Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
708/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Alias DOKEI Bin SYAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 708/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7342/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Alias DOKEI Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bedi Setiawan Al Fahmi, SH, M.KnMUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Alias DOKEI Bin SYAMSUDIN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 BeranTridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-390/Slmn/Eoh.2/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Alias DOKEI Bin SYAMSUDIN

Tempat lahir

:

Mataram

Umur/tanggal lahir

:

19 Th/01 Maret 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Yos Sudarso No. 167 Merlayu Bangsal Rt 001 Rw 00 Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram, Prov. Nusa Tenggara Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Alias DOKEI Bin SYAMSUDIN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Oktober 2025 s/d 17 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

18 November 2025 s/d  27 Desember 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025

 

c.

Dakwaan :

Pertama

:

 

 

 

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Als. DOKEI Bin SYAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perum Bukit Mutiara Resident, Dusun Watulangkah RT. 06 RW. 07 Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi SYARIF DAIMANSYAH dan AHMAD MAULANA AL-FAJRI di Perum Bukit Mutiara Resident, Dsn. Watulangkah, Rt. 06/07, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta untuk mengambil barang - barang milik terdakwa;
  • Bahwa setelah sampai dirumah para saksi korban terdakwa mengetuk pintu utama dan memanggil manggil saksi korban, namun tidak ada yang menjawab,  selanjutnya terdakwa bergeser ke pintu samping dan kembali mengetuk akan tetapi tetap tidak ada yang menjawabnya, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu, ternyata posisi pintu tidak dalam keadaan terkunci, setelah terdakwa membuka pintu selanjutnya terdakwa kembali memanggil dari pintu tanpa masuk kedalam rumah akan tetapi tetap tidak ada respond, setelah terdakwa tahu bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa duduk di lantai teras yang ada di depan pintu samping tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengintip dan melihat dari jendela kamar saksi SYARIF DAIMANSYAH yang saat itu dalam keadaan sedikit terbuka dan melihat bahwa didalam kamar tersebut ada laptop,selanjutnya terdakwa  melepas baut yang terpasang pada engsel / penyangga jendela supaya bisa sepenuhnya terbuka dan setelah terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan cara melompat melalui jendela, setelah sampai didalam kamar terdakwa mengambil    1 (satu) unit laptop merk “ASUS” seri TUF warna Hitam milik saksi SYARIF DAIMANSYAH  dan langsung keluar kembali melalui jendela tanpa memasang kembali baut pengait engsel/ penyangga jendela dan  menaruh laptop dilantai teras’
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  masuk kedalam rumah kembali  melalui pintu samping yang sebelumnya sudah terdakwa  buka dan  langsung masuk ke kamar milik saksi AHMAD MAULANA AL-FAJRI yang memang dalam keadaan tidak terkunci, sesampainya didalam kamar terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk “LENOVO” seri LOQ warna abu-abu.yang juga diletakan diatas meja, selanjutnya terdakwa keluar tanpa kembali menutup pintu samping, sesampainya diluar terdakwa  melihat sebuah plastik kresek yang tergeletak disamping pintu, selanjutnya terdakwa ambil dan terdakwa masukkan  ke-2 laptop tersebut, selanjutnya terdakwa  bawa dengan posisi terdakwa sandarkan pada bagian perut dan ujung plastik terdakwa ikat ke lubang ikat pinggang sebelah kanan depan menuju kontrakan terdakwa;
  • Bahwa setelah sampai dikontrakanm terdakwa langsung melakukan reset ke laptop milik saksi SYARIF DAIMANSYAH dan selesai mereset terdakwa langsung menggadaikan laptop tersebut,di tempat gadai yang bernama GMJ (Gadai Murah Jogja) yang beralamat di Jl. Garuda No. 30, Dsn. Gathak, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sedangkan laptop milik AHMAD MAULANA AL-FAJRI masih terdakwa kuasai / simpan, karena terdakwa masih bimbang mau di kembalikan atau di jual;
  • Bahwa terdakwa mengambil laptop milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SYARIF DAIMANSYAH dan saksi  AHMAD MAULANA AL-FAJRI.

 

                       

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHP----------

 

       ATAU

       Kedua

 

 

 

 

 

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDHO HIDAYAT Als. DOKEI Bin SYAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perum Bukit Mutiara Resident, Dusun Watulangkah RT. 06 RW. 07 Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi SYARIF DAIMANSYAH dan AHMAD MAULANA AL-FAJRI di Perum Bukit Mutiara Resident, Dsn. Watulangkah, Rt. 06/07, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta untuk mengambil barang - barang milik terdakwa;
  • Bahwa setelah sampai dirumah para saksi korban terdakwa mengetuk pintu utama dan memanggil manggil saksi korban, namun tidak ada yang menjawab,  selanjutnya terdakwa bergeser ke pintu samping dan kembali mengetuk akan tetapi tetap tidak ada yang menjawabnya, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu, ternyata posisi pintu tidak dalam keadaan terkunci, setelah terdakwa membuka pintu selanjutnya terdakwa kembali memanggil dari pintu tanpa masuk kedalam rumah akan tetapi tetap tidak ada respond, setelah terdakwa tahu bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa duduk di lantai teras yang ada di depan pintu samping tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengintip dan melihat dari jendela kamar saksi SYARIF DAIMANSYAH yang saat itu dalam keadaan sedikit terbuka dan melihat bahwa didalam kamar tersebut ada laptop,selanjutnya terdakwa  melepas baut yang terpasang pada engsel / penyangga jendela supaya bisa sepenuhnya terbuka dan setelah terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dengan cara melompat melalui jendela, setelah sampai didalam kamar terdakwa mengambil    1 (satu) unit laptop merk “ASUS” seri TUF warna Hitam milik saksi SYARIF DAIMANSYAH  dan langsung keluar kembali melalui jendela tanpa memasang kembali baut pengait engsel/ penyangga jendela dan  menaruh laptop dilantai teras’
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  masuk kedalam rumah kembali  melalui pintu samping yang sebelumnya sudah terdakwa  buka dan  langsung masuk ke kamar milik saksi AHMAD MAULANA AL-FAJRI yang memang dalam keadaan tidak terkunci, sesampainya didalam kamar terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk “LENOVO” seri LOQ warna abu-abu.yang juga diletakan diatas meja, selanjutnya terdakwa keluar tanpa kembali menutup pintu samping, sesampainya diluar terdakwa  melihat sebuah plastik kresek yang tergeletak disamping pintu, selanjutnya terdakwa ambil dan terdakwa masukkan  ke-2 laptop tersebut, selanjutnya terdakwa  bawa dengan posisi terdakwa sandarkan pada bagian perut dan ujung plastik terdakwa ikat ke lubang ikat pinggang sebelah kanan depan menuju kontrakan terdakwa;
  • Bahwa setelah sampai dikontrakanm terdakwa langsung melakukan reset ke laptop milik saksi SYARIF DAIMANSYAH dan selesai mereset terdakwa langsung menggadaikan laptop tersebut,di tempat gadai yang bernama GMJ (Gadai Murah Jogja) yang beralamat di Jl. Garuda No. 30, Dsn. Gathak, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sedangkan laptop milik AHMAD MAULANA AL-FAJRI masih terdakwa kuasai / simpan, karena terdakwa masih bimbang mau di kembalikan atau di jual;
  • Bahwa terdakwa mengambil laptop milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SYARIF DAIMANSYAH dan saksi  AHMAD MAULANA AL-FAJRI.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP-----

 

 

 

 

SLEMAN, 15 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/