Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. WASIS WINATA Als WASIS Bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1111/M.4.11/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASIS WINATA Als WASIS Bin KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM – 10/Slmn/Eku.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

WASIS WINATA Als WASIS Bin KUSNADI

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/ Tgl lahir

:

18 tahun / 28 Mei 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Sembungan RT 006/RW 013, Kal. Sidoagung, Kap. Gamping, Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

                                                           

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Ditahan oleh Penyidik

:

Tanggal 11 Desember 2025 s/d Tanggal 30 Desember 2025

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 08 Februari 2026

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa WASIS WINATA Als WASIS Bin KUSNADI pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan pos ronda yang beralamat di Jalan Gatak-Papringan, Dsn. Papringan, RT. 001/ RW 040, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen),. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula saat Terdakwa  bersama dengan temannya yaitu Saksi Micko Delos Derry Arfian, Sdr. Andrian (Gondrek), Sdr. Aga Rizky, dan Sdr. Muhammad Ringgo berkumpul di rumah Saksi Anak Asyraf Addaruquthni Habibi als Asrof als Bendot, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Micko Delos Derry Arfian, Sdr. Andrian (Gondrek), Sdr. Aga Rizky, dan Sdr. Muhammad Ringgo mengambil senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 38 cm, gagang terbuat dari kayu dan besi celurit dicat warna merah milik Saksi Anak Asyraf yang disimpan di dalam keranjang yang ada di gudang sebelah rumah Saksi Anak Asyraf sebagai pajangan/hiasan di dinding rumah, dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bantu tawuran dengan rombongan dari Mbalangan Kapanewon Minggir di Jalan Tiban, selanjutnya senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 38 cm gagang terbuat dari kayu dan besi celurit dicat warna merah tersebut dibawa oleh Saksi Micko dengan cara disimpan di balik baju depan perut Saksi Micko.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi Micko Delos Derry Arfian, Sdr. Andrian (Gondrek), Sdr. Aga Rizky, dan Sdr. Muhammad Ringgo, berangkat dari rumah Saksi Anak Asyraf untuk melakukan tawuran di Jalan Tiban, dengan posisi Terdakwa sebagai joki dan membonceng Saksi Micko menggunakan sepeda motor Honda F1CO2N46LO A/T Scopy No.Pol : AB-5815-ZD warna coklat tahun 2023 Noka MH1JM0413PK398471 Nosin : JMO4E1398396 dengan STNK an. Nuryani. Sesampainya di Simpang 3 Daratan, Saksi Micko menyerahkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 38 cm, gagang terbuat dari kayu, dan besi celurit dicat warna merah kepada Terdakwa, yang kemudian disimpan oleh Terdakwa dengan cara dimasukkan ke dalam celana panjang dengan posisi di atas paha kiri, dan selanjutnya  Terdakwa bertukar posisi dengan Saksi Micko, sehingga Saksi Micko berposisi sebagai joki dengan membonceng Terdakwa.
  • Bahwa kemudian karena tidak bertemu dengan kelompok lawan, Terdakwa bersama Saksi Micko Delos Derry Arfian, Sdr. Andrian (Gondrek), Sdr. Aga Rizky, dan Sdr. Muhammad Ringgo langsung pergi ke arah Kolowenang, kemudian sekira pukul 01.30 WIB sesampainya di dekat pos ronda yang beralamat di Jalan Gatak-Papringan, Dsn. Papringan, RT. 001/ RW 040, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta, Terdakwa bersama Saksi Micko Delos Derry Arfian, Sdr. Andrian (Gondrek), Sdr. Aga Rizky, dan Sdr. Muhammad Ringgo dihentikan oleh Saksi Andi Agung Prasetya dan Saksi Krisna Mahardika setelah mendapat informasi dari Pak Dukuh Jetis bahwa ada kejahatan jalanan (klitih) di Jalan Kolowenang. Selanjutnya sesaat ketika hendak turun dari sepeda motor, Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 38 cm gagang terbuat dari kayu dengan besi celurit dicat warna merah dan membuang ke selokan yang berada di barat pos ronda.
  • Bahwa Terdakwa WASIS WINATA Als WASIS Bin KUSNADI dalam menyimpan, menguasai atau membawa senjata  tajam jenis celurit dengan panjang sekira 38 cm gagang terbuat dari kayu dengan besi celurit dicat warna merah, tidak dilindungi atau tidak dilengkapi  dengan surat ijin yang sah  dari pihak yang berwajib.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------

 

Sleman, 04 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ERICA NORMASARI, S.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya