Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T      D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 87/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA.       

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm).  

Sleman.

30 tahun / 08 Desember 1994.

Perempuan.

Indonesia.

Kwarasan No. 112 Rt. 06 Rw. 05, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman.

Islam.

Karyawan swasta.

SMK.

3404014812940006.

 

II. PENAHANAN.

Oleh Penyidik POLRI

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2025 s/d tanggal 20 Februari 2025.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d tanggal 01 April 2025.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal 06 April 2025

 

III. DAKWAAN.                                                                      

------------- Bahwa terdakwa DESY KRISTIANI Als DESY Binti SUBOWO (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kwarasan Rt. 12 Rw. 08, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

            Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, Terdakwa bersama saksi korban Ratna Trisnawati sedang makan di Kopishop Jokofee Seturan kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 01.00 wib keduanya pulang ke rumah korban yang terletak di Kwarasan Rt. 12 Rw. 08, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman dan Terdakwa menginap di rumah korban.

            Ketika korban sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa melihat dompet korban yang berada di dekat TV ruang tengah, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM antara lain kartu ATM BCA, Mandiri dan kartu ATM BRI milik ibu korban yaitu saksi Rantiyah yang berada di dalam dompet korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Adhi Putra Pratama als Adhi untuk meminta tolong mengambilkan uang yang ada di ketiga ATM milik korban tersebut dan menyuruhnya datang ke rumah korban serta menjanjikan akan diberi upah.

            Selanjutnya saksi Adhi datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa meletakkan ketiga kartu ATM tersebut di bawah jendela depan lalu menyuruh saksi Adhi untuk mengambil kartu ATM tersebut, selanjutnya ketika saksi Adhi dalam perjalanan Terdakwa memberitahu PIN kartu ATM tersebut kepada saksi Adhi lewat WA dengan nomor PIN 210418. Saat itu saksi Adhi tidak tahu bahwa ketiga kartu ATM tersebut adalah milik korban, sepengetahuan saksi Adhi ketiga kartu ATM tersebut adalah milik Terdakwa.

            Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar jam 04.00 wib saksi Adhi pergi ke ATM BCA yang berada di Jalan Godean lalu mengambil uang sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Adhi pergi ke ATM BRI yang berada di ATM Bersama Indomaret Utara Perempatan Pingit lalu mengambil uang sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh) juta rupiah, selanjutnya saksi Adhi pergi ke ATM Mandiri yang berada di ATM Bersama Indomaret Mangkubumi lalu mengambil uang sebanyak 9 (sembilan) kali transaksi dengan total uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang diambil saksi Adhi melalui ATM adalah sebesar Rp. 27. 850.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Adhi kembali ke rumah korban dan menyerahkan ketiga kartu ATM tersebut kepada Terdakwa dengan meletakkan kembali di bawah jendela depan rumah kemudian Terdakwa mengembalikan ketiga kartu ATM ke dalam dompet korban.

            Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2025 sekitar jam 17.00 wib, saksi Adhi dan Terdakwa bertemu di Agya Coffeshop Pringgokusuman Yogyakarta, kemudian saksi Adhi menyerahkan uang sebesar Rp. 27. 850.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai imbalan. Bahwa uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 24.850.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dipakai Terdakwa untuk melunasi pinjaman online.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ratna Trisnawati mengalami kerugian sebesar Rp. 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Rantiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 
  WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 

Sleman,  18 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya