Bahwa pada Bulan Desember 2023 saksi Dwi Hartono bertemu dengan saksi Hasnan Ghafari yang menyampaikan mendapat spam dari Pinjaman Online Kredivo dan mendatangi rumah Terdakwa Andriyana Setia Putra namun Terdakwa tidak pernah berada dirumah dan tidak dapat dihubungi, selanjutnya saksi Dwi Hartono mencoba Download aplikasi Akulaku dan mencoba login pada aplikasi Akulaku dengan menggunakan nomor 081908805558 dan memasukan OTP yang masuk melalui SMS dan setelah berhasil Login aplikasi Akulaku terdapat tagihan yang harus dibayarkan untuk bulan Desember 2023 sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari jumlah total pinjaman sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) padahal saksi Dwi Hartono tidak pernah mendaftar dan meminjam online pada aplikasi Akulaku, uang pinjaman sebesar Rp. . 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah menerimanya, sehingga merasa menjadi korban tindak pidana illegal akses dan penipuan kemudian melapor kepada Polda DIY.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengakses HP milik saksi Dwi Hartono dengan mendaftar aplikasi akun Akulaku yang merupakan aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data identitas saksi Dwi Hartono tanpa sepengetahuan dan seijin, saksi DWI HARTONO mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.612.000,- (empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan tagihan selanjutnya sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setiap bulanya terhitung dari bulan Mei 2024 s/d Oktober 2024.------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang No. 19 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ ANDRIYANA SETIA PUTRA Als. ANDRI Als. PUTRA Bin ASEP SETIAWAN pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa Adriyana Setia Putra Als. Putra Bin Asep Setiawan bermain kerumah saksi Hasna Ghifari di Dusun Krikilan RT 01 RW 10 Kelurahan Tegal Tirto Kec. Berbah Kab. Sleman yang kebetulan Saksi korban Dwi Hartono juga ada dirumah saksi Hasnan Ghifari. Pada saat itu Terdakwa bercakap-cakap dengan saksi Dwi Hartono dengan menawarkan untuk mendaftar pada akun “Mitra” dengan alasan untuk membantu pekerjaan Terdakwa Adriyani Setia Putra, Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi Dwi Hartono akan mendapatkan bonus uang. Saksi Dwi Hartono awalnya menolak karena tidak mau, namun Terdakwa Adriyana terus membujuk saksi Dwi Hartono dengan berkata :”Saya dibantu Mas, Nyuwun Tulung Daftar Mitra biar nanti dipermudah kalau sudah mendaftar jadi Mitra, nanti Jenengan dapat bonus uang”. Terdakwa Adriyana Setia Putra menjelaskan bahwa “Mitra” ialah target pemasaran yang dikejar oleh Terdakwa agar mendapat point ditempat kerja tersangka, dan jika saksi Dwi Hartono telah mendaftar sebagai “Mitra” akan mendapat keuntungan dan dipermudah ketika membeli barang.
- Bahwa selanjutnya karena saksi Dwi Hartono merasa kasihan kepada Terdakwa Adriyana Setia Putra bersedia membantu Terdakwa untuk mendaftar akun “Mitra”. Terdakwa kemudian meminjam Handphone milik saksi Dwi Hartono merk Samsung A32 warna hitam nomor IMEI 1 : 352160554828653 nomor telephone 0819088805558 dan KTP milik Saksi Dwi Hartono dengan NIK : 340408601910001, dan menggunakan handphone milik Saksi Dwi Hartono untuk mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik saksi Dwi Hartono dengan melakukan pendaftaran pada akun Akulaku yang merupakan akun “pinjaman online” tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Dwi Hartono kalau akun “akulaku” adalah akun pinjaman online. Setelah beberapa menit Terdakwa Andriyana Setia Putra minta nomor rekening milik saksi Dwi Hartono, kemudian saksi Dwi Hartono memberikan Nomor Rekening BCA : 8465103112 an. Dwi Hartono serta meminta saksi Dwi Hartono untuk melakukan verifikasi wajah untuk mendaftar akun mitra Akulaku yang pada saat itu saksi Dwi Hartono tidak mengetahui kalau akun Akulaku adalah aplikasi Pinjaman Online.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah melakukan pendaftaran akun aplikasi Akulaku menggunakan handphone dan identitas saksi Dwi Hartono kemudian mengembalikan Handphone, KTP kepada saksi Dwi Hartono dan mengatakan kepada saksi Dwi Hartono kalua limit pada aplikasi akun Akulaku milik saksi Dwi Hartono adalah besar dengan menunjukan pada monitor handphone sebesar Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah). Saksi Dwi Hartono kemudian mengambil handphone dari tangan Terdakwa Andriyana Setia Putra dan logout akun aplikasi akulaku dan pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Hartono melalui handphone dengan tujuan agar mau membantu Terdakwa mencairkan limit pada akun aplikasi Akulaku dan jika mau akan mendapatkan bonus uang sehingga dengan tujuan ingin membantu, saksi Dwi Hartono mengiyakan permintaan Terdakwa dan pada sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Adriyana Setia Putra menjemput saksi Dwi Hartono dan mengajak ke Jogjatronik Mall di Jl. Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan Kota Yogyakarta. Saksi Dwi Hartono disuruh menunggu didepan toko elektronik yang sudah tutup, sedangkan Terdakwa mendatangi counter HP milik Sdr. Anggita Ayu Puspita (Daftar Pencarian Saksi /DPS) dengan maksud untuk membeli Handphone dengan pembiayaan dari Akun Aplikasi AKulaku, tetapi karena counter Sdr. Anggita Ayu Puspita tidak ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku sehingga tidak bisa dilayani. Selanjutnya Sdr, Anggita Ayu Puspita mengantar Terdakwa ke Counter Deka Cell yang ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku, bertemu dengan saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO yang telah kenal sebelumnya, dengan maksud membeli 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 dengan melaui pinjaman online Akulaku. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi DWI HARTONO dan meminjam Handphonenya dan mengotakatik/mengakses HP setelah beberapa menit minta verifikasi wajah Dwi Hartono tanpa curiga menuruti. Setelah verifikasi wajah Terdakwa Kembali mengkotakatik/mengakses Handphone milik saksi Dwi Hartono dan kemudian mengembalikan. Dan pada pukul 20.32 Wib ada SMS dari Akun Akulaku yang berisi : “Kamu telah pakai limit Rp. 6.500.00 di YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada 2023-10-24 20:32. Hubungi WhatsApps CS Akulaku 081113107122 jika bukan dioperasikan olehmu, “Hai terima kasih telah pakai Paylater di DEKA CELL dengan nominal pakai Akulaku Paylater Rp. 6.175.200, Sisa Pembayaran yang kamu bayar di toko adalah Rp. 325.000,- harap konformasi bahwa kamu yang menerima produknya atau hubungi CS Akulaku di 1500920 untuk pertanyaan”. Selanjutnya terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA meminta Handphone saksi Dwi Hartono Kembali dan meminta Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA untuk menghapus aplikasi tersebut, tapi Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengajari saksi DWI HARTONO untuk pertama-tama menghapus data aplikasi dan menghapus aplikasi Akulaku.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi lagi Deka Cell sekitar pukul 20.40 WIB menjelaskan pembelian handphone Vivo V29 melalui pinjaman online di Akulaku menggunakan transaksi atas nama saksi Dwi Hartono sudah disetujui oleh pihak Akulaku sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) karena Counter Deka Cell telah menjadi mitra / bekerjasama dengan pihak Akulaku sehingga transaksi tersebut dapat dilayani. Uang sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut masuk ke rekening BCA nomor 1691862619 atas nama saksi YEPDIAN PURANTO SUPARDI (Pemilik KONTER DEKA CELL) pada tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp. 8.796.265,50 (delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua puluh lima sen) bersamaan dengan pinjaman orang lain. Selanjutnya saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO memberitahu saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada hari itu juga melalui WA. Setelah permohonan pembiayaan AKULAKU tersebut berhasil disetujui pihak konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA, terdakwa kemudian membatalkan pembelian dan meminta uangnya ditransfer atau diberikan secara Gesek tunai (Gestun) saja, padahal pada saat pengajuan pembiayaan AKULAKU harus mengirim IMEI sehingga harus membuka segel HP yang dibeli sebagai bukti bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pembelian HP baru. Awalnya counter DEKA CELL keberatan atas permintaan dari konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA namun karena Terdakwa memaksa dan memberikan ganti rugi atas pembukaan segel sebesar Rp. 950.000,00 maka pihak counter DEKA CELL menyetujui, kemudian saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI menalangi dulu dan menstransfer kepada Sdr. Anggita Ayu Puspita sebesar Rp. 5.805.000,00 (lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari uang pembiayaan Akulaku Sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya Sdri. Anggita Ayu Puspita mentransfer kepada saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO nomor rek. 0373579626 sebesar Rp. 5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah saksi menerima transfer uang dari Sdr. Anggita Ayu Puspita, pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi Dina Andrianti mmenstransfer melalui E-Banking kepada Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA dengan nomor rek. 846540847 sebesar Rp. 5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sebelum perjalanan pulang kerumah saat masih di Jogjatronik mall Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengatakan kepada saksi DWI HARTONO bahwa subsidi atau bonus uang dari “Mitraku” sudah cair, lalu Terdakwa masuk ke ATM BCA yang berada didepan Gedung Aall Jogjatronik dan setelah keluar ATM BCA Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DWI HARTONO dan bertanya, “Apakah ini benar-benar aman atau tidak? Dijawab oleh Terdakwa ADRIYANA, “Aman Mas, kalua ada apa-apa bisa datangi rumah saya aja”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 18.05 Wib saksi Dwi Hartono mendapatkan spam telephone dari nomor yang tidak dikenal, dan setelah dicek di aplikasi truecaller nomor tidak dikenal tersebut terdapat nama DC (Debt Collector), dan setelah ditanyakan kepada Tersangka, dijawab “aman Mas, wes gak ada urusan sampean karo akulaku, urusan karo Mitraku wes clear”. Selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2023 dan 20 Nopember 2023 mendapatkan spam telephone dari DC. Pada tanggal 22 Nopember 2023 pukul 20.30 wib saksi Dwi Hartono bertemu dengan Terdakwa Andriyana Setia Putra dirumah saksi, dan sekitar pukul 22.50 WIB mendapat SMS dari Akulaku dengan berisi kode OTP dan kemudian kode OTP saksi sampaikan kepada Terdakwa Andriyana Setia Putra, kemudian sejak saat itu tidak terjadi Spam telephone kedalam Handphone Saksi Dwi Hartono;
- Bahwa pada Bulan Desember 2023 saksi Dwi Hartono bertemu dengan saksi Hasnan Ghafari yang menyampaikan mendapat spam dari Pinjaman Online Kredivo dan mendatangi rumah Terdakwa Andriyana Setia Putra namun Terdakwa tidak pernah berada dirumah dan tidak dapat dihubungi, selanjutnya saksi Dwi Hartono mencoba Download aplikasi Akulaku dan mencoba login pada aplikasi Akulaku dengan menggunakan nomor 081908805558 dan memasukan OTP yang masuk melalui SMS dan setelah berhasil Login aplikasi Akulaku terdapat tagihan yang harus dibayarkan untuk bulan Desember 2023 sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari jumlah total pinjaman sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) padahal saksi Dwi Hartono tidak pernah mendaftar dan meminjam online pada aplikasi Akulaku, uang pinjaman sebesar Rp. . 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah menerimanya, sehingga merasa menjadi korban tindak pidana illegal akses dan penipuan kemudian melapor kepada Polda DIY.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengakses HP milik saksi Dwi Hartono dengan mendaftar aplikasi akun Akulaku yang merupakan aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data identitas saksi Dwi Hartono tanpa sepengetahuan dan seijin, saksi DWI HARTONO mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.612.000,- (empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan tagihan selanjutnya sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setiap bulanya terhitung dari bulan Mei 2024 s/d Oktober 2024.
- Bahwa selain hal tersebut Terdakwa juga telah mengakses dengan menggunakan Handphone milik Dwi Hartono dalam menu pesananku terdapat 7 (tujuh) Riwayat transaksi membeli barang tetapi tidak berhasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) Riwayat membeli sepatu pria Air Max 97 premium – Nike original Store - Nike Official store. Varian Merk sepatu Pria Air Max 97 silver, ukuran 44, dengan harga Rp. 437.500,- (empat ratus tiga pulouh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan alamat tujuan Andre, 081328969683, Krikilan, RT 01 RW 10 Tegaltirto Berbah Sleman. SMK Muhammadiyah Berbah ada gang masuk ke Selatan rumah pertama warung soto, berbah, Tegal Tirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55573;
- 1 (satu) riwayat membeli 1 (satu) buah handphone FLASHSALE OPPO RENO4 PRO 8/258 GARANSI 1 TAHUN FREE ONGKIR, KAPASITAS 4/64 new 1 ahun F5, warna starry night dengan harga Rp. 1.119.000,- (satu juta serratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan alamat tujuan Andre, 081328969683, Krikilan, RT 01 RW 10 Tegaltirto Berbah Sleman. SMK Muhammadiyah Berbah ada gang masuk ke Selatan rumah pertama warung soto, berbah, Tegal Tirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55573;
- 1 (satu) Riwayat membeli 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro (8GB/128GB) garansi Resmi Note 10S, tipe dan kapasitas Note 10 5G 8/128, warna Grey, Garansi Resmi dengan harga Rp. 2.267.300,- dua juta dua ratus enam [uluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan tujuan Andre, 081328969683, Krikilan, RT 01 RW 10 Tegaltirto Berbah Sleman. SMK Muhammadiyah Berbah ada gang masuk ke Selatan rumah pertama warung soto, berbah, Tegal Tirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55573;
- 1 (satu) Riwayat membeli 1 (satu) buah Handphone OPPO RENO 7zNFC 5G, 8/128GB bonus spiker garansi resmi 1 TAHUN, VARIAN RENO 7z hitam garansi 1 tahun resmi, Kondisi barang 100?ru/segel dan original, dengan harga Rp. 3.742.300,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua tiga ratus rupiah), dengan alamat tujuan Andre, 081328969683, Krikilan, RT 01 RW 10 Tegaltirto Berbah Sleman. SMK Muhammadiyah Berbah ada gang masuk ke Selatan rumah pertama warung soto, berbah, Tegal Tirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55573;
- 1 (satu) Riwayat membeli 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi 10 2022 6GB+128GB- Garansi Resmi, warna Grey, garansi Resmi 1 tahun, Ram 6/128 GB, dengan harga Rp. 1.628.700,- (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan tujuan Andre, 081328969683, Krikilan, RT 01 RW 10 Tegaltirto Berbah Sleman. SMK Muhammadiyah Berbah ada gang masuk ke Selatan rumah pertama warung soto, berbah, Tegal Tirto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55573
Ketujuh Riwayat transaksi tersebut dilakukan oleh Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA dan alamat tujuan adalah alamat milik Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA Tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Dwi Hartono.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang No. 19 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------
ATAU :
KETIGA :
------ ANDRIYANA SETIA PUTRA Als. ANDRI Als. PUTRA Bin ASEP SETIAWAN pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu, melakukan tindak pidana, “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa Adriyana Setia Putra Als. Putra Bin Asep Setiawan bermain kerumah saksi Hasna Ghifari di Dusun Krikilan RT 01 RW 10 Kelurahan Tegal Tirto Kec. Berbah Kab. Sleman yang kebetulan Saksi korban Dwi Hartono juga ada dirumah saksi Hasnan Ghifari. Pada saat itu Terdakwa bercakap-cakap dengan saksi Dwi Hartono dengan menawarkan untuk mendaftar pada akun “Mitra” dengan alasan untuk membantu pekerjaan Terdakwa Adriyani Setia Putra, Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi Dwi Hartono akan mendapatkan bonus uang. Saksi Dwi Hartono awalnya menolak karena tidak mau, namun Terdakwa Adriyana terus membujuk dengan rangkaian kebohongan kepada saksi Dwi Hartono dengan berkata :”Saya dibantu Mas, Nyuwun Tulung Daftar Mitra biar nanti dipermudah kalau sudah mendaftar jadi Mitra, nanti Jenengan dapat bonus uang”. Terdakwa Adriyana Setia Putra menjelaskan bahwa “Mitra” ialah target pemasaran yang dikejar oleh Terdakwa agar mendapat point ditempat kerja tersangka, dan jika saksi Dwi Hartono telah mendaftar sebagai “Mitra” akan mendapat keuntungan dan dipermudah ketika membeli barang.
- Bahwa selanjutnya karena saksi Dwi Hartono merasa kasihan kepada Terdakwa Adriyana Setia Putra bersedia membantu Terdakwa untuk mendaftar akun “Mitra”, kemudian meminjam Handphone milik saksi Dwi Hartono merk Samsung A32 warna hitam nomor IMEI 1 : 352160554828653 nomor telephone 0819088805558 dan KTP milik Saksi Dwi Hartono dengan NIK : 340408601910001, dan menggunakan handphone milik Saksi Dwi Hartono untuk Terdakwa mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik saksi Dwi Hartono dengan melakukan pendaftaran pada akun Akulaku yang merupakan akun “pinjaman online” tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Dwi Hartono kalau akun “akulaku” adalah akun pinjaman online. Setelah beberapa menit Terdakwa Andriyana Setia Putra minta nomor rekening milik saksi Dwi Hartono, kemudian saksi Dwi Hartono memberikan Nomor Rekening BCA : 8465103112 an. Dwi Hartono serta meminta saksi Dwi Hartono untuk melakukan verifikasi wajah untuk mendaftar akun mitra Akulaku yang pada saat itu saksi Dwi Hartono tidak mengetahui kalau akun Akulaku adalah aplikasi Pinjaman Online.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah melakukan pendaftaran akun aplikasi Akulaku menggunakan handphone dan identitas saksi Dwi Hartono kemudian mengembalikan Handphone, KTP kepada saksi Dwi Hartono dan mengatakan kepada saksi Dwi Hartono kalua limit pada aplikasi akun Akulaku milik saksi Dwi Hartono adalah besar dengan menunjukan pada monitor handphone sebesar Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah). Saksi Dwi Hartono kemudian mengambil handphone dari tangan Terdakwa Andriyana Setia Putra dan logout akun aplikasi akulaku dan pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Hartono melalui handphone dengan tujuan agar mau membantu Terdakwa mencairkan limit pada akun aplikasi Akulaku dan jika mau akan mendapatkan bonus uang sehingga dengan tujuan ingin membantu, saksi Dwi Hartono mengiyakan permintaan Terdakwa dan pada sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Adriyana Setia Putra menjemput saksi Dwi Hartono dan mengajak ke Jogjatronik Mall di Jl. Brigjen Katamso Prawirodirjan Gondomanan Kota Yogyakarta. Saksi Dwi Hartono disuruh menunggu didepan toko elektronik yang sudah tutup, sedangkan Terdakwa mendatangi counter HP milik Sdr. Anggita Ayu Puspita (Daftar Pencarian Saksi /DPS) dengan maksud untuk membeli Handphone dengan pembiayaan dari Akun Aplikasi AKulaku, tetapi karena counter Sdr. Anggita Ayu Puspita tidak ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku sehingga tidak bisa dilayani. Selanjutnya Sdr, Anggita Ayu Puspita mengantar Terdakwa ke Counter Deka Cell yang ada kerja sama dengan Aplikasi Akulaku, bertemu dengan saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO yang telah kenal sebelumnya, dengan maksud membeli 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 dengan melaui pinjaman online Akulaku. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi DWI HARTONO dan meminjam Handphonenya dan mengotakatik/mengakses HP setelah beberapa menit minta verifikasi wajah Dwi Hartono tanpa curiga menuruti. Setelah verifikasi wajah Terdakwa Kembali mengkotakatik/mengakses Handphone milik saksi Dwi Hartono dan kemudian mengembalikan. Dan pada pukul 20.32 Wib ada SMS dari Akun Akulaku yang berisi : “Kamu telah pakai limit Rp. 6.500.00 di YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada 2023-10-24 20:32. Hubungi WhatsApps CS Akulaku 081113107122 jika bukan dioperasikan olehmu, “Hai terima kasih telah pakai Paylater di DEKA CELL dengan nominal pakai Akulaku Paylater Rp. 6.175.200, Sisa Pembayaran yang kamu bayar di toko adalah Rp. 325.000,- harap konformasi bahwa kamu yang menerima produknya atau hubungi CS Akulaku di 1500920 untuk pertanyaan”. Selanjutnya terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA meminta Handphone saksi Dwi Hartono Kembali dan meminta Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA untuk menghapus aplikasi tersebut, tapi Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengajari saksi DWI HARTONO untuk pertama-tama menghapus data aplikasi dan menghapus aplikasi Akulaku.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi lagi Deka Cell sekitar pukul 20.40 WIB menjelaskan pembelian handphone Vivo V29 melalui pinjaman online di Akulaku menggunakan transaksi atas nama saksi Dwi Hartono sudah disetujui oleh pihak Akulaku sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) karena Counter Deka Cell telah menjadi mitra / bekerjasama dengan pihak Akulaku sehingga transaksi tersebut dapat dilayani. Uang sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut masuk ke rekening BCA nomor 1691862619 atas nama saksi YEPDIAN PURANTO SUPARDI (Pemilik KONTER DEKA CELL) pada tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp. 8.796.265,50 (delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua puluh lima sen) bersamaan dengan pinjaman orang lain. Selanjutnya saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO memberitahu saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI pada hari itu juga melalui WA. Setelah permohonan pembiayaan AKULAKU tersebut berhasil disetujui pihak konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA, terdakwa kemudian membatalkan pembelian dan meminta uangnya ditransfer atau diberikan secara Gesek tunai (Gestun) saja, padahal pada saat pengajuan pembiayaan AKULAKU harus mengirim IMEI sehingga harus membuka segel HP yang dibeli sebagai bukti bahwa transaksi tersebut adalah transaksi pembelian HP baru. Awalnya counter DEKA CELL keberatan atas permintaan dari konsumen yakni Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA namun karena Terdakwa memaksa dan memberikan ganti rugi atas pembukaan segel sebesar Rp. 950.000,00 maka pihak counter DEKA CELL menyetujui, kemudian saksi YEPDIAN PUSRANTO SUPARDI menalangi dulu dan menstransfer kepada Sdr. Anggita Ayu Puspita sebesar Rp. 5.805.000,00 (lima juta delapan ratus lima ribu rupiah) dari uang pembiayaan Akulaku Sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya Sdri. Anggita Ayu Puspita mentransfer kepada saksi DINA ANDRIANTI Binti INDRIYONO nomor rek. 0373579626 sebesar Rp. 5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah saksi menerima transfer uang dari Sdr. Anggita Ayu Puspita, pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi Dina Andrianti mmenstransfer melalui E-Banking kepada Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA dengan nomor rek. 846540847 sebesar Rp. 5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa sebelum perjalanan pulang kerumah saat masih di Jogjatronik mall Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA mengatakan kepada saksi DWI HARTONO bahwa subsidi atau bonus uang dari “Mitraku” sudah cair, lalu Terdakwa masuk ke ATM BCA yang berada didepan Gedung Aall Jogjatronik dan setelah keluar ATM BCA Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DWI HARTONO dan bertanya, “Apakah ini benar-benar aman atau tidak? Dijawab oleh Terdakwa ADRIYANA, “Aman Mas, kalua ada apa-apa bisa datangi rumah saya aja”.
- Bahwa Terdakwa Andriyana Setia Putra menyadari sebenarnya uang sebesar Rp. 5.550.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); pada tanggal 25 Oktober 2023 saksi Dina Andrianti mmenstransfer melalui E-Banking kepada Terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA dengan nomor rek. 846540847 seharusnya adalah milik Saksi Dwi Hartono yang berasal dari pinjaman dari Akulaku menggunakan Handphone dan identitas saksi Dwi Hartono;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 18.05 Wib saksi Dwi Hartono mendapatkan spam telephone dari nomor yang tidak dikenal, dan setelah dicek di aplikasi truecaller nomor tidak dikenal tersebut terdapat nama DC (Debt Collector), dan setelah ditanyakan kepada Tersangka, dijawab “aman Mas, wes gak ada urusan sampean karo akulaku, urusan karo Mitraku wes clear”. Selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2023 dan 20 Nopember 2023 mendapatkan spam telephone dari DC. Pada tanggal 22 Nopember 2023 pukul 20.30 wib saksi Dwi Hartono bertemu dengan Terdakwa Andriyana Setia Putra dirumah saksi, dan sekitar pukul 22.50 WIB mendapat SMS dari Akulaku dengan berisi kode OTP dan kemudian kode OTP saksi sampaikan kepada Terdakwa Andriyana Setia Putra, kemudian sejak saat itu tidak terjadi Spam telephone kedalam Handphone Saksi Dwi Hartono;
- Bahwa pada Bulan Desember 2023 saksi Dwi Hartono bertemu dengan saksi Hasnan Ghafari yang menyampaikan mendapat spam dari Pinjaman Online Kredivo dan mendatangi rumah Terdakwa Andriyana Setia Putra namun Terdakwa tidak pernah berada dirumah dan tidak dapat dihubungi, selanjutnya saksi Dwi Hartono mencoba Download aplikasi Akulaku dan mencoba login pada aplikasi Akulaku dengan menggunakan nomor 081908805558 dan memasukan OTP yang masuk melalui SMS dan setelah berhasil Login aplikasi Akulaku terdapat tagihan yang harus dibayarkan untuk bulan Desember 2023 sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari jumlah total pinjaman sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) padahal saksi Dwi Hartono tidak pernah mendaftar dan meminjam online pada aplikasi Akulaku, uang pinjaman sebesar Rp. . 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah menerimanya, sehingga merasa menjadi korban tindak pidana illegal akses dan penipuan kemudian melapor kepada Polda DIY.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengakses HP milik saksi Dwi Hartono dengan mendaftar aplikasi akun Akulaku yang merupakan aplikasi pinjaman online dengan menggunakan data identitas saksi Dwi Hartono tanpa sepengetahuan dan seijin, saksi DWI HARTONO mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.612.000,- (empat juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan tagihan selanjutnya sebesar Rp. 823.400,00 (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setiap bulanya terhitung dari bulan Mei 2024 s/d Oktober 2024.------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa ANDRIYANA SETIA PUTRA Als. ANDRI Als. PUTRA Bin ASEP SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------
Sleman, 28 Februari 2025
Penuntut Umum,
HANIFAH S.H.
Jaksa Muda
|