Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G.S/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NUR ISWAHYUDIYANTO, dkk | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kayis Cahyanto Majid | 2 | Dina Ardihani |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
138.911.784,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 138.911.784,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu (SHM No. 07627 an Kayis Cahyanto Majid dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |