Petitum |
- P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Ny.DASIYAH NANIK WIDAYATI, INDRAWATI PURWANINGRUM, AGUS WIDAYAT, GATI RATNA YUNITA adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Bapak RAMIJO HR. atas dua bidang tanah masing masing :
- SHM No 3452 seluas 780 M2, Surat Ukur Nomor 108/2013, atas nama Ny Dasiyah Nanik widayati yang semula berasal dari letter C nomor 722/jeruk sari, persil nomor 26 S IV luas 780 M2 terletak di dusun Blambangan RT/RW 02/01 kalurahan Widodomartani Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara tanah Kas Desa, dan Mesjid
- Sebelah timur jalan Kampung
- sebelah selatan sawah bapak sarjiyo ( adik bapak RAMIJO HR )
- sebelah barat masjid /Sawah bapak SARJIYO .
- SHM No 1457 seluas 767 M2, surat ukur Nomor 626/2005 atas Nama NY. DASIYAH NANIK WIDAYATI , yang semula berasal dari letter C nomor 366/jeruk sari persil nomor 26 S II Luas 767 M2 yang terletak di dusun Blambangan RT/RW 02/01 kalurahan Widodomartani Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan batas – batas sebagai berikut :
- sebelah utara sawah bapak ROTO /BEJO
- sebelah timur Jalan Kampung
- sebelah selatan sawah Bapak SAMSUP PURWO ATMOJO
- dan sebelah barat sawah Bapak SAMSUP PURWO ATMOJO.
- Menyatakan Pemasangan Banner yang bertuliskan “Tanah/Bangunan ini merupakan Agunan Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” di dilokasi Obyek aquo yang dilakukan oleh PT Bank BRI (Persero)Tbk ( tergugat IV ) tanpa sepengetahuan dan seizin Para penggugat dan Tergugat I (satu) adalah perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan, memutuskan dan Membatalkan semua akta-akta perjanjian Perikatan Kredit Modal Kerja antara Pihak tergugat I, II / selaku pemohon Kredit ( Debitur ) dan tergugat III selaku Penjamin dengan Pihak Bank BRI Tbk ( tergugat ( IV ) selaku Kreditur yang menggunakan jaminan SHM Nomor. 3452 dan 1457 atas Nama Ibu DASIYAH NANIK WIDAYATI, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT - H.SISWANTORO, SH MS dan Notaris PPAT - SRI PURWATI NINGSIH, SH,Mkn. Dan segala sesuatu perjanjian yang terkait dengan obyek sengketa antara lain :
- Persetujuan Kredit tgl 30 Juni 2015 , Nomor 91 atas Nama Pemohon AGUS WIDAYAT ( tergugat II ) dari Bank BRI Tbk cabang Pembantu Godean Jl. Kyai Mojo Nomor 102 Yogyakarta , dengan Nilai Rp 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
- Adendum surat persetujuan membuka Kredit Nomor 14 tgl 11 Mei 2016
- Surat persetujuan membuka Kredit No. 79 tgl 23 Mei 2017.
- Surat Persetujuan Kredit No 11 tgl 6 Juni 2018
- Surat persetujuan Kredit No. 52 tgl 26 Juni 2019
- Surat Penawaran Putusan Kredit Restrukturisasi Covid ke I No 159 tgl 9 april 2020
- Surat Penawaran Putusan Kredit Restrukturisasi Covid ke II No 868 tgl 23 april 2021
- Surat Penawaran Putusan Kreduit Restrukturisasi Covid ke III No 657 tgl 20 Desember 2022
- Pemasangan Hak Tanggungan / APHT atas tanah SHM Nomor. 3452 luas 780 m2 yasng dibuat oleh Notaris dan PPAT di Sleman sdr. H SISWANTORO,SH,MS dan SHM Nomor 1457 , luas 767 M2 , yang dibuat oleh Notaris dan PPAT di sleman SRI PURWATI NINGSIH,SH,Mkn Nomor. 144/2015 tgl 27 Agustus 2015 dan APHT Nomor. 138/2016 tgl 10 Juni 2016.
- Menyatakan dan membatalkan obyek sengketa SHM No 3452 dan SHM No 1475 atas nama : Ibu DASIYAH NANIK WIDAYATI yang dijadikan jaminan oleh Tergugat 1 ( satu ) , dua ( dua ) dan 3 ( tiga ) di Bank BRI Tbk ( tergugat ( IV ) yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak para penggugat dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum / PMH
- Menyatakan segala Transaksi Perjanjian yang dilakukan oleh para tergugat terkait dengan SHM Nomor 3452/2013 dan SHM Nomor. 1475 /2005 yang semuanya atas Nama Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MENGIKAT PIHAK.
- Menyatakan dan membatalkan segala Perjanjian Kredit antara tergugat I II, III, dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV ) dan segala turunannya yang terkait dengan Jaminan berupa dua buah tanah SHM No.3452/2013 dan SHM Nomor 1475/ 2005 a/tas nama Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI ( Tergugat I ) dikarenakan melanggar syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1320 KUH Perdata .
- Menyatakan perjanjian kredit antara tergugat I II, III, dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV ) tidak mengikat para penggugat sehingga dalam pasal 1338 KUH Perdata tidak berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut tidak mengikat Obyek Jaminan maka terhadap segala perjanjian yang terkait dengan obyek jaminjan tanah No.3452/2013 dan SHM Nomor 1475/ 2005 an Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI ( tergugat I ) adalah perjanjian yang dibuat dengan cara melawan Hukum wajib harus dibatalkan.
- Menyatakan Pemberian Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Pihak Bank ( Tergugat IV ) kepada tergugat I, II dan III adalah proses pemberian kredit yang tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh bank ( tergugat IV ), sehingga segala perjanjian-perjanjian yang terjadi dikarenakan oleh proses pemberian kredit tersebut haruslah di batalakan dikarenakan telah terjadi pelanggaran perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan perjanjian kredit antara tergugat I , II, III, dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV) dan segala turunannya yang terkait dengan keberadaan akta - akta tersebut diatas, untuk dibatalkan dan tidak lagi berlaku, tidak mengikat para pihak, serta tidak memiliki kekuatan exsecutorial.
- Menyatakan turut tergugat I ( BPN Sleman ) agar mematuhi dan melaksanakan segala putusannya dalam perkara ini, membantu dan menanda tangani surat-surat. Yang terkait dengan isi Putusan Perkara aquo .
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/ hari (Satu juta rupiah perhari) secara tunai dibayarkan langsung kepada para PENGGUGAT apabilapara TERGUGAT lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan pengadilan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voor bar bij Voorraad ) meskipun ada upaya Hukum lain.
- Menghukum para TERGUGAT untuk menerima, tunduk dan melaksanakan segala hal atas putusan Pengadilan Negeri Sleman.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono). |