Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2025/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1354/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM - 87/Slmn/Eoh.2/03/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA.
II. PENAHANAN.
III. DAKWAAN. ------------- Bahwa terdakwa DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kwarasan Rt. 12 Rw. 08, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, Terdakwa bersama saksi korban Ratna Trisnawati sedang makan di Kopishop Jokofee Seturan kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 01.00 wib keduanya pulang ke rumah korban yang terletak di Kwarasan Rt. 12 Rw. 08, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan Terdakwa menginap di rumah korban. Ketika korban sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa melihat dompet korban yang berada di dekat TV ruang tengah, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM antara lain kartu ATM BCA, Mandiri dan kartu ATM BRI milik ibu korban yaitu saksi Rantiyah yang berada di dalam dompet korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Adhi Putra Pratama als Adhi untuk meminta tolong mengambilkan uang yang ada di ketiga ATM milik korban tersebut dan menyuruhnya datang ke rumah korban serta menjanjikan akan diberi upah. Selanjutnya saksi Adhi datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa meletakkan ketiga kartu ATM tersebut di bawah jendela depan lalu menyuruh saksi Adhi untuk mengambil kartu ATM tersebut, selanjutnya ketika saksi Adhi dalam perjalanan Terdakwa memberitahu PIN kartu ATM tersebut kepada saksi Adhi lewat WA dengan nomor PIN 210418. Saat itu saksi Adhi tidak tahu bahwa ketiga kartu ATM tersebut adalah milik korban, sepengetahuan saksi Adhi ketiga kartu ATM tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib saksi Adhi pergi ke ATM BCA yang berada di Jalan Godean lalu mengambil uang sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Adhi pergi ke ATM BRI yang berada di ATM Bersama Indomaret Utara Perempatan Pingit lalu mengambil uang sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh) juta rupiah, selanjutnya saksi Adhi pergi ke ATM Mandiri yang berada di ATM Bersama Indomaret Mangkubumi lalu mengambil uang sebanyak 9 (sembilan) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang diambil saksi Adhi melalui ATM adalah sebesar Rp. 27. 850.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Adhi kembali ke rumah korban dan menyerahkan ketiga kartu ATM tersebut kepada Terdakwa dengan meletakkan kembali di bawah jendela depan rumah kemudian Terdakwa mengembalikan ketiga kartu ATM ke dalam dompet korban. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 17.00 wib, saksi Adhi dan Terdakwa bertemu di Agya Coffeshop Pringgokusuman Yogyakarta, kemudian saksi Adhi menyerahkan uang sebesar Rp. 27. 850.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai imbalan. Bahwa uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipakai Terdakwa untuk melunasi pinjaman online. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ratna Trisnawati mengalami kerugian sebesar Rp. 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Rantiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Maret 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002 |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |