| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No. 6 Sleman 55511 Telp (0274) 868535
Webside : kejari-sleman.go.id. email : kejarisleman.tu@gmail.com

“ UNTUK KEADILAN ” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM- 91/M.4.10/Eoh.2/05/2026.
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)
Tempat Lahir : Surabaya
Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / 22 April 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Gg Melati IV Ngetiran Rt.05 Rw.06 Sariharjo Ngaglik Sleman.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
- P E N A H A N A N
Terdakwa saat ini sedang menjalani pidana atas putusan PN.Jakarta Utara No. 785/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.
- D A K W A A N
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) pada Hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Waroeng Klangenan Banyuraden Gamping Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekira akhir bulan Maret 2023 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dan Saksi DEBBY MAGDIYANTO datang ke kantor saksi IRVAN PRASETYA(PT. Cahaya Vanda Abadi), menawarkan kerjasama penjualan cangkang sawit dan menawarkan pembiayaan untuk pembuatan sertifikat GGL dengan iming-iming keuntungan (commiment fee) sebesar Rp 35,-/kg sampai Rp 50,-/kg untuk dua kali pengapalan dengan satu kali pengapalan sebanyak 20.000 MT, dalam pembuatan GGL tersebut Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) akan dilakukan sendiri. Bahwa GGL (Green Gold Label) adalah program sertifikasi internasional untuk biomassa berkelanjutan atau sertifikat yang merupakan syarat ijin ekspor di negara-negara asia seperti Jepang, Cina dan Korea.
- Bahwa yang berwenang mengeluarkan sertifikat GGL adalah antara lain PT. Carsurin Tbk yang beralamat di Gedung New SOHO Jalan Letjen S. Parman No 106 Petamboran Jakarta Barat.
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 di Kantor saksi IRVAN PRASETYA (PT. Cahaya Vanda Abadi) yang beralamat Jalan KH Mochtar Tabrani Kaliabang Nangka No. 33 Kel. Perwira Kec. Bekasi Jawa Barat membuat kesepakatan antara saksi IRVAN PRASETYA dengan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA untuk pembiayaan pembuatan sertifikat GGL, sekaligus saksi IRVAN PRASETYA menyerahkan uang melalui transfer sebesar Rp 150.000.000,-.
- Bahwa kesepakatan antara saksi IRVAN PRASETYA dengan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA adalah uang yang diperuntukan untuk biaya pengurusan GGL adalah sebesar Rp 290.000.000,0(dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa iming-iming atau keuntungan (commiment fee) yang dijanjikan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada Saksi IRVAN PRASETYA atas uang sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah uang sebesar Rp 290.000.000,- akan dikembalikan pada saat DP dari pembeli dan keuntungan Rp 50,-/kg dari 2x pengiriman cangkang sebanyak 20.000 MT (2x20.000.000 kg).
- Bahwa pada tanggal 1 April 2024 telah dibuatkan bukti tertulis pembagian keuntungan (commiment fee) tersebut. Bahwa Isi dari commiment fee adalah:
- Fee yang akan dikeluarkan oleh pihak pertama (Terdakwa ARDI WASONO RAHARJA) kepada pihak kedua (Saksi IRVAN RASETYA) adalah sebesar Rp 50,- /kg.
- Fee yang dikeluarkan tersebut akan diterima oleh pihak kedua selama/sebanyak 2x pengapalan dengan 1x pengapalan sebanyak 20.000 MT.
- Uang funding sebesar Rp 250.000.000,- akan dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah down payment.
- Fee Rp 50,- di atas akan dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua saat setiap loading barang sebanyak 2x.
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,0(tiga ratus lima belas juta rupiah) dan diterima oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) melalui transfer secara bertahap yaitu transfer dari rekening Saksi IRVAN PRASETYA bank BCA dengan nomor rekening 4281761689 atas nama IRVAN PRASETYA ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA dan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Bahwa Rincian Saksi IRVAN PRASETYA mentransfer uang hingga total Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA adalah:
- Tanggal 25 Maret 2024 sebesar Rp 150.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp 30.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 70.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 26 April 2024 sebesar Rp 30.000.000,- dan Rp 10.000.000,- transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp 25.000.000,- dari rekening 1290036196802 atas nama Cahaya Vanda Abadi ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA (untuk DP pembelian cangkang sebanyak 50 ton, dan akan dilunasi setelah cangkang sampai ke pabrik PT Frisian Flag Indonesia sebesar 40 juta).
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA sering konfirmasi berkaitan dengan GGL yang dikerjakan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) tetapi selalu dijawab sedang pengurusan dan belum disidangkan, bahkan sempat bikin grup yang isinya saksi, MICHAEL AUGUSTIN, Saksi DEBBY MAGDAYANTO, Terdakwa ARDY WASONO RAHARDJA yang diberi nama BKSI Projek, di dalam grup tersebut membahas projek cangkang sawit.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Saksi IRVAN PRASETYA mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) untuk DP pembelian cangkang sawit sebanyak 50 ton.
- Bahwa total harga yang harus dibayar Saksi IRVAN PRASETYA untuk cangkang sawit sebanyak 50 ton adalah Rp 65.000.000,- dan kesepakatan pelunasan setelah barang dikirim dan harga per kilo @ kg Rp 1.300,-.
- Bahwa kesepakatannya cangkang sawit sebanyak 50 ton akan dikirim oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) setelah 3 hari dari DP tanggal 20 Mei 2024 ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta) atau yang memesan cangkang sawit melalui PT. Cahaya Vanda Abadi.
- Bahwa sampai saat ini cangkang sawit sebanyak 50 ton tidak dikirim oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta).
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA pernah konfirmasi kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) mengapa cangkang sawit sebanyak 50 ton tidak dikirim ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta), tetapi Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) selalu beralasan bahwa susah mencari armada pengangkut bahkan sempat mengirim foto armada tetapi cangkang sawit yang Saksi IRVAN PRASETYA pesan juga tidak dikirim.
- Bahwa rincian saksi IRVAN PRASETYA mentransfer kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) hingga total Rp 315.000.000,0(tiga ratus lima belas juta rupiah) sebagai berikut:
- Pada tanggal 25 Maret 2024 transfer sebesar Rp 150.000.000,- di PT. Cahaya Vanda Abadi yang beralamat Jalan KH Mochtar Tabrani Kaliabang Nangka No. 33 Kel. Perwira Kec. Bekasi Jawa Barat.
- Pada tanggal 28 Maret 2024 transfer sebesar Rp 30.000.000,- di Sleman Yogyakarta tetapi alamatnya lupa.
- Pada tanggal 2 April 2024 transfer sebesar Rp 70.000.000,- di Yogyakarta pada waktu dalam perjalanan tetapi alamatnya lupa.
- Pada tanggal 26 April 2024 transfer sebesar Rp 30.000.000,- dan Rp 10.000.000,- di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
- Pada tanggal 20 Mei 2024 transfer sebesar Rp 25.000.000,- di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
- Pada tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer sebesar Rp 54.000.000,- (karena kekeliruan jumlah yang ditransfer, kemudian diminta mengembalikan Rp. 48.000.000,- di hari yang sama), Rp 5.400.000,- untuk biaya oprasinal ke PT Jumbo Megah Perkasa, Rp 600.000,- untuk subsidi tol.
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 50.000.000,-
- Pada tanggal 2 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 25.000.000,- (tetapi dikembalikan pada hari yang sama karena CV. Petra Duta Damai Sejahtera mintanya Rp 50.000.000,-).
- Pada tanggal 17 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 50.000.000,-
- Pada tanggal 28 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 10.000.000,-
- Bahwa CV. Petra Duta Damai Sejahtera melakukan pengurusan GGL di PT Carsurin tbk dengan cara menggandeng PT Jumbo Megah Perkasa(bergerak dalam bidang konsultan GGL) sebagai konsultan.
- Bahwa kesepakatan antara CV. Petra Duta Damai Sejahtera dengan PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL di PT Carsurin tbk adalah secara tehnis pengurusan GGL dilakukan oleh PT Jumbo Megah Perkasa dengan kesepakatan biaya Rp 100.000.000,0(seratus juta rupiah) diluar akomodasi (transport, dll).
- Bahwa kesepakatan antara CV. Petra Duta Damai Sejahtera dengan PT Jumbo Megah Perkasa dibuatkan bukti tertulis yaitu Penawaran dan INVIOCE. CV. Petra Duta Damai Sejahtera telah membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL sebesar Rp 40.000.000,0(empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3200457322 atas nama BANGKIT ADI KRISTIANA kepada rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7880009887 atas nama PT Jumbo Megah Perkasa.
- Bahwa rincian pembayaran dari CV. Petra Duta Damai Sejahtera kepada PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL adalah:
- Pada tanggal 26 Maret 2024 CV. Petra Duta Damai Sejahtera membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa sebesar Rp 20.000.000,0(dua puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 17 April 2024 CV. Petra Duta Damai Sejahtera membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa sebesar Rp 20.000.000,0(dua puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan pengurusan GGL untuk Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) adalah Saksi TRIO PAMUNGKAS, Saksi BAMBANG WAHYU WIJONARKO, Saksi SAMPURNO NIRMOLO.
- Bahwa selama proses pengurusan GGL, dilakukan proses survey lapangan ke PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa Survey dilakukan dikantor PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia di Jogja (kantor berpindah-pindah karena hanya kontrak) yang melakukan survey dari pihak PT Jumbo Megah Perkasa, CV. Petra Duta Damai Sejahtera, PT Carsurin tbk dan didampingi PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia. Sedangkan pada waktu survey di stockpile yang berada di Bengkulu yang berangkat hanya PT Jumbo Megah Perkasa, PT Carsurin tbk dan didampingi PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa cara PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia mengajukan Sertifikat GGL ke Kantor PT Carsurin tbk (02150226868) pada tanggal 10 Januari 2024. disepakati harga sebesar Rp 97.500.000,- dengan PPN 11% sebesar Rp 10.725.000,- sehingga totalnya sebesar Rp 108.225.000,-. pihak PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia melakukan negosiasi TOP sehingga muncul Proforma Invoice (penagihan 50% terlebih dahulu). Kemudian dilakukan pembayaran oleh PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia atas nama ARDI WASONO RAHARDJA sebesar Rp 54.112.500,- Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA sedangkan rekening penerima PT Carsurin dari Bank Mandiri dengan no rekening 1220084003675 pada tanggal 12 Maret 2024 Jam 10.47.31 WIB. Kemudian PT Carsurin tbk mengirim audit plan (rencana audit) mulai tanggal tanggal 29 April 2024 sampai tanggal 2 Mei 2024 melalui emailnya ARDI WASONO RAHARDJA (ardini@gmail.com). Kemudian dilakukan proses audit oleh auditor dari PT Carsurin tbk mulai tanggal 29 April 2024 sampai tanggal 2 Mei 2024 di kantor PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia dan terbit laporan hasil audit diantaranya berisi 12 temuan yang harus dipenuhi. Temuan hasil audit dikirim melalui email ops36@carsurin.com ke email ardini@gmail.com. PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia melakukan pemenuhan temuan dengan mengirim melalui email, dan di review oleh auditor sampai semua hasil temuan terpenuhi. Kemudian setelah semua temuan sudah terpenuhi akan dilakukan pengambilan keputusan oleh Certifier untuk selanjutnya penerbitan sertifikat GGL, tetapi sebelum pengambilan keputusan harus sudah dibayar lunas biaya kekurangan yang 50%(lima puluh persen). PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak membayar sisa kekurangannya sehingga PT Carsurin tbk mengeluarkan Surat Peringatan satu, Surat Peringatan dua, dan Surat Peringatan tiga, tetapi juga tidak dibayar oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/ PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia, kemudian 15 Oktober 2024 dilakukan penghapusan piutang oleh PT Carsurin tbk (yang artinya PT Carsurin tbk tidak melanjutkan penerbitan sertifikat GGL untuk PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia).
- Bahwa sampai dengan saat ini Sertifikat GGL untuk PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak terbit karena Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/ PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak melunasi atau tidak membayar kekurangan sebesar 50?n oleh PT Carsurin tbk sudah dilakukan penagihan dengan Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/ PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA pernah konfirmasi kepada PT. Carsurin Tbk dan jawaban dari PT. Carsurin Tbk adalah sudah pernah diajukan tetapi untuk administrasi dan pembayaran/pelunasan tidak dilakukan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa PT. Carsurin Tbk, mengenakan biaya pengurusan GGL sebesar Rp 108.000.000,-(seratus delapan juta rupiah) bukan Rp 290.000.000,-(dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) seperti yang disampaikan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dan Saksi DEBBY MAGDAYANTO kepada Saksi korban Irvan Prasetya.
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dikarenakan Saksi DEBBY MAGDAYANTO juga ikut mengiyakan perkataan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SEOJONO(RIP).
- Bahwa kata-kata Saksi DEBBY MAGDAYANTO sehingga Saksi Irvan Prasetya percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) adalah “bahwa PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia memiliki stockpile dan barang berupa cangkang sawit, Saksi IRVAN PRASETYA dan Saksi MICHAEL AUGUSTIN akan dijadikan partner utama untuk projek-projek dari mereka terutama Saksi MICHAEL AUGUSTIN akan dijadikan direktur kantor cabang yang akan dibuka oleh Terdakwa ARDY WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) di Jakarta.
- Bahwa Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) juga meminta kepada Saksi Yanuardi (CV Binuang Sakti Perkasa), Saksi Nizar Lawani (PT Nature Birkah) untuk membiayai pembuatan sertifikat GGL dan juga menjanjikan memberikan Comitment fee yang sama kepada kedua Saksi tersebut, tetapi hingga saat ini sertifikat GGL tidak jadi dan keuntungan yang dijanjikan sesuai commitment tidak diberikan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada kedua saksi.
- Bahwa sampai saat ini setelah uang SEJUMLAH Rp.315.000.000,00(tiga ratus lima belas juta rupiah) diserahkan Saksi IRVAN PRASETYA kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO (RIP), ternyata uang tidak digunakan untuk membiayai pembuatan sertifikat GGL tetapi digunakan selain untuk keperluan tersebut, sehingga sertifikat GGL sampai dengan saat ini tidak jadi dan keuntungan yang dijanjikan sesuai commiment fee tidak diberikan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada Saksi IRVAN PRASETYA.
- Bahwa uang yang sudah diserahkan oleh Saksi IRVAN PRASETYA oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti angsuran Bank, Finance, Perseorangan, dikarenakan perusahaan PT BKSI tidak produktif, sedangkan kebutuhan oprasional PT. BKSI sangat banyak.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi IRVAN PRASETYA mengalami kerugian sebesar Rp. 315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) anak dari SOEJONO(RIP) pada Hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.46 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan April 2024 bertempat di Jalan Waroeng Klangenan Banyuraden Gamping Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekira akhir bulan Maret 2023 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dan Saksi DEBBY MAGDIYANTO datang ke kantor saksi IRVAN PRASETYA(PT. Cahaya Vanda Abadi), menawarkan kerjasama penjualan cangkang sawit dan menawarkan pembiayaan untuk pembuatan sertifikat GGL dengan iming-iming keuntungan (commiment fee) sebesar Rp 35,-/kg sampai Rp 50,-/kg untuk dua kali pengapalan dengan satu kali pengapalan sebanyak 20.000 MT, dalam pembuatan GGL tersebut Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) akan dilakukan sendiri. Bahwa GGL (Green Gold Label) adalah program sertifikasi internasional untuk biomassa berkelanjutan atau sertifikat yang merupakan syarat ijin ekspor di negara-negara asia seperti Jepang, Cina dan Korea.
- Bahwa yang berwenang mengeluarkan sertifikat GGL adalah antara lain PT. Carsurin Tbk yang beralamat di Gedung New SOHO Jalan Letjen S. Parman No 106 Petamboran Jakarta Barat.
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 di Kantor saksi IRVAN PRASETYA (PT. Cahaya Vanda Abadi) yang beralamat Jalan KH Mochtar Tabrani Kaliabang Nangka No. 33 Kel. Perwira Kec. Bekasi Jawa Barat membuat kesepakatan antara saksi IRVAN PRASETYA dengan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA untuk pembiayaan pembuatan sertifikat GGL, sekaligus saksi IRVAN PRASETYA menyerahkan uang melalui transfer sebesar Rp 150.000.000,-.
- Bahwa kesepakatan antara saksi IRVAN PRASETYA dengan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA adalah uang yang diperuntukan untuk biaya pengurusan GGL adalah sebesar Rp 290.000.000,0(dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa iming-iming atau keuntungan (commiment fee) yang dijanjikan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada Saksi IRVAN PRASETYA atas uang sebesar Rp 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah uang sebesar Rp 290.000.000,- akan dikembalikan pada saat DP dari pembeli dan keuntungan Rp 50,-/kg dari 2x pengiriman cangkang sebanyak 20.000 MT (2x20.000.000 kg).
- Bahwa pada tanggal 1 April 2024 telah dibuatkan bukti tertulis pembagian keuntungan (commiment fee) tersebut. Bahwa Isi dari commiment fee adalah:
- Fee yang akan dikeluarkan oleh pihak pertama (Terdakwa ARDI WASONO RAHARJA) kepada pihak kedua (Saksi IRVAN RASETYA) adalah sebesar Rp 50,- /kg.
- Fee yang dikeluarkan tersebut akan diterima oleh pihak kedua selama/sebanyak 2x pengapalan dengan 1x pengapalan sebanyak 20.000 MT.
- Uang funding sebesar Rp 250.000.000,- akan dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah down payment.
- Fee Rp 50,- di atas akan dikeluarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua saat setiap loading barang sebanyak 2x.
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,0(tiga ratus lima belas juta rupiah) dan diterima oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) melalui transfer secara bertahap yaitu transfer dari rekening Saksi IRVAN PRASETYA bank BCA dengan nomor rekening 4281761689 atas nama IRVAN PRASETYA ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA dan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Bahwa Rincian Saksi IRVAN PRASETYA mentransfer uang hingga total Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA adalah:
- Tanggal 25 Maret 2024 sebesar Rp 150.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp 30.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 70.000.000,- transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 7315509777 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 26 April 2024 sebesar Rp 30.000.000,- dan Rp 10.000.000,- transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA.
- Tanggal 20 Mei 2024 sebesar Rp 25.000.000,- dari rekening 1290036196802 atas nama Cahaya Vanda Abadi ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1360022802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA (untuk DP pembelian cangkang sebanyak 50 ton, dan akan dilunasi setelah cangkang sampai ke pabrik PT Frisian Flag Indonesia sebesar 40 juta).
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA sering konfirmasi berkaitan dengan GGL yang dikerjakan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) tetapi selalu dijawab sedang pengurusan dan belum disidangkan, bahkan sempat bikin grup yang isinya saksi, MICHAEL AUGUSTIN, Saksi DEBBY MAGDAYANTO, Terdakwa ARDY WASONO RAHARDJA yang diberi nama BKSI Projek, di dalam grup tersebut membahas projek cangkang sawit.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Saksi IRVAN PRASETYA mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) untuk DP pembelian cangkang sawit sebanyak 50 ton.
- Bahwa total harga yang harus dibayar Saksi IRVAN PRASETYA untuk cangkang sawit sebanyak 50 ton adalah Rp 65.000.000,- dan kesepakatan pelunasan setelah barang dikirim dan harga per kilo @ kg Rp 1.300,-.
- Bahwa kesepakatannya cangkang sawit sebanyak 50 ton akan dikirim oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) setelah 3 hari dari DP tanggal 20 Mei 2024 ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta) atau yang memesan cangkang sawit melalui PT. Cahaya Vanda Abadi.
- Bahwa sampai saat ini cangkang sawit sebanyak 50 ton tidak dikirim oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta).
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA pernah konfirmasi kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) mengapa cangkang sawit sebanyak 50 ton tidak dikirim ke pabrik PT Fisian Flag Indonesia (Jakarta), tetapi Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) selalu beralasan bahwa susah mencari armada pengangkut bahkan sempat mengirim foto armada tetapi cangkang sawit yang Saksi IRVAN PRASETYA pesan juga tidak dikirim.
- Bahwa rincian saksi IRVAN PRASETYA mentransfer kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) hingga total Rp 315.000.000,0(tiga ratus lima belas juta rupiah) sebagai berikut:
- Pada tanggal 25 Maret 2024 transfer sebesar Rp 150.000.000,- di PT. Cahaya Vanda Abadi yang beralamat Jalan KH Mochtar Tabrani Kaliabang Nangka No. 33 Kel. Perwira Kec. Bekasi Jawa Barat.
- Pada tanggal 28 Maret 2024 transfer sebesar Rp 30.000.000,- di Sleman Yogyakarta tetapi alamatnya lupa.
- Pada tanggal 2 April 2024 transfer sebesar Rp 70.000.000,- di Yogyakarta pada waktu dalam perjalanan tetapi alamatnya lupa.
- Pada tanggal 26 April 2024 transfer sebesar Rp 30.000.000,- dan Rp 10.000.000,- di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
- Pada tanggal 20 Mei 2024 transfer sebesar Rp 25.000.000,- di Legend Café Jalan Abu Bakar Ali No.24-26 Kotabaru Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.
- Bahwa yang membuat Saksi IRVAN PRASETYA tertarik dan bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dikarenakan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) menerangkan tentang projek ekspor cangkang sawit ke Jepang dan membutuhkan sertifikat GGL, kemudian meminta saksi IRVAN PRASETYA untuk membiayai pengurusan GGL dengan dijanjikan keuntungan seperti yang dijanjikan dalam surat commitment fee tertanggal 01 April 2024 tersebut.
- Bahwa dalam pembuatan sertifikat GGL tersebut Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO tidak diurus sendiri melainkan melalui CV.PETRA DUTA DAMAI,bahwa kesepakatan antara CV. Petra Duta Damai Sejahtera(Saksi BANGKIT ADI KRISTIANA) dengan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) pada tanggal 15 Maret 2024 di rumah makan wilayah Prambanan dengan hasil kesepakatan CV. Petra Duta Damai Sejahtera bersedia melakukan pengurusan GGL dengan biaya Rp 390.000.000,- (diluar biaya pembayaran di PT Carsurin tbk) dan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) menyetujuinya.
- Bahwa INVOICE dari CV. Petra Duta Damai Sejahtera kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) sebesar Rp 390.000.000,-
- Bahwa Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) melakukan pembayaran kepada CV. Petra Duta Damai Sejahtera untuk pengurusan GGL melalui transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor rekeing 136-002-2802281 atas nama ARDI WASONO RAHARDJA kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekeing 3200457322 atas nama BANGKIT ADI KRISTIANA.
- Bahwa rincian pembayaran yang dilakukan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) kepada CV. Petra Duta Damai Sejahtera untuk pengurusan GGL adalah:
- Pada tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer sebesar Rp 54.000.000,- (karena kekeliruan jumlah yang ditransfer, kemudian diminta mengembalikan Rp. 48.000.000,- di hari yang sama), Rp 5.400.000,- untuk biaya oprasinal ke PT Jumbo Megah Perkasa, Rp 600.000,- untuk subsidi tol.
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 50.000.000,-
- Pada tanggal 2 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 25.000.000,- (tetapi dikembalikan pada hari yang sama karena CV. Petra Duta Damai Sejahtera mintanya Rp 50.000.000,-).
- Pada tanggal 17 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 50.000.000,-
- Pada tanggal 28 April 2024 Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA mentransfer Rp 10.000.000,-
- Bahwa CV. Petra Duta Damai Sejahtera melakukan pengurusan GGL di PT Carsurin tbk dengan cara menggandeng PT Jumbo Megah Perkasa(bergerak dalam bidang konsultan GGL) sebagai konsultan.
- Bahwa kesepakatan antara CV. Petra Duta Damai Sejahtera dengan PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL di PT Carsurin tbk adalah secara tehnis pengurusan GGL dilakukan oleh PT Jumbo Megah Perkasa dengan kesepakatan biaya Rp 100.000.000,0(seratus juta rupiah) diluar akomodasi (transport, dll).
- Bahwa kesepakatan antara CV. Petra Duta Damai Sejahtera dengan PT Jumbo Megah Perkasa dibuatkan bukti tertulis yaitu Penawaran dan INVIOCE. CV. Petra Duta Damai Sejahtera telah membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL sebesar Rp 40.000.000,0(empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3200457322 atas nama BANGKIT ADI KRISTIANA kepada rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7880009887 atas nama PT Jumbo Megah Perkasa.
- Bahwa rincian pembayaran dari CV. Petra Duta Damai Sejahtera kepada PT Jumbo Megah Perkasa dalam pengurusan GGL adalah:
- Pada tanggal 26 Maret 2024 CV. Petra Duta Damai Sejahtera membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa sebesar Rp 20.000.000,0(dua puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 17 April 2024 CV. Petra Duta Damai Sejahtera membayar kepada PT Jumbo Megah Perkasa sebesar Rp 20.000.000,0(dua puluh juta rupiah).
- Bahwa yang melakukan pengurusan GGL untuk Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA (PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia) adalah Saksi TRIO PAMUNGKAS, Saksi BAMBANG WAHYU WIJONARKO, Saksi SAMPURNO NIRMOLO.
- Bahwa selama proses pengurusan GGL, dilakukan proses survey lapangan ke PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa Survey dilakukan dikantor PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia di Jogja (kantor berpindah-pindah karena hanya kontrak) yang melakukan survey dari pihak PT Jumbo Megah Perkasa, CV. Petra Duta Damai Sejahtera, PT Carsurin tbk dan didampingi PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia. Sedangkan pada waktu survey di stockpile yang berada di Bengkulu yang berangkat hanya PT Jumbo Megah Perkasa, PT Carsurin tbk dan didampingi PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia.
- Bahwa cara PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia mengajukan Sertifikat GGL ke Kantor PT Carsurin tbk (02150226868) pada tanggal 10 Januari 2024. disepakati harga sebesar Rp 97.500.000,- dengan PPN 11% sebesar Rp 10.725.000,- sehingga totalnya sebesar Rp 108.225.000,-. pihak PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia melakukan negosiasi TOP sehingga muncul Proforma Invoice (penagihan 50% terlebih dahulu). Kemudian dilakukan pembayaran oleh PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia atas nama ARDI WASONO RAHARDJA sebesar Rp 54.112.500,- Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA sedangkan rekening penerima PT Carsurin dari Bank Mandiri dengan no rekening 1220084003675 pada tanggal 12 Maret 2024 Jam 10.47.31 WIB. Kemudian PT Carsurin tbk mengirim audit plan (rencana audit) mulai tanggal tanggal 29 April 2024 sampai tanggal 2 Mei 2024 melalui emailnya ARDI WASONO RAHARDJA (ardini@gmail.com). Kemudian dilakukan proses audit oleh auditor dari PT Carsurin tbk mulai tanggal 29 April 2024 sampai tanggal 2 Mei 2024 di kantor PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia dan terbit laporan hasil audit diantaranya berisi 12 temuan yang harus dipenuhi. Temuan hasil audit dikirim melalui email ops36@carsurin.com ke email ardini@gmail.com. PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia melakukan pemenuhan temuan dengan mengirim melalui email, dan di review oleh auditor sampai semua hasil temuan terpenuhi. Kemudian setelah semua temuan sudah terpenuhi akan dilakukan pengambilan keputusan oleh Certifier untuk selanjutnya penerbitan sertifikat GGL, tetapi sebelum pengambilan keputusan harus sudah dibayar lunas biaya kekurangan yang 50%(lima puluh persen). PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak membayar sisa kekurangannya sehingga PT Carsurin tbk mengeluarkan Surat Peringatan satu, Surat Peringatan dua, dan Surat Peringatan tiga, tetapi juga tidak dibayar oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/ PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia, kemudian 15 Oktober 2024 dilakukan penghapusan piutang oleh PT Carsurin tbk (yang artinya PT Carsurin tbk tidak melanjutkan penerbitan sertifikat GGL untuk PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia).
- Bahwa sampai dengan saat ini Sertifikat GGL untuk PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak terbit karena Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP)/ PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia tidak melunasi atau tidak membayar kekurangan sebesar 50?n sudah dilakukan penagihan dengan Surat Peringatan sebanyak tiga kali.
- Bahwa Saksi IRVAN PRASETYA pernah konfirmasi kepada PT. Carsurin Tbk dan jawaban dari PT. Carsurin Tbk adalah sudah pernah diajukan tetapi untuk administrasi dan pembayaran tidak dilakukan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP).
- Bahwa PT. Carsurin Tbk, mengenakan biaya pengurusan GGL sebesar Rp 108.000.000,- bukan Rp 290.000.000,- seperti yang disampaikan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) dan Saksi DEBBY MAGDAYANTO.
- Bahwa yang ikut meyakinkan, sehingga Saksi IRVAN PRASETYA percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) adalah Saksi DEBBY MAGDAYANTO.
- Bahwa kata-kata Saksi DEBBY MAGDAYANTO sehingga percaya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 315.000.000,- kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) adalah “bahwa PT. Berkah Kudangane Sibu Indonesia memiliki stockpile dan barang berupa cangkang sawit, Saksi IRVAN PRASETYA dan Saksi MICHAEL AUGUSTIN akan dijadikan partner utama untuk projek-projek dari mereka terutama Saksi MICHAEL AUGUSTIN akan dijadikan direktur kantor cabang yang akan dibuka oleh Terdakwa ARDY WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) di Jakarta.
- Bahwa Terdakwa juga meminta kepada Saksi Yanuardi (CV Binuang Sakti Perkasa), Saksi Nizar Lawani (PT Nature Birkah) untuk membiayai pembuatan sertifikat GGL dan juga menjanjikan memberikan Comitment fee yang sama kepada kedua Saksi tersebut, tetapi hingga saat ini sertifikat GGL tidak jadi dan keuntungan yang dijanjikan sesuai commitment tidak diberikan oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada kedua saksi.
- Bahwa sampai saat ini setelah uang SEJUMLAH Rp.315.000.000,00(tiga ratus lima belas juta rupiah) diserahkan Saksi IRVAN PRASETYA kepada Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO (RIP), ternyata uang tidak digunakan untuk membiayai pembuatan sertifikat GGL tetapi digunakan selain untuk keperluan tersebut, sehingga sertifikat GGL sampai dengan saat ini tidak jadi dan keuntungan yang dijanjikan sesuai commiment fee tidak diberikan Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA anak dari SOEJONO(RIP) kepada Saksi IRVAN PRASETYA.
- Bahwa uang yang sudah diserahkan oleh Saksi IRVAN PRASETYA oleh Terdakwa ARDI WASONO RAHARDJA hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti angsuran Bank, Finance, Perseorangan, dikarenakan perusahaan PT BKSI tidak produktif, sedangkan kebutuhan oprasional PT. BKSI sangat banyak.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi IRVAN PRASETYA mengalami kerugian sebesar Rp. 315.000.000,-(tiga ratus lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 486 KUHP.-----
Sleman, 7 Mei 2026
Penuntut Umum
|
Rina Wisata,S.H.
Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004
|
|