Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/Slmn/Eoh.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun/ 21 Februari 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sentul RT.002/RW.003, Sidoagung, Godean, Sleman.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
KTP : Sopir
|
NIK
|
:
|
3404022102990002
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
(tidak dilakukan penangkapan).
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan II
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025.
|
|
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025.
|
Bahwa Terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO bertemu dengan Saksi ICUK LISSAMBUDI dirumah mertua terdakwa yaitu Sdr. SUPARJI dengan maksud untuk Klarifikasi terkait dengan Saksi ICUK LISSAMBUDI ketahuan sering chating dengan istri terdakwa yaitu saksi CAHYA FEBRI ASTUTI. Selanjutnya setelah dirumah mertua terdakwa, masing-masing pihak tidak menemukan jalan tengah dan terjadi adu mulut sehingga saksi ENDRI ARI WIBOWO melerai pertengakaran tersebut. Selanjutnya terdakwa menyerahkan istrinya yaitu saksi CAHYA FEBRI ASTUTI kepada orang tuanya yaitu Sdr. SUPARJI. Setelah kejadian tersebut, saksi ICUK LISSAMBUDI pulang bersama dengan istrinya yaitu saksi SITI CHARITA AYU MAWARNI DEWI, dan bersama saksi ENDRI ARI WIBOWO pulang satu arah. Selanjutnya setelah sampai di Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman terdakwa mengayunkan Pedang (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor: ………………..) kepada Saksi ICUK LISSAMBUDI dan mengenai Kepala Saksi ICUK LISSAMBUDI dengan posisi mengendarai motor, selanjutnya terdakwa memotong jalur motor saksi ICUK LISSAMBUDI hingga berhenti, kemudian terdakwa mengayunkan lagi pedang ke Saksi ICUK LISSAMBUDI namun dilerai oleh saksi ENDRI.
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy yaitu Visum et Repertum Nomor: 21/VER/XII/2024 pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Brian Indra Wijaya dengan kesimpulan:
- Seorang berjenis kelamin laki-laki,berusia tiga puluh dua tahun, pada tanggal sembilan belas oktober dua ribu dua puluh empat datang dengan kondisi sadar penuh.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian samping kepala kanan, luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam. Luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO, Saksi ICUK LISSAMBUDI mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO bertemu dengan Saksi ICUK LISSAMBUDI dirumah mertua terdakwa yaitu Sdr. SUPARJI dengan maksud untuk Klarifikasi terkait dengan Saksi ICUK LISSAMBUDI ketahuan sering chating dengan istri terdakwa yaitu saksi CAHYA FEBRI ASTUTI. Selanjutnya setelah dirumah mertua terdakwa, masing-masing pihak tidak menemukan jalan tengah dan terjadi adu mulut sehingga saksi ENDRI ARI WIBOWO melerai pertengakaran tersebut. Selanjutnya terdakwa menyerahkan istrinya yaitu saksi CAHYA FEBRI ASTUTI kepada orang tuanya yaitu Sdr. SUPARJI. Setelah kejadian tersebut, saksi ICUK LISSAMBUDI pulang bersama dengan istrinya yaitu saksi SITI CHARITA AYU MAWARNI DEWI, dan bersama saksi ENDRI ARI WIBOWO pulang satu arah. Selanjutnya setelah sampai di Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman terdakwa memukul Pedang (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor: ………………..) kepada Saksi ICUK LISSAMBUDI dan mengenai Kepala Saksi ICUK LISSAMBUDI dengan posisi mengendarai motor, selanjutnya terdakwa memotong jalur motor saksi ICUK LISSAMBUDI hingga berhenti, kemudian terdakwa mengayunkan lagi pedang ke Saksi ICUK LISSAMBUDI namun dilerai oleh saksi ENDRI.
- Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy yaitu Visum et Repertum Nomor: 21/VER/XII/2024 pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Brian Indra Wijaya dengan kesimpulan:
- Seorang berjenis kelamin laki-laki, berusia tiga puluh dua tahun, pada tanggal sembilan belas oktober dua ribu dua puluh empat datang dengan kondisi sadar penuh.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian samping kepala kanan, luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam. Luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO, Saksi ICUK LISSAMBUDI mengalami penganiayaan.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------
|
Sleman, 16 April 2025
|
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
Ajun Jaksa
|
|