Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH FACHRIZAL TRIANTONO BIN SAERONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-200/M.4.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRIZAL TRIANTONO BIN SAERONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-142 /Slmn/Eku.2/12/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

FACHRIZAL TRIANTONO Bin SAERONI

Semarang

32 Th / 26 Maret 1992

Laki-laki

Indonesia

 

Tambak Mulyo Rt. 005 Rw. 012 Kelurahan Tanjung Mas Utara Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang

Islam

Karyawan Swasta

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik       : Tidak dilakukan Penahanan
  • Penuntut Umum       : Tidak dilakukan Penahanan
  1. DAKWAAN

               Bahwa terdakwa FACHRIZAL TRIANTONO Bin SAERONI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekitar jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Setiap Perusahanan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP - MB. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di ruko daerah semarang utara membeli 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis Chongyang dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dijual dengan  cara pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekitar jam 14.30 Wib bertempat bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dalam acara JAMDA RX KING Terdakwa  menyediakan minuman keras jenis Chongnyang tersebut didalam kemudian pembeli datang ketempat tersebut untuk membelinya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024  sekitar jam 14.30 Wib bertempat bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 14 (empat belas ) botol minuman keras jenis Chongyang 330 ml dengan alcohol 19,55 %.
  •  1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol H-1719-EQ atas nama STNK ENDANG SRI MULYATI
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tidak memiliki SIUP – MB.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan--------------------------

                                               

                       Sleman, 10 Januari 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya