Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2024/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | AGUNG PURWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3120/M.4.11/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM- 80/Slmn/Eku.2/07/202
Nama Lengkap : AGUNG PURWANTO Tempat lahir : Sleman Umur/Tgl lahir : 52 Tahun / 18 Juli 1971 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta; Agama : Islam Pekerjaan : Tukang Las (KTP : Sopir) Pendidikan : STM (Lulus) B. PENAHANAN TERDAKWA Tidak dilakukan Penahanan
------ Bahwa Terdakwa AGUNG PURWANTO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------
Sleman, 14 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH. Jaksa Muda |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |