Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- erubahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 60087/Dis/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 05 Desember 1988 yang semula tertulis RIECHIE AMIENJAH PUSPALUKDININGSIH menjadi RIECHIE AMINDYAHÂ sebagaimana;
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3404066808740003,
- Ijazah Madrasah Aliyah (Madrasah Menengah Tingkat Atas) Nomor MA-.k/32/PP/01.i/22/1995 yang tertandatangani oleh oleh Kepala Sekolah pada tanggal 23 Mei 1995,
- Kartu Keluarga No. 3404062302080076 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tertanggal 07 November 2024,
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |