| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
-------------Bahwa terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI bersama-sama dengan BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah turut serta melakukan tindak pidana, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib dihubungi oleh BAYU (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan rokok polos (rokok yang tidak dilekati pita cukai) ke daerah Jawa Barat dan dijanjikan akan memperoleh biaya operasional sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengisian e-toll, uang makan, uang rokok dan untuk pengisian solar serta upah yang diterima oleh Terdakwa yang akan ditransfer oleh BAYU (DPO) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran BAYU (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi ZAM-ZAM untuk mengkonfirmasi truk yang dipesan BAYU (DPO), lalu ZAM-ZAM mengirimkan foto unit truk box Isuzu warna ungu No. Pol terpasang B-9544-FXY dan diberikan nomor kontak milik saksi NASRUL IMAN selaku sopir truk tersebut, dan Zam-Zam juga mengatakan kepada saksi NASRUL IMAN jika barang yang akan dimuat di dalam truk tersebut adalah peralatan amunisi milik TNI padahal sebenarnya isi muatan truk tersebut adalah rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa berangkat menuju Malang menjemput saksi RIDHO DIMAS PERMADI untuk bersama-sama pergi ke Surabaya, kemudian Terdakwa meminta supaya BAYU (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NASRUL IMAN untuk biaya ongkos perjalanan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama saksi RIDHO DIMAS PERMADI dengan mengendarai mobil Daihatsu AYLA warna merah menuju ke Tanjung Perak, Surabaya untuk menemui saksi NASRUL IMAN, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan berangkat menuju Madura untuk mengambil barang yang akan dikirim ke daerah Jawa Barat dan di dalam truk Box tersebut juga ada saksi WISNU SOLEHUDDIN (kernet) sedangkan Saksi RIDHO DIMAS PERMADI mengikuti dengan mengendarai mobil daihatsu AYLA warna merah.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju ke Madura, Terdakwa minta oleh BAYU (DPO) untuk mengambil Hand Phone dan melepaskan Sim Card milik saksi NASRUL IMAN dan saksi WISNU SOLEHUDDIN agar tidak dapat dihubungi oleh pihak lain, kemudian Terdakwa menuju Jl. Raya Panaguan di daerah Propo, Pamekasan, Madura untuk bertemu dengan BAYU (DPO) dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Truk Box tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dilakukan pemuatan rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan sekira pukul 03.30 Wib Truk Box yang telah berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan keadaan pintu belakang mobil tergembok tersebut diantar kembali untuk diserahkan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah mobil Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY yang berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) diterima terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN melakukan perjalanan menuju ke daerah Jawa Barat, sedangkan saksi RIDHO DIMAS PERMADI serta saksi WISNU SOLEHUDDIN menaiki mobil AYLA warna merah mengikuti dari belakang, sementara BAYU (DPO) pergi menuju ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan Terdakwa menemui BAYU (DPO), saksi RIDI DIMAS PRADITYA dan saksi LUIS ALDO WANTANIA di daerah Dupak untuk bersama-sama menuju ke daerah Mojokerto, setelah istirahat makan siang, BAYU (DPO) pergi meninggalkan rombongan untuk menuju ke Surabaya, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN dengan mengendarai Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY menuju ke Jawa Barat melalui rute yang diberitahukan oleh BAYU (DPO)kepada Terdakwa.
- Bahwa Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan Truk pengangkut barang yang akan melintas wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, kemudian berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor : PRIN-200/KBC.1008/2025 tanggal 30 Desember 2025, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di sekitar pintu Tol Prambanan Jl. Solo Jogja dan Jl. Ring Road Selatan, dan sekira pukul 20.30 WIB berlokasi di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Isuzu warna ungu dengan No. Pol yang terpasang B-9544-FXY yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAM bersama dengan Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil Truk Box tersebut ditemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton yang disimpan dalam mobil Truk Box, dengan perincian:
|
URAIAN BARANG
|
JUMLAH BKC
|
KET.
|
|
NO
|
JENIS
|
MEREK
|
SLOP
|
BUNGKUS
|
ISI
|
JML BATANG
|
|
|
1
|
SKM
|
KING MAKER
|
10.440
|
104.400
|
20
|
2.088.000
|
Tidak dilekati pita cukai
|
|
2
|
SKM
|
MILDE
|
6.320
|
63.200
|
20
|
1.264.000
|
|
3
|
SKM
|
B MILD
|
639
|
6.390
|
20
|
127.800
|
|
4
|
SKM
|
MILDE EXCLUSIVE
|
1.020
|
10.200
|
20
|
204.000
|
|
|
|
TOTAL
|
18.419
|
184.190
|
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BATANG)
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)
|
184.190
|
|
- Bahwa rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya pada saat pengeluarannya dari pabrik atau tempat penyimpanan (sebelum diedarkan) dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2026, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai SKM = 3.683.800 batang x Rp746,00-/batang
Nilai Cukai SKM = Rp2.748.114.800,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah)
Pajak Rokok :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pasal 2 ayat (3) ditentukan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 323.780 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.
Pajak Rokok = 10% x Rp2.748.114.800,-
Pajak Rokok = Rp274.811.480,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
PPN Hasil Tembakau:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, pada Pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar : b. 9,9% dikali harga jualeceran hasil tembakau. Sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
|
PPN HT
|
=
=
=
=
|
9,9 % x Total Harga Jual Eceran
9,9 % x jumlah batang x HJE per batang
9,9% x 3.683.800 x Rp1.485,-
Rp541.573.857,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
|
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.564.500.137- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI bersama-sama dengan BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini kepada BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO), dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib dihubungi oleh BAYU (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan rokok polos (rokok yang tidak dilekati pita cukai) ke daerah Jawa Barat dan dijanjikan akan memperoleh biaya operasional sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengisian e-toll, uang makan, uang rokok dan untuk pengisian solar serta upah yang diterima oleh Terdakwa yang akan ditransfer oleh BAYU (DPO) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menyetujui untuk memberikan bantuan kepada BAYU (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi ZAM-ZAM untuk mengkonfirmasi truk yang dipesan BAYU (DPO), lalu ZAM-ZAM mengirimkan foto unit truk box Isuzu warna ungu No. Pol terpasang B-9544-FXY dan diberikan nomor kontak milik saksi NASRUL IMAN selaku sopir truk, dan Zam-Zam juga mengatakan kepada saksi NASRUL IMAN jika barang yang akan dimuat di dalam truk adalah peralatan amunisi milik TNI padahal sebenarnya isi muatan truk adalah rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa berangkat menuju Malang menjemput saksi RIDHO DIMAS PERMADI untuk bersama-sama pergi ke Surabaya, kemudian Terdakwa meminta supaya BAYU (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NASRUL IMAN untuk biaya ongkos perjalanan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama Saksi RIDHO DIMAS PERMADI dengan mengendarai mobil Daihatsu AYLA warna merah menuju ke Tanjung Perak, Surabaya untuk menemui saksi NASRUL IMAN, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan berangkat menuju Madura untuk mengambil barang yang akan dikirim ke daerah Jawa Barat dan di dalam truk Box tersebut juga ada saksi WISNU SOLEHUDDIN (kernet) sedangkan Saksi RIDHO DIMAS PERMADI mengikuti dengan mengendarai mobil daihatsu AYLA warna merah.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju ke Madura, Terdakwa atas petunjuk BAYU (DPO) supaya mengambil Hand Phone dan melepaskan Sim Card milik saksi NASRUL IMAN dan saksi WISNU SOLEHUDDIN agar tidak dapat dihubungi oleh pihak lain, kemudian Terdakwa menuju Jl. Raya Panaguan di daerah Propo, Pamekasan, Madura untuk bertemu dengan BAYU (DPO) dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Truk Box tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dilakukan pemuatan rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan sekira pukul 03.30 Wib Truk Box yang telah berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan keadaan pintu belakang mobil tergembok tersebut diantar kembali untuk diserahkan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh mobil Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY yang berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN melakukan perjalanan menuju ke daerah Jawa Barat, sedangkan Saksi RIDHO DIMAS PERMADI serta saksi WISNU SOLEHUDDIN menaiki mobil AYLA warna merah mengikuti dari belakang, sementara BAYU (DPO) pergi menuju ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan Terdakwa menemui BAYU (DPO), saksi RIDI DIMAS PRADITYA dan saksi LUIS ALDO WANTANIA di daerah Dupak untuk bersama-sama menuju ke daerah Mojokerto, setelah istirahat makan siang, BAYU (DPO) pergi meninggalkan rombongan untuk menuju ke Surabaya, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN dengan mengendarai Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY menuju ke Jawa Barat melalui rute yang diberitahukan oleh BAYU (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan Truk pengangkut barang yang akan melintas wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, kemudian berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor : PRIN-200/KBC.1008/2025 tanggal 30 Desember 2025, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di sekitar pintu Tol Prambanan Jl. Solo Jogja dan Jl. Ring Road Selatan, dan sekira pukul 20.30 WIB berlokasi di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Isuzu warna ungu dengan No. Pol yang terpasang B-9544-FXY yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAM bersama dengan Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil Truk Box tersebut ditemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton yang disimpan dalam mobil Truk Box, dengan perincian:
|
URAIAN BARANG
|
JUMLAH BKC
|
KET.
|
|
NO
|
JENIS
|
MEREK
|
SLOP
|
BUNGKUS
|
ISI
|
JML BATANG
|
|
|
1
|
SKM
|
KING MAKER
|
10.440
|
104.400
|
20
|
2.088.000
|
Tidak dilekati pita cukai
|
|
2
|
SKM
|
MILDE
|
6.320
|
63.200
|
20
|
1.264.000
|
|
3
|
SKM
|
B MILD
|
639
|
6.390
|
20
|
127.800
|
|
4
|
SKM
|
MILDE EXCLUSIVE
|
1.020
|
10.200
|
20
|
204.000
|
|
|
|
TOTAL
|
18.419
|
184.190
|
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BATANG)
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)
|
184.190
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya pada saat pengeluarannya dari pabrik atau tempat penyimpanan (sebelum diedarkan) dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2026, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai SKM = 3.683.800 batang x Rp746,00-/batang
Nilai Cukai SKM = Rp2.748.114.800,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah)
Pajak Rokok :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pasal 2 ayat (3) ditentukan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 323.780 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.
Pajak Rokok = 10% x Rp2.748.114.800,-
Pajak Rokok = Rp274.811.480,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
PPN Hasil Tembakau:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, pada Pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar : b. 9,9% dikali harga jualeceran hasil tembakau. Sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
|
PPN HT
|
=
=
=
=
|
9,9 % x Total Harga Jual Eceran
9,9 % x jumlah batang x HJE per batang
9,9% x 3.683.800 x Rp1.485,-
Rp541.573.857,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
|
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.564.500.137- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI bersama-sama dengan BAYU (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah turut serta melakukan Tindak Pidana, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib dihubungi oleh BAYU (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan rokok polos (rokok yang tidak dilekati pita cukai) untuk dijual ke daerah Jawa Barat dan dijanjikan akan memperoleh biaya operasional sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengisian e-toll, uang makan, uang rokok dan untuk pengisian solar serta upah yang diterima oleh Terdakwa yang akan ditransfer oleh BAYU (DPO) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran BAYU (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi ZAM-ZAM untuk mengkonfirmasi truk yang dipesan BAYU (DPO), lalu ZAM-ZAM mengirimkan foto unit truk box Isuzu warna ungu No. Pol terpasang B-9544-FXY dan diberikan nomor kontak milik saksi NASRUL IMAN selaku sopir truk, dan Zam-Zam juga mengatakan kepada saksi NASRUL IMAN jika barang yang akan dimuat di dalam truk tersebut adalah peralatan amunisi milik TNI padahal sebenarnya isi muatan truk tersebut adalah rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa berangkat menuju Malang menjemput saksi RIDHO DIMAS PERMADI untuk bersama-sama pergi ke Surabaya, kemudian Terdakwa meminta supaya BAYU (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NASRUL IMAN untuk biaya ongkos perjalanan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama saksi RIDHO DIMAS PERMADI dengan mengendarai mobil Daihatsu AYLA warna merah menuju ke Tanjung Perak, Surabaya untuk menemui saksi NASRUL IMAN, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan berangkat menuju Madura untuk mengambil barang yang akan dijual ke daerah Jawa Barat dan di dalam truk Box tersebut juga ada saksi WISNU SOLEHUDDIN (kernet) sedangkan Saksi RIDHO DIMAS PERMADI mengikuti mobil daihatsu AYLA warna merah.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju ke Madura, Terdakwa diperintah oleh BAYU (DPO)untuk mengambil Hand Phone dan melepaskan Sim Card milik saksi NASRUL IMAN dan saksi WISNU SOLEHUDDIN agar tidak dapat dihubungi oleh pihak lain, kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl. Raya Panaguan di daerah Propo, Pamekasan, Madura untuk bertemu dengan BAYU (DPO) dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Truk Box tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui namanya untuk memuat rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan sekira pukul 03.30 Wib Truk Box yang telah berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan keadaan pintu belakang mobil tergembok tersebut diantar kembali untuk diserahkan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh mobil Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY yang berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN melakukan perjalanan menuju ke daerah Jawa Barat, sedangkan Saksi RIDHO DIMAS PERMADI serta saksi WISNU SOLEHUDDIN menaiki mobil AYLA warna merah mengikuti dari belakang, sementara BAYU (DPO) pergi menuju ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan Terdakwa menemui BAYU (DPO), saksi RIDI DIMAS PRADITYA dan saksi LUIS ALDO WANTANIA di daerah Dupak untuk bersama-sama menuju ke daerah Mojokerto, setelah istirahat makan siang, BAYU (DPO) pergi meninggalkan rombongan untuk menuju ke Surabaya, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN dengan mengendarai Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY menuju ke Jawa Barat melalui rute yang diberitahukan oleh BAYU (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan Truk pengangkut barang yang akan melintas wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, kemudian berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor : PRIN-200/KBC.1008/2025 tanggal 30 Desember 2025, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di sekitar pintu Tol Prambanan Jl. Solo Jogja dan Jl. Ring Road Selatan, dan sekira pukul 20.30 WIB berlokasi di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Isuzu warna ungu dengan No. Pol yang terpasang B-9544-FXY yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAM bersama dengan Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil Truk Box tersebut ditemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton yang siap untuk dijual, dengan perincian:
|
URAIAN BARANG
|
JUMLAH BKC
|
KET.
|
|
NO
|
JENIS
|
MEREK
|
SLOP
|
BUNGKUS
|
ISI
|
JML BATANG
|
|
|
1
|
SKM
|
KING MAKER
|
10.440
|
104.400
|
20
|
2.088.000
|
Tidak dilekati pita cukai
|
|
2
|
SKM
|
MILDE
|
6.320
|
63.200
|
20
|
1.264.000
|
|
3
|
SKM
|
B MILD
|
639
|
6.390
|
20
|
127.800
|
|
4
|
SKM
|
MILDE EXCLUSIVE
|
1.020
|
10.200
|
20
|
204.000
|
|
|
|
TOTAL
|
18.419
|
184.190
|
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BATANG)
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)
|
184.190
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya pada saat pengeluarannya dari pabrik atau tempat penyimpanan (sebelum diedarkan) dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2026, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai SKM = 3.683.800 batang x Rp746,00-/batang
Nilai Cukai SKM = Rp2.748.114.800,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah)
Pajak Rokok :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pasal 2 ayat (3) ditentukan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 323.780 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.
Pajak Rokok = 10% x Rp2.748.114.800,-
Pajak Rokok = Rp274.811.480,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
PPN Hasil Tembakau:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, pada Pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar : b. 9,9% dikali harga jualeceran hasil tembakau. Sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
|
PPN HT
|
=
=
=
=
|
9,9 % x Total Harga Jual Eceran
9,9 % x jumlah batang x HJE per batang
9,9% x 3.683.800 x Rp1.485,-
Rp541.573.857,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
|
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.564.500.137- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI bersama dengan BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----------Bahwa Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah memberikan bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada BAYU (Daftar Pencarian Orang/DPO), dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib dihubungi oleh BAYU (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan rokok polos (rokok yang tidak dilekati pita cukai) untuk dijual ke daerah Jawa Barat dan dijanjikan akan memperoleh biaya operasional sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengisian e-toll, uang makan, uang rokok dan untuk pengisian solar serta upah yang diterima oleh Terdakwa yang akan ditransfer oleh BAYU (DPO) ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menyetujui untuk memberikan bantuan kepada BAYU (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi ZAM-ZAM untuk mengkonfirmasi truk yang dipesan BAYU (DPO), lalu ZAM-ZAM mengirimkan foto unit truk box Isuzu warna ungu No. Pol terpasang B-9544-FXY dan diberikan nomor kontak milik saksi NASRUL IMAN selaku sopir truk, dan Zam-Zam juga mengatakan kepada saksi NASRUL IMAN jika barang yang akan dimuat di dalam truk adalah peralatan amunisi milik TNI padahal sebenarnya isi muatan truk adalah rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa menuju Malang menjemput saksi RIDHO DIMAS PERMADI untuk bersama-sama pergi ke Surabaya, kemudian Terdakwa meminta supaya BAYU (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi NASRUL IMAN untuk biaya ongkos perjalanan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama Saksi RIDHO DIMAS PERMADI dengan mengendarai mobil Daihatsu AYLA warna merah menuju ke Tanjung Perak, Surabaya untuk menemui saksi NASRUL IMAN, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam mobil truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan berangkat menuju Madura untuk mengambil barang yang akan dikirim ke daerah Jawa Barat dan di dalam truk Box tersebut juga ada saksi WISNU SOLEHUDDIN (kernet) sedangkan saksi RIDHO DIMAS PERMADI mengikuti dengan mengendarai mobil daihatsu AYLA warna merah.
- Bahwa pada saat perjalanan menuju ke Madura, Terdakwa atas petunjuk BAYU (DPO) supaya mengambil Hand Phone dan melepaskan Sim Card milik saksi NASRUL IMAN dan saksi WISNU SOLEHUDDIN agar tidak dapat dihubungi oleh pihak lain, kemudian Terdakwa menuju Jl. Raya Panaguan di daerah Propo, Pamekasan, Madura untuk bertemu dengan BAYU (DPO) dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Truk Box tersebut diambil oleh seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dilakukan pemuatan rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan sekira pukul 03.30 Wib Truk Box yang telah berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan keadaan pintu belakang mobil tergembok tersebut diantar kembali untuk diserahkan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah mobil Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY yang berisi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) diterima terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN melakukan perjalanan menuju ke daerah Jawa Barat, sedangkan saksi RIDHO DIMAS PERMADI serta saksi WISNU SOLEHUDDIN menaiki mobil AYLA warna merah mengikuti dari belakang, sementara BAYU (DPO) pergi menuju ke Surabaya dengan menggunakan kendaraan sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Truk Box yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAN dan Terdakwa menemui BAYU (DPO), saksi RIDI DIMAS PRADITYA dan saksi LUIS ALDO WANTANIA di daerah Dupak untuk bersama-sama menuju ke daerah Mojokerto, setelah istirahat makan siang, Sdr BAYU pergi meninggalkan rombongan untuk menuju ke Surabaya, sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi NASRUL IMAN dengan mengendarai Truk Box No. Pol terpasang B-9544-FXY menuju ke Jawa Barat melalui rute yang diberitahukan oleh BAYU (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan Truk pengangkut barang yang akan melintas wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, kemudian berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor : PRIN-200/KBC.1008/2025 tanggal 30 Desember 2025, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di sekitar pintu Tol Prambanan Jl. Solo Jogja dan Jl. Ring Road Selatan, dan sekira pukul 20.30 WIB berlokasi di Jl. Raya Berbah (depan kedai Nescafe), Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, saksi PUTRA PERTAMA RESTU IRA bersama dengan saksi RIZAL NUR CAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Isuzu warna ungu dengan No. Pol yang terpasan B-9544-FXY yang dikendarai oleh saksi NASRUL IMAM bersama dengan Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil Truk Box tersebut ditemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton yang siap untuk dijual, dengan perincian sebagai berikut :
|
URAIAN BARANG
|
JUMLAH BKC
|
KET.
|
|
NO
|
JENIS
|
MEREK
|
SLOP
|
BUNGKUS
|
ISI
|
JML BATANG
|
|
|
1
|
SKM
|
KING MAKER
|
10.440
|
104.400
|
20
|
2.088.000
|
Tidak dilekati pita cukai
|
|
2
|
SKM
|
MILDE
|
6.320
|
63.200
|
20
|
1.264.000
|
|
3
|
SKM
|
B MILD
|
639
|
6.390
|
20
|
127.800
|
|
4
|
SKM
|
MILDE EXCLUSIVE
|
1.020
|
10.200
|
20
|
204.000
|
|
|
|
TOTAL
|
18.419
|
184.190
|
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BATANG)
|
3.683.800
|
|
|
TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)
|
184.190
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
-
-
- Bahwa rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya pada saat pengeluarannya dari pabrik atau tempat penyimpanan (sebelum diedarkan) dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2026, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai SKM = 3.683.800 batang x Rp746,00-/batang
Nilai Cukai SKM = Rp2.748.114.800,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus rupiah)
Pajak Rokok :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pasal 2 ayat (3) ditentukan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 323.780 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.
Pajak Rokok = 10% x Rp2.748.114.800,-
Pajak Rokok = Rp274.811.480,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
PPN Hasil Tembakau:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, pada Pasal 4 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar : b. 9,9% dikali harga jualeceran hasil tembakau. Sehingga terhadap 323.780 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
|
PPN HT
|
=
=
=
=
|
9,9 % x Total Harga Jual Eceran
9,9 % x jumlah batang x HJE per batang
9,9% x 3.683.800 x Rp1.485,-
Rp541.573.857,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
|
Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.564.500.137- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa RAMDHAN WAHYU PRAYOGA Bin IMAM WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------- |