| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-253/Slmn/Enz.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
JONI HAMZAH Bin ABDUL ADIM
Jember
38 tahun/ 1 Mei 1987
Laki - laki
Indonesia
Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman
Islam
Wiraswasta
SMA
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
1 Oktober 2025 s/d 4 Oktober 2025.
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim, jenis RUTAN :
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
3 Oktober 2025 s/d 22 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
23 Oktober 2025 s/d 1 Desember 2025.
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PN
|
:
|
2 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa JONI HAMZAH Bin ABDUL ADIM pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim menghubungi sdr. Rengga (belum tertangkap/DPO) melalui telepon whatsapp bermaksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ sudah habis barang saya, saya butuh barang lagi “ dan dijawab oleh sdr. Rengga “ oke” selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik sdr. Rengga untuk pembelian sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram dan terdakwa diberi titik maps pengambilan sabu tersebut di sekitar Terminal Giwangan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 03.00 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik bening dan dibalut menggunakan tissue lalu dilakban warna hitam selanjutnya sabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 10.00 Wib saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “ready” selanjutnya sekira jam 13.00 Wib saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso datang kerumah terdakwa yang beralamat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman untuk mengambil sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 3 (tiga) sendok sedotan dengan berat kurang lebih 0,5 gram yang dimasukkan kedalam plastik klip kepada saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso lalu saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah Rewulu Kulon, Sidokarto Godean Sleman yang dilakukan oleh terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 20.30 Wib tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk perfecto berisi :
- 1 (satu) kotak plastic yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) potongan sedotan warna hitam.
- 4 (empat) plastik klip kecil bekas bungkus sabu berat bruto 0,32 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah korek api warna hijau.
- 1(satu) plastik klip ukuran sedang bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buahpipet kaca bekas untuk pakai sabu berat bruto 1,36 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah tisu yang dilakban bening.
- 2 (dua) buah potongan sedotan yang disambung alumunium foil.
- 1 (satu) buah botol kecil.
- 1 (satu) buah sedotan putih dan tutup botol yang sudah dirangkai untuk hisap sabu.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan outlet 23 berisi :
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah selang bening.
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna putih.
- 3 (tiga) pack plastik klip berisi bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap bong.
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah potongansedotan warna hitam.
- 6 (enam) buah cotton bud.
- 1 (satu) solasi hitam
- 1 (satu) lakban kertas
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J 8 warna hitam dengan Nomor WA 082136458070..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor R/400.7.5/1595/D13.1 tanggal 6 Oktober 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. BB/312/X/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 025043/T/10/2025 dan 025044/T/10/2025 mengandung Metamfenamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa JONI HAMZAH Bin ABDUL ADIM pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim menghubungi sdr. Rengga (belum tertangkap/DPO) melalui telepon whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik sdr. Rengga untuk pembelian sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram dan terdakwa diberi titik maps pengambilan sabu tersebut di sekitar Terminal Giwangan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 03.00 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik bening dan dibalut menggunakan tissue lalu dilakban warna hitam selanjutnya sabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 13.00 Wib saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman untuk membeli sabu sebanyak 3 (tiga) sendok sedotan dengan berat kurang lebih 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya oleh terdakwa telah dikonsumsi dengan penggunaan terakhir pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.00 Wib.
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah Rewulu Kulon, Sidokarto Godean Sleman yang dilakukan oleh terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 20.30 Wib tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk perfecto berisi :
- 1 (satu) kotak plastic yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) potongan sedotan warna hitam.
- 4 (empat) plastik klip kecil bekas bungkus sabu berat bruto 0,32 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah korek api warna hijau.
- 1(satu) plastik klip ukuran sedang bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buahpipet kaca bekas untuk pakai sabu berat bruto 1,36 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah tisu yang dilakban bening.
- 2 (dua) buah potongan sedotan yang disambung alumunium foil.
- 1 (satu) buah botol kecil.
- 1 (satu) buah sedotan putih dan tutup botol yang sudah dirangkai untuk hisap sabu.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan outlet 23 berisi :
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah selang bening.
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna putih.
- 3 (tiga) pack plastik klip berisi bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap bong.
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah potongansedotan warna hitam.
- 6 (enam) buah cotton bud.
- 1 (satu) solasi hitam
- 1 (satu) lakban kertas
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J 8 warna hitam dengan Nomor WA 082136458070.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor R/400.7.5/1595/D13.1 tanggal 6 Oktober 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. BB/312/X/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 025043/T/10/2025 dan 025044/T/10/2025 mengandung Metamfenamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
A T A U
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa JONI HAMZAH Bin ABDUL ADIM pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim menghubungi sdr. Rengga (belum tertangkap/DPO) melalui telepon whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik sdr. Rengga untuk pembelian sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram dan terdakwa diberi titik maps pengambilan sabu tersebut di sekitar Terminal Giwangan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 03.00 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik bening dan dibalut menggunakan tissue lalu dilakban warna hitam selanjutnya sabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sedangkan sisanya disimpan oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 13.00 Wib saksi Okik Saputra Bin Ribut Santoso (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman untuk membeli sabu sebanyak 3 (tiga) sendok sedotan dengan berat kurang lebih 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya oleh terdakwa telah dikonsumsi dengan penggunaan terakhir pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.00 Wib dengan cara terdakwa terlebih dahulu membuat alat untuk menghisap kemudian kaca pipet dibersihkan menggunakan cotton bud lalu diisi sabu kemudian dipanaskan menggunakan korek api dengan api kecil sampai mencair kemudian pipet ditempelkan ke botol yang didalamnya sudah diisi air dan dihisap pada bagian sedotan yang lain yang tersambung dengan botol secara berulang-ulang sampai habis.
- Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah Rewulu Kulon, Sidokarto Godean Sleman yang dilakukan oleh terdakwa Joni Hamzah Bin Abdul Adim selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira jam 20.30 Wib tim dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rewulu Kulon Rt.002 Rw. 022 Sidokarto Godean Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk perfecto berisi :
- 1 (satu) kotak plastic yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) potongan sedotan warna hitam.
- 4 (empat) plastik klip kecil bekas bungkus sabu berat bruto 0,32 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah korek api warna hijau.
- 1(satu) plastik klip ukuran sedang bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buahpipet kaca bekas untuk pakai sabu berat bruto 1,36 gram diduga mengandung narkotika.
- 1 (satu) buah tisu yang dilakban bening.
- 2 (dua) buah potongan sedotan yang disambung alumunium foil.
- 1 (satu) buah botol kecil.
- 1 (satu) buah sedotan putih dan tutup botol yang sudah dirangkai untuk hisap sabu.
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan outlet 23 berisi :
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah selang bening.
- 6 (enam) buah potongan sedotan warna putih.
- 3 (tiga) pack plastik klip berisi bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap bong.
- 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah potongansedotan warna hitam.
- 6 (enam) buah cotton bud.
- 1 (satu) solasi hitam
- 1 (satu) lakban kertas
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J 8 warna hitam dengan Nomor WA 082136458070.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor R/400.7.5/1595/D13.1 tanggal 6 Oktober 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. BB/312/X/2025/Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 025043/T/10/2025 dan 025044/T/10/2025 mengandung Metamfenamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
|
Sleman, 15 Desember 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001.
|
|
|
|