| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parsamnya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman, D.I.Yogyakarta
55511 Telp (0274) 868535
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/Slmn/Eku.2/02/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
DWI PRITASARI anak dari SUPRIYONO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
32 Th / 11 September 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Dayakan Rt.005 Rw.036, Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja (KTP), swasta (sekarang)
|
- Penahanan :
- Penyidik
- Diperpanjang JPU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Sejak tanggal 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025;
Rutan Sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d 10 Januari 2025;
Rutan Sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa DWI PRITASARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024 hingga November 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Tiga Raja, Jl. Kayen Raya, condong catur, Kecamatan depok, Sleman, Rumah makan Cimol Resto Jl. Sidomukti , Tiyosan, Kecamatan Depok, kabupaten sleman, Resto Cengkir Jl. Sumberan 2 No. 4, Desa Ngentak, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman dan Hotel Loman, Jl.Affandi, Kel. Gejayan, Kec. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi pemberiatahuan bohong atau Informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah anggota atau member dari perusahaan MLM (Multi level marketing) bernama PT. NWS (New World Sport) yang selanjutnya akan disebut sebagai NWS yang bergerak dibidang investasi alat-alat olahraga sejak Tahun 2024. Terdakwa selaku anggota kemudian terhubung ke nomor whatsapp otomatis yang diterima oleh orang yang memperkenalkan diri bernama Evelyn (DPO) yang tidak pernah terdakwa temui secara langsung. Kemudian oleh Evelyn (DPO) terdakwa diarahkan ke Group telegram yang managerya adalah Irene (DPO) yang juga tidak pernah terdakwa temui secara langsung, dimana di grup tersebut terdapat kurang lebih 10.000 anggota. Untuk tetap bisa melanjutan keanggotaannya terdakwa diharuskan mencari downline atau anggota baru supaya akunnya terus aktif sebagai anggota PT. NWS supaya terus mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Apabila terdakwa bisa mengundang 5 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa tersebut membeli proyek juga maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 1 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 10 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 12 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 2 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 20 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 30 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 3 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 30 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 50 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 4 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 40 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 150 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 5 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 50 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Bahwa atas informasi tersebut terdakwa mencari anggota baru (Downline) dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan keuntungan 17 ?ri pendaftaran anggota baru, maka selanjutnya terdakwa mencari anggota baru (Downline) dengan cara terdakwa mengajak anggota keluarga serta teman-temannya diantaranya saksi Ermada Khusnul Khotimah, saksi M.AA. Yudistira, saksi Untari Agustina, saksi Rica Tri Wuladari, saksi Karina Rahmadhani Nur Fauziah, saksi Dimas Purnomosidi, saksi Estu Fitrianingsih dan saksi Rob Pattib untuk ikut berinvestasi dengan iming-iming investasi aman dan cocok untuk kalangan menengah kebawah. Terdakwa juga menyampaikan apabila uang (modal) tidak kembali maka terdakwa yang akan mengembalikan, atas ucapan dari terdakwa akhirnya saksi-saksi percaya dan ikut mendaftar sebagai anggota/member NWS dan berinvestasi dengan bimbingan dari terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Ermada Khusnul Khotimah, saksi M.AA. Yudistira, saksi Untari Agustina, saksi Rica Tri Wuladari, saksi Karina Rahmadhani Nur Fauziah, saksi Dimas Purnomosidi, saksi Estu Fitrianingsih dan saksi Rob Pattib menjadi member dan berinvestasi di PT. NWS mereka mencari anggota baru lagi atau downline dimana saksi Ermanda Khusnul Khotimah memiliki downline diantaranya saksi Kasilah, saksi slamet Widodo dan saksi saksi Mufitah. Kemudian dari saksi Kasilah mendapatkan downline lagi saksi Cicik Sinta Merina, dan dari saksi Cicik Sinta Merina mendapatkan downline lagi diantaranya saksi Marwati. Dari saksi Yudistira kemudian mendapatkan downline lagi yaitu saksi Siska Irawati dan dari saksi Siska Irawati mendapatkan downline saksi Satria Krisna Aji.
- Bahwa proses alur/cara kerja dari produk investasi aplikasi NWS tersebut awalnya memilih produk investasi alat-alat olahraga yang disediakan oleh sistem elektronik aplikasi NWS, kemudian diharuskan untuk membeli produk yang disediakan dengan cara uang pembelian produk investasi terdakwa transfer ke rekening bank, dan dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik NWS. Kemudian secara otomatis data saldo yang terdapat dalam akun NWS terdakwa berubah sesuai dengan nilai transfer ke rekening bank tersebut. Setelah jangka waktu investasi produk yang terdakwa beli berakhir, sistem elektronik NWS mengubah data saldo yang terdapat dalam akun NWS terdakwa menjadi bertambah. Kemudian terdakwa melihat saldo dalam akun NWS bertambah. Lalu untuk melakukan penarikan saldo/keuntungan dari investasi tersebut terdakwa melakukan penarikan uang melalui mekanisme penarikan saldo yang disediakan oleh sistem elektronik Aplikasi NWS. Mekanisme penarikan diawali dengan memasukkan nomor rekening investor ke dalam sistem elektronik NWS. Kemudian investor memilih menu penarikan dan mengisi nominal uang yang akan ditarik. Beberapa saat kemudian, rekening bank investor mendapat transfer uang dari salah seorang penyelenggara sistem elektronik NWS melalui sebuah rekening bank. Lalu salah seorang penyelenggara sistem elektronik NWS mengubah data saldo akun NWS investor menjadi berkurang jumlahnya.
- Bahwa terdakwa dalam mencari downline nya salah satunya dilakukan dengan cara mengundang untuk bertemu member atau calon member dan ditempat tersebut yang terdakwa lakukan adalah menjelaskan cara berinvestasi di PT. NWS diantaranya pada tanggal 06 Maret 2025 di Resto Cengkir, Jl. Sumberan 2 No. 4, Desa Ngentak, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman yang dihadiri diantarnya oleh saksi M.A.A.Yudistira. saat bertemu dengan terdakwa saksi M.A.A.Yudistira bertanya kepada terdakwa terkait Investasi yang ditawarkan oleh terdakwa melalui whatasapp sebelumya, selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa Investasi tersebut bernama New World Sport (NWS), selain itu saksi juga sempat bertanya ke terdakwa “Investasi ini Model Scamer Ora”, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa “Investasi ini aman kok, Prita sudah ikut Investasi sudah lama sejak tahun 2024 dan Nanti kalau ada apa-apa uang saksi akan dikembalikan oleh Prita”. Dan juga pada waktu itu terdakwa juga menjelaskan agar saksi M.A.A.Yudistira mencari Downline/member dibawah saksi agar invetasi berkembang serta mendapatkan komisi, kemudian saksi M.A.A.Yudistira bertanya lagi bagaimana cara kerja Invetasi NWS, dan Oleh terdakwa, saksi M.A.A.Yudistira dikirimi Link https://www.nwssw.co,/register?codeNumber=597795, dan saksi disuruh untuk melakukan pendaftaran dahulu melalui Link tersebut, serta mengisi data diri seperti memasukan nama dan No.Handphone, dan setelah saksi selesai melakukan pendaftaran dan mendapatkan Akun selanjutnya saksi diajari oleh terdakwa cara berinvestasi di New World Sport (NWS) dengan cara membeli proyek, dimana pada waktu itu awal mula saksi membeli Proyek sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 35 hari. Sehingga jumlah total uang modal yang saksi masukan ke Investasi New World Sport (NWS) sebesar Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi Ermanda Khusnul Khotimah pada bulan Januari 2025 mengikuti Investasi proyek Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) selama 35 hari dan keuntungan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang masuk kerekening Dana atas nama saksi; Ermanda Khusnul Khotimah, kemudian sekrira bulan Maret 2025 saksi mengikuti Investasi proyek Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) (dari uang setoran bulan Januari 2025) selama 35 hari dan keuntungan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang masuk kerekening Dana atas nama saksi (ERMANDA KHUSNUL KHOTIMAH). Sekira April-Oktober 2025 saksi mengikuti beberapa proyek yang diantaranya setiap bulan 3x saksi mengikuti proyek Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selama 7 hari dan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ada juga proyek Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 45 hari dengan keuntungan Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), ada juga proyek Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama 55 hari dan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dimana keuntungan dan modal tersebut saksi putarkan untuk investasi proyek dan proyek yang namanya proyek kesejahteraan yang diterangkan oleh manager Miss IRENE (DPO) yang akan dicairkan pada bulan Desember 2025, dan untuk proyek dan proyek kesejahteraan saksi menginvestasikan uang sejumlah Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) dari beberapa proyek, namun Investasi NWS pada bulan November 2025 website NWS tidak dapat diakses lagi dan uang investasi tidak dapat ditarik. Saksi Mufitah juga terus menambah investasi dengan cara membeli proyek NWS total senilai Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah), akan tetapi sejak tanggal 6 November 2025, saksi tidak dapat menarik saldo dalam akun saksi. Saksi Slamet Widodo selaku anggota NWS berinvestasi dengan cara membeli proyek NWS total senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi sejak tanggal 6 November 2025, saksi tidak dapat menarik saldo dalam akun saksi. Saksi Kasilah sebagai member atau anggota NWS awalnya membeli proyek investasi dengan harga Rp. 2.500.000,- selama 35 hari, dan setelah 35 hari uang investasi serta keuntungan dapat saksi cairkan sehingga saksi kembali berinvestasi hingga total invetasi bertambah sebesar Rp.61.000.000,- juga tidak bisa saksi Tarik. Saksi Cicik Shinta Merina awalnya mencoba untuk membeli proyek sebesar Rp.50.000,-, dengan jangka waktu 3 hari, dan pada waktu itu memang benar di akun NWS milik saksi, saldo invetasi dan keuntungan saksi bertambah dan juga uang saksi tersebut dapat saksi Tarik. Selanjutnya secara bertahap saksi terus membeli proyek di NWS dengan nilai yang semakin tinggi dan setelah jatuh tempo penarikan selalu lancar tidak ada masalah hingga posisi terakhir jumlah total uang modal yang saksi masukan ke Investasi New World Sport (NWS) sebesar Rp.75.100.000 (tujuh puluh lima juta seratus ribu rupiah). Saksi Fitri Fatmawati bergabung menjadi member Investasi New World Sport (NWS) dengan upline saksi Ermanda Khusnul Khotimah , total invetasi NWS sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta). Saksi Marwati selaku downile dari saksi Ccik Shinta Merina muai bergabung sebagai member NWS tanggal 18 Agustus 2025. Pertama kali saksi ikut investasi sebesar Rp. 3.000.000,- dengan keuntungan perhari sekitar Rp. 77.000,- setelah ternyata keuntungan memang benar ada dan bisa di tarik selanjutnya secara bertahap saksi mengikuti beberapa proyek / produk sampai total jumlah investasi sampai saat ini sebesar Rp. 116.500.000,- (seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Saksi Dimas Purnomosidi sebagai member NWS awal mula saksi mencoba membeli proyek seharga 300 ribu jangka waktu seminggu, dan seminggu kemudian ternyata uang modal serta komisi dapat saksi cairkan, selanjutnya saksi disuruh oleh terdakwa untuk mencari member baru /Downline dengan alasan apabila tidak mencari member/Downline maka akun saksi akan terblokir. Dan beberapa kali saksi membeli proyek NWS seharga Rp.2.500.000,- dengan jangka waktu selama 35 hari, dan berjalan lancar uang invetasi dapat saksi cairkan. Sekira bulan September 2025 saksi menanyakan lagi kepada terdakwa melalui pesan Whattapps apakah NWS masih jalan dan bisa investasi lagi, pada waktu itu terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa dia saja masih investasi di NWS dan baru saja invest 30 juta, serta menjelaskan penghasilan dia per bulan mencapai Rp.40 jutaan, dan juga menyampaikan bahwa bulan Desember dia akan menerima 400 juta dari hasil investasi di NWS. Karena saksi merasa percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya saksi menambah investasi lagi di NWS total sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), akan tetapi sejak tanggal 06 November 2025 Website NWS sudah tidak bisa diakses dan uang invetasi saksi tidak bisa dicairkan. Saksi Untari Agustina mendaftarkan diri sebagai member NWS dan pertama kali saksi dimodali oleh temannya sebesar Rp.350.000,-, dan keuntungan yang saksi peroleh selama bergabung di NWS sejak juli 2025 terakumulasi sebesar Rp.79 Jutaan dan total investasi saksi sebesar Rp.87 jutaan, sehingga uang yang tidak bisa saksi cairkan masih tersisa sebesar Rp.8 jutaan. Saksi Siska Irawati sejak menjadi member atau anggota NWS saksi hanya berinvestasi sebesar Rp. 120.000,- dan ternyata keuntungan ada dan modal bisa ditarik semua sehingga kemudian secara bertahap saksi menambah investasi saksi tersebut dengan akun atas nama saksi terakhir Rp. 10.500.000,- . Kemudian sejak tanggal 6 November 2025 sekitar Jam 10.00 WIB aplikasi NWS sudah tidak bisa dioperasikan, kemudian kalau mau bisa digunakan harus membayar asuransi sebesar nominal yang berbeda beda sesuai besarnya investasi kisaran 18% sedangkan untuk saksi ada yang sebesar Rp. 4.000.000,- dan Rp. 1.890..564,- namun setelah saksi membayar asuransi tersebut aplikasi tersebut tetap tidak bisa dibuka. Selanjutnya 7 November 2025 saksi melaporkan peristiwa tersebut ke kantor OJK Yogyakarta dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Saksi Satria Krisna Aji bergabung sebagai member atau anggota NWS setelah datang sebagai peserta pertemuan akbar member NWS di Hotel Loman kemudian saksi ikut pertama kali pada tanggal 14 Oktober 2025 sebesar Rp. 3.000.000,- dan saldo terakhir Rp. 15.000.000,- selain itu bapak mertua saksi (MADIYANA) juga mengikuti investasi pada tanggal 29 Agustus 2025 sebesar Rp. 350.000,- dan saldo terakhir Rp. 51.500.000,- (lima puluh atu juta lima ratus ribu rupiah). Saksi Rica tri Wulandari menjadi member NWS awalnya dengan diberi modal oleh terdakwa sebesar Rp.350.000,-, saksi diminta untuk membeli proyek dan keuntungan yang didapat terdakwa meminta saksi untuk memakainya akan tetapi keuntungan susah dicairkan dan baru sekali saksi bisa menarik keuntungan, selanjutnya setelah jatuh tempo pengembalian modal oleh terdakwa saksi disuruh untuk tetap memutarkan modal tersebut untuk membeli proyek lagi sampai dengan kurang lebih seingat saksi sebanyak 5 kali membeli proyek. Disisi lain saksi juga sering dikirimi Video terdakwa yang menayangkan pada saat terdakwa memperoleh keuntungan dari NWS, dan juga terdakwa meyakinkan saksi bahwa apabila modal dan keuntungan tidak Kembali maka terdakwa yang akan bertangung jawab mengembalikan uangnya dan pada tanggal 06 November 2025 aplikasi NWS sudah tidak dapat digunakan dan jumlah saldo diakun saksi terakhir kali sebesar Rp.1.278.322,- selanjutnya saksi menanyakan ke terdakwa kenapa aplikasinya tidak bisa digunakan dan disuruh bayar asuransi kemudian terdakwa meyakinkan kepada saksi kalau ada apa-apa nanti akan diganti.
- Bahwa saksi Karina Rahmadhani Nur Fauziah mengetahui investasi NWS dari terdakwa, terdakwa menjelaskan system investasi, keuntungan dalam investasi NWS dan meyakinkan bahwa uang akan dikembalikan jika ada kenapa-kenapa, kemudian terdakwa mengirimkan tautan https://www.nwssw.com/register?codeNumber=597795 kepada saksi melalui Whatsapp. Tautan yang dikirimkan oleh terdakwa kesaksi melalui Whatsapp yaitu https://www.nwssw.com/register?codeNumber=597795 kemudian link tersebut saksi klik dan muncul tampilan pendaftaran akun pada web tersebut kemudian saksi mendaftar dengan mengisi nomor telepon dan password akun yang akan dibuat kemudian setelah itu diselesai pendaftarannya dan muncul tampilan halaman utama aplikasi NWS. Saksi berinvestasi di aplikasi NWS atau https://www.nwssw.com/register?codeNumber=597795 https://www.nwssf.com sejumlah Rp. 5.998.000,- dan terdakwa sejumlah Rp. 2.790.000,- sehingg total uang yang setorkan melalui akun saksi sejumlah Rp. 8.788.000,-. Setelah saksi mendapatkan akun pada aplikasi tersebut kemudian untuk mengopersioanalkan akun tersebut saksi melakukan top up atau isi saldo dengan cara mengklik menu isi ulang dan kemudian mengisi form nominal uang dan pilihan Bank dan no rekening tujuan kemudian saksi mengtransfer uang ke no rekening tujuan pada aplikasi tersebut sehingga total uang yang saksi transfer sebagai saldo Rp. 8.788.000,-. Setelah ada saldo di akun saksi kemudian membeli salah satu proyek yang ada di aplikasi tersebut senilai Rp. 4.500.000,- dengan jangka waktu 55 hari dengan keuntungan Rp. 6.700.000,- yang dibagi selama 55 hari dan keuntungan dimasukan ke saldo keseimbangan pada akun saksi setiap hari dan memang pada akun saksi setiap harinya masuk uang sebesar Rp. 121.000,-)seratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap hari sampai dengan terakhir saksi melihat ada uang masuk di saldo akun saksi yaitu pada tanggal 4 November 2025 dan setelah itu saksi tidak melihat lagi namun pada tanggal 6 Novcember 2025 saksi sudah tidak mengakses web NWS.
- Bahwa saksi Estu Vitrianingsih (Gempil) Tanggal 02 Oktober 2025 tertarik dengan NWS dan untuk menambah penghasilan, maka saksi meminta Nomor HP terdakwa, selanjutnya saksi melakukan komunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp dimana saksi bertanya bagaimana caranya mendaftar di NWS, selanjutnya oleh terdakwa saksi dikirimi video buat mendaftar, dan saksi dikirimi Link https://www.nwssw.co,/register?codeNumber=597795, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang saksi apabila investasi saksi tidak Kembali, dan setelah saksi mendaftar sebagai member NWS selanjutnya beberapa kali saksi melakukan pembelian proyek dengan nominal yang kecil-kecil sebesar Rp.250.000,- s/d Rp.350.000,-.
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan downlinenya yang lain adalah bertemu langsung dengan para member dan calon Member NWS diantarnya bertempat di rumah makan tiga raja kayen, Sleman, sekira bulan Juni 2025 yang dihadiri oleh diantaranya saksi Karsilah, saksi Mufitah dan saksi Slamet widodo dan sekitar 20 (dua puluh) orang lainnya, dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa sebagai testimoni menyampaikan bahwa terdakwa yang pertama kali membawa PT. NWS di Yogyakarta dan sudah bergabung di NWS sejak tahun 2024, selain itu terdakwa juga memperlihatkan akun miliknya. Terdakwa bercerita kepada yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa setiap bulannya mendapatkan komisi Rp.40.000.000 (empat puluh juta) dan mempraktekan cara penarikan komisi, dan juga pada saat pertemuan tersebut membagikan souvenir dan brosur PT. NWS kepada calon member, serta menyampaikan bahwa investasi PT. NWS aman dan apabila perusahaan tutup nantinya uang investasi akan diganti oleh perusahaan.
- Bahwa sekira bulan Juli 2025 terdakwa kembali mengundang para member dan calon Member PT.NWS bertempat di rumah makan CIMOL, Tiyasan, Sleman, yang dihadiri oleh diantaranya saksi Karsilah, Mufitah, Slamet Widodo dan Marwati yang seluruhnya berjumlah 30 (tiga puluh) orang, kemudian disampaikan hal yang sama oleh terdakwa seperti pertemuan sebelumnya di Rimah makan Tiga Raja kayen, Sleman dimana pada intinya investasi di PT. NWS aman dan apabila terjadi perusahaan tutup maka uang akan diganti oleh terdakwa, dan juga terdakwa mempromosikan proyek kesejahteraan yang berhadiah jam tangan olah raga serta menunjukan sampel jam tangannya, dan membagikan brosur kepada calon member, terdakwa juga menyampaikan bahwa dia yang pertama kali ikut NWS di Yogyakarta sejak tahun 2024, setiap bulannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh jutaan) dengan cara menunjukan akun NWS miliknya kepada para member lainnya, sehingga saksi-saksi yang hadir sendiri merasa yakin dan semakin tertarik untuk menambah Investasi NWS. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut terdakwa selalu menyampaikan kepada member dan calon member yang hadir bahwa gaji terdakwa di PT.NWS setiap bulannya sebesar Rp.100 an juta rupiah, dengan cara memperlihatkan akun investasi terdakwa dari Handphone miliknya kepada para member, serta menyampaikan bahwa sudah menerima keuntungan dan telah melakukan penarikan komisi serta keuntungan senilai ratusan juta rupiah juga. Kemudian dalam setiap pertemuan dengan calon member terdakwa selalu membagikan souvenir dan brosur investasi PT. NWS, dimana berdasarkan penjelasan dari terdakwa bahwa barang-barang souvenir dan brosur diperoleh dari kiriman PT. NWS pusat.
- Bahwa terdakwa selain sebagai member dan upline dari para investor NWS di Yogyakarta juga merupakan karyawan bagian gudang yang oleh Evelyn diberi kewenangan mengirimkan souvenir kepada member baru NWS. Setiap member yang merupakan downline langsung ataupun tidak langsung terdakwa kemudian tergabung dalam WAG (whatsapp grup) NWS 0490. Dalam WAG (whatsapp grup) yang didalamnya berisi member NWS terdapat juga nama Evelyn (DPO) atau Irene (DPO) yang mengaku sebagai menager PT. NWS dimana nama tersebut muncul ketika member NWS mengklik menu “hubungi manager” kemudian dari hasil klik tersebut member akan langsung terhubung ke grup telegram yang di pegang oleh evelyn (DPO) kemudian dari percakapan antara member dan evelyn ada yang diarahkan ke grup whatapp yang di manageri oleh Irene (DPO) yang berhubungan dengan saksi hanya melalui telegram atau whatsapp sedangkan para member PT. NWS Yogyakarta hanya pernah bertemu dan mengenal terdakwa saja.
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa mengirim undangan ke WAG (whatsapp grup) NWS 0490 untuk menghadiri acara pertemuan akbar NWS Yogyakarta di Loman Hotel Yogyakarta. Dalam pertemuan akbar tersebut terdakwa sebagai testimoni menyampaikan bahwa investasi di NWS aman, legal, terpercaya dan bisa untuk golongan orang menengah kebawah. Saat menyampaikan testimoni kepada para member NWS terdakwa juga berkata bahwa gaji yang dia terima senilai ratusan juta rupiah dari komisi serta keuntungan mengikuti program NWS. Selain untuk menyampaikan testimoni dan motivasi bagi para member dan calon member yang hadir terdakwa juga membagikan souvenir yang dibiayai oleh PT NWS. Acara yang diselenggarakan di Hotel Loman tersebut seluruhnya diatur oleh terdakwa dikarenaka terdakwa sudah ditunjuk sebagai karyawan bagian gudang yang memiliki kewenangan untk mengambil souvenir dan membagikan kepada member-member baru. Dari acara di Hotel Loman tersebut terdakwa mendapatkan lagi member-member baru dan member yang sudah bergabung semakin yakin dengan investasi milik PT. NWS.
- Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2025, saksi Mufitah membaca WAG NWS 0490 saat terdakwa mengirimkan informasi yang di share ke Grups Whattapps NWS 0490, dimana terdakwa (di WAG bernama Celia 0895339632693) yang merupakan kontak terdakwa, mengirim tangkapan layar berupa Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan pendirian Badan Huum Perseroan terbatas PT. New World Sport dengan caption/ komentar informasi legalitas NWS “kami menginformasikan bahwa NWS resmi terdaftar dan berlisensi resmi diindonesia. Hal ini menunjukan komitmen kami untuk menyediakan layanan investasi yang aman terpercaya dan transparan bagi seluruh anggota” sedangkan pendirian tersebut baru ada bulan September 2025 sedangkan terdakwa sudah mencari downline sejak Desember 2024.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 terdakwa mengirim informasi di grup Whatsapp NWS 0490 berupa tangkapan layar yang menampilkan jumlah investasi sebesar Rp.1.312.000.000,- dengan narasi “persiapan war proyek kesejahteraan” dimana dari akun tersebut dipotong pada bagian pemilik akun sehingga member atau anggota WAG 0490 tersebut tahunya akun tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ada anggota WAG 0490 yang berkomentar “kak itu nol nya berapa, mendadak rabun jauh, masya allah kapan punya duit segitu” kemudian oleh terdakwa dibalas “besok juga bisa klo niat”. Sedangkan yang sebenarnya tangkapan layar akun yang berinvestasi sejumlah Rp.1.312.000.000 (satu miliar tiga ratus dua belas juta rupiah) tersebut hanya di teruskan oleh terdakwa ke WAG 0490 dimana sebagai motivasi kepada para anggota / member PT. NWS supaya terus berinvestasi di PT. NWS apabila ingin mendapatkan keuntungan lebih.
- Bahwa sekira awal bulan November 2025 saksi Kasilah menjalin komunikasi dengan terdakwa untuk menanyakan kabar, dan dijawab oleh terdakwa bahwa “sudah pindah di Bekasi, untuk ngurus NWS di Bekasi”, kemudian saksi bertanya lagi “beli rumah di Bekasi kah ta” dan dijawab oleh terdakwa “iya ini” disertai kiriman foto rumahnya yang dibekasi, padahal yang sebenarnya rumah tersebut bukan merupakan milik terdakwa melainkan milik teman dekat terdakwa dan terdakwa tidak pernah membuka cabang NWS di Bekasi.
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengajarkan cara berinvestasi dan membagikan informasi terkait PT.NWS tersebut dengan mengunakan perangkat elektronik terdakwa berupa handphone sebagai berikut:
- Samsung galaxy A16 warna abu. Model nomor:SM-A165F/DS, nomor serial:RR8Y6009BVM, nomor imei 1: 359044474470957, nomor imei 2: 359517634470959, kartu sim card terpasang Tree 085184846275, kartu sim card 2 AXIS 0895339632693
- Iphone 14 Plus 128 GB, warna kuning, model nomor: MR693PA/A, nomor serial: TPW1G7GGMW, nomor imei 1: 353346542700869, nomor imei 2: 353346542407507, ICCID nomor: 8962115938072867597, kartu sim card terpasang XL Axiata 085929000490
- Bahwa terdakwa dalam pertemuan dengan anggota/member-membernya juga menyampaikan bahwa dirinya bisa jalan-jalan ke luar negeri (Malaysia) dari hasil keuntungan mengikut Investasi di Pt. NWS sehingga member-member PT. NWS percaya bahwa investasi di PT. NWS memang menguntungkan.
- Bahwa terdakwa selama bergabung menjadi member PT. New Wrld Sport (NWS) belum pernah memastikan kebenarannya bawa PT. NWS memang benar-benar menyewakan / menjual alat-alat kesehatan atau peralatan olah raga, terdakwa percaya saja karena selama menjadi member mendapatkan keuntungan dan dalam mempromosikan Investasi dari PT. NWS terdakwa belum pernah memastikan keaslian website New World Sport (NWS) dan juga belum pernah memastikan surat Ijin PT. New World Sport (NWS) betul asli atau tidak karena terdakwa hanya mendapatkan dari grup NWS lainnya..
- Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 6 November 2025 aplikasi PT NWS sudah tidak dapat diakses oleh anggota atau member PT.NWS sehingga keuntungan ataupun modal dari para investor atau member tidak dapat ditarik.
- Bahwa setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diketahui Analisa dilakukan berdasarkan temuan artefak berupa link/url pada web history dengan link/url sebagai https://www.nwssw.com/m/login:, https://www.nwssw.com/m/user/index, https://app.nwssw.id/:
- Bahwa berdasarkan hasil analisis teknis dan penelusuran sumber terbuka (Open Source Intelligence/OSINT), domain nwssw.com diketahui memiliki riwayat penggunaan beberapa alamat IP sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan lokasi infrastruktur yang berpindah-pindah meliputi Tiongkok, Amerika Serikat, dan Hong Kong, di antaranya menggunakan layanan jaringan dari China Unicom, EGIHosting, ASLINE Limited, Netsec Limited, dan XLC Global, dengan catatan alamat IP terakhir teridentifikasi berlokasi di wilayah Kowloon, Hong Kong. Arsip dari layanan web.archive.org menunjukkan bahwa domain tersebut telah aktif setidaknya sejak tahun 2022 dan dapat diakses dalam beberapa periode hingga tahun 2025.
- Bahwa benar atas perbuatan terdakwa saksi Mufitah, saksi Slamet Widodo, saksi Kasilah, saksi Ermanda Khusnul Khotimah, saksi Cicik Sinta Merina, saksi Fitri Fatmawati, saksi Marwati, saksi Dimas Purnomosidi, saksi M.A.A. Yudhistira, saksi Untari Agustina, saksi Siska Irawati, saksi Satriya Krisna Aji, saksi Karina Ramadhani dan saksi Estu Vitrianingsih menderita kerugian kurang lebih total sejumlah Rp. 746.854.143 (tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perunbahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 127 UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DWI PRITASARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024 hingga November 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Tiga Raja, Jl. Kayen Raya, condong catur, Kecamatan depok, Sleman, Rumah makan Cimol Resto Jl. Sidomukti , Tiyosan, Kecamatan Depok, kabupaten sleman, Resto Cengkir Jl. Sumberan 2 No. 4, Desa Ngentak, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman dan Hotel Loman, Jl.Affandi, Kel. Gejayan, Kec. Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah anggota atau member dari perusahaan MLM bernama PT. NWS (New World Sport) yang bergerak dibidang investasi alat-alat olahraga sejak Tahun 2024. Terdakwa selaku anggota kemudian terhubung ke nomor whatsapp otomatis yang diterima oleh orang yang memperkenalkan diri bernama Evelyn (DPO) yang tidak pernah terdakwa temui secara langsung. Kemudian oleh Evelyn (DPO) terdakwa diarahkan ke Group telegram yang managerya adalah Irene (DPO) dimana di grup tersebut terdapat kurang lebih 10.000 anggota. Untuk tetap bisa melanjutan keanggotaannya terdakwa diharuskan mencari downline atau anggota baru untuk ikut tergabung dalam member PT. NWS supaya terus mendapatkan keuntungan. Berdasarkan penjelasan dari admin keuntungan yang diperoleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Apabila terdakwa bisa mengundang 5 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa tersebut membeli proyek juga maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 1 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 10 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 12 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 2 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 20 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 30 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 3 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 30 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 50 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 4 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 40 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Apabila terdakwa bisa mengundang 150 anggota baru (Downline) dan anggota terdakwa membeli proyek maka terdakwa dimasukan kedalam kelompok VIP 5 serta terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 ?ri setiap anggota Downline terdakwa, serta disisi lain juga terdakwa akan mendapatkan keuntungan tersendiri sebesar 50 ?ri proyek yang terdakwa beli sendiri
- Setelah terdakwa mendapatkan penjelasan dari admin PT.NWS dan Irene (DPO) maka selanjutnya terdakwa mencari anggota baru (Downline) dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan keuntungan 17 ?ri pendaftaran anggota baru, maka selanjutnya terdakwa memasukan anggota baru (Downline) dengan cara terdakwa mencari dari anggota keluarga serta teman-temannya diantaranya saksi Ermada Khusnul Khotimah, saksi M.AA. Yudistira, saksi Untari Agustina, saksi Rica Tri Wuladari, saksi Karina Rahmadhani Nur Fauziah, saksi Dimas Purnomosidi, saksi Estu Fitrianingsih dan saksi Rob Pattib untuk ikut berinvestasi dengan iming-iming investasi aman dan cocok untuk kalangan menengah kebawah. Kemudian dari downline terdakwa tersebut mereka mencari downline lagi diantaranya saksi Ermanda Khusnul Khotimah memiliki downline diantaranya saksi Kasilah, saksi slamet Widodo dan saksi saksi Mufitah. Kemudian dari saksi Kasilah mendapatkan downline lagi saksi Cicik Sinta Merina, dan dari saksi Cicik Sinta Merina mendapatkan downline lagi diantaranya saksi Marwati. Dari saksi Yudistira kemudian mendapatkan downline lagi yaitu saksi Siska Irawati dan dari saksi Siska Irawati mendapatkan downline saksi Satria Krisna Aji.
- Bahwa proses alur/cara kerja dari produk investasi aplikasi NWS tersebut awalnya memilih produk investasi alat-alat olahraga yang disediakan oleh sistem elektronik aplikasi NWS, kemudian diharuskan untuk membeli produk yang disediakan dengan cara uang pembelian produk investasi terdakwa transfer ke rekening bank, dan dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik NWS. Kemudian secara otomatis data saldo yang terdapat dalam akun NWS terdakwa berubah sesuai dengan nilai transfer ke rekening bank tersebut. Setelah jangka waktu investasi produk yang terdakwa beli berakhir, sistem elektronik NWS mengubah data saldo yang terdapat dalam akun NWS terdakwa menjadi bertambah. Kemudian terdakwa melihat saldo dalam akun NWS bertambah. Lalu untuk melakukan penarikan saldo/keuntungan dari investasi tersebut terdakwa melakukan penarikan uang melalui mekanisme penarikan saldo yang disediakan oleh sistem elektronik Aplikasi NWS. Mekanisme penarikan diawali dengan memasukkan nomor rekening investor ke dalam sistem elektronik NWS. Kemudian investor memilih menu penarikan dan mengisi nominal uang yang akan ditarik. Beberapa saat kemudian, rekening bank investor mendapat transfer uang dari salah seorang penyelenggara sistem elektronik NWS melalui sebuah rekening bank. Lalu salah seorang penyelenggara sistem elektronik NWS mengubah data saldo akun NWS investor menjadi berkurang jumlahnya.
- Bahwa terdakwa dalam mencari downline nya salah satunya dilakukan dengan cara mengundang untuk makan bersama dan menjelaskan cara berinvestasi di PT. NWS diantaranya pada tanggal 06 Maret 2025 di Resto Cengkir, Jl. Sumberan 2 No. 4, Desa Ngentak, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman yang dihadiri diantarnya oleh saksi M.A.A.Yudistira. saat bertemu dengan terdakwa saksi M.A.A.Yudistira bertanya kepada terdakwa terkait Investasi yang ditawarkan oleh terdakwa melalui whatasapp sebelumya, selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa Investasi tersebut bernama New World Sport (NWS), selain itu saksi juga sempat bertanya ke terdakwa “Investasi ini Model Scamer Ora”, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa “Investasi ini aman kok, Prita sudah ikut Investasi sudah lama sejak tahun 2024 dan Nanti kalau ada apa-apa uang saksi akan dikembalikan oleh Prita”. Dan juga pada waktu itu terdakwa juga menjelaskan agar saksi mencari Downline/member dibawah saksi agar invetasi berkembang serta mendapatkan komisi, kemudian saksi bertanya lagi bagaimana cara kerja Invetasi NWS, dan Oleh terdakwa saksi dikirimi Link https://www.nwssw.co,/register?codeNumber=597795, dan saksi disuruh untuk melakukan pendaftaran dahulu melalui Link tersebut, serta mengisi data diri seperti memasukan nama dan No.Handphone, dan setelah saksi selesai melakukan pendaftaran dan mendapatkan Akun selanjutnya saksi diajari oleh terdakwa cara berinvestasi di New World Sport (NWS) dengan cara membeli proyek, dimana pada waktu itu awal mula saksi membeli Proyek sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 35 hari. Sehingga jumlah total uang modal yang saksi masukan ke Investasi New World Sport (NWS) sebesar Rp.28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan saksi Dimas Purnomosidi kenal dengan terdakwa sekira tahun 2014 an melalui Facebook, selanjutnya saksi pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa didaerah malang jawa timur, akan tetapi setelah itu sudah lama sekali saksi tidak bertemu dan tidak komunikasi dengan terdakwa. Selanjutnya sekira akhir tahun 2024 saksi dengan terdakwa menjalin komunikasi lagi melalui telegram sebatas bertanya khabar, kemudian beberapa kali saksi sering melihat story terdakwa tentang investasi, karena penasaran saksi bertanya kepada terdakwa tentang investasi apa, dan pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa dia Investasi di New World Sport dimana pada saat itu seingat saksi terdakwa menjelaskan tentang investasi dibidang peralatan olah raga yang dijalankan diluar negeri nantinya apabila kita membeli proyek di NWS akan diberikan keuntungan, dan apabila kita bisa mencari member baru/Downline maka kita akan mendapatkan komisi, dan pada saat itu saksi masih belum percaya tentang investasi online, akan tetapi terdakwa menyuruh saksi untuk mencoba terlebih dahulu dan menjanjikan akan menganti uang saksi apabila terjadi sesuatu, selanjutnya terdakwa juga menjelaskan bagaimana cara mendaftarnya serta mengirimi saksi Link https://www.nwssw.co,/register?codeNumber=597795. Kemudian setelah saksi dikirimi link oleh terdakwa saksi mencoba untuk mendaftar dan mengisi identitas nama serta nomor Handphone saja, setelah mendapatkan akun NWS, oleh terdakwa saksi disuruh untuk membeli proyek, awal mula saksi mencoba membeli proyek seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupah) jangka waktu seminggu, dan seminggu kemudian ternyata uang modal serta komisi dapat saksi cairkan, selanjutnya saksi disuruh oleh terdakwa untuk mencari member baru /Downline dengan alasan apabila tidak mencari member/Downline maka akun saksi akan terblokir. Kemudian beberapa kali saksi membeli proyek NWS seharga Rp.2.500.000,- dengan jangka waktu selama 35 hari, dan berjalan lancar uang invetasi dapat saksi cairkan. Sekira bulan September 2025 saksi menanyakan lagi kepada terdakwa melalui pesan Whattapps apakah NWS masih jalan dan bisa investasi lagi, pada waktu itu terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa dia aja masih investasi di NWS dan baru saja invest Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta), serta menjelaskan penghasilan dia per bulan mencapai Rp.40.000.000 (empat puluh juta), dan juga menyampaikan bahwa bulan Desember 2025 dia akan menerima Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Karena saksi merasa percaya dengan perkataan terdakwa selanjutnya saksi menambah investasi lagi di NWS total sampai dengan Rp.15.000.000.(ima be;as juta rupiah).
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan downlinenya yang lain adalah bertemu langsung dengan para member dan calon Member NWS diantarnya bertempat di rumah makan tiga raja kayen, Sleman, yang dihadiri oleh diantaranya saksi Karsilah, saksi Mufitah dan saksi Slamet widodo, dimana pada saat pertemuan tersebut terdakwa sebagai testimoni menyampaikan bahwa terdakwa yang pertama kali membawa PT. NWS di Yogyakarta dan sudah bergabung di NWS sejak tahun 2024, selain itu terdakwa juga memperlihatkan akun miliknya. Terdakwa bercerita kepada yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa setiap bulannya mendapatkan komisi Rp.40.000.000 (empat puluh juta) dan mempraktekan cara penarikan komisi, dan juga pada saat pertemuan tersebut membagikan souvenir dan brosur PT. NWS kepada calon member, serta menyampaikan bahwa investasi PT. NWS aman dan apabila perusahaan tutup nantinya uang investasi akan diganti oleh perusahaan.
- Bahwa Kemudian Sekira bulan Juli 2025 terdakwa kembali bertemu dengan para member dan calon Member PT.NWS bertempat di rumah makan CIMOL, Tiyasan, Sleman, yang dihadiri oleh diantaranya saksi Karsilah, Mufitah, Slamet Widodo dan Marwati yang seluruhnya berjumlah 30 (tiga puluh) orang, kemudian disampaikan hal yang sama oleh terdakwa seperti pertemuan sebelumnya di Rimah makan Tiga Raja kayen, Sleman dimana pada intinya investasi di PT. NWS aman dan apabila terjadi perusahaan tutup maka uang akan diganti oleh terdakwa, hal tersebut selalu disampaikan oleh terdakwa dikarenakan dalam setiap pertemuan selalu ada memberatau calon member yang akan bergabung sehingga terdakwa selalu menyampaikan testimoni dan motivasi kepada para member dan calon member tersebut.
- Bahwa setiap member yang merupakan downline langsung ataupun tidak langsung terdakwa kemudian tergabung dalam WAG (whatsapp grup) NWS 0490. Dalam WAG (whatsapp grup) yang didalamnya berisi member NWS terdapat juga nama Evelyn (DPO) atau Irene (DPO) yang mengaku sebagai menager PT. NWS dimana nama tersebut muncul ketika member NWS mengklik menu “hubungi manager” kemudian dari hasil klik tersebut member akan langsung terhubung ke grup telegram yang di pegang oleh “evelyn” kemudian dari percakapan antara member dan evelyn ada yang diarahkan ke grup whatapp yang di manageri oleh Irene (DPO) yang belum pernah saksi-saksi temui secara langsung.
- Bahwa Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa mengirim undangan ke WAG (whatsapp grup) NWS 0490 untuk menghadiri acara pertemuan akbar NWS Yogyakarta di Loman Hotel Yogyakarta. Dalam pertemuan akbar tersebut terdakwa sebagai testimoni menyampaikan bahwa investasi di NWS aman, legal, terpercaya dan bisa untuk golongan orang menengah kebawah. Selain untuk menyampaikan testimoni dan motivasi bagi para member dan calon member yang hadir terdakwa juga membagikan souvenir yang dibiayai oleh PT NWS. Acara yang diselenggarakan di Hotel seluruhnya diatur oleh terdakwa dikarenaka terdakwa sudah ditunjuk sebagai karyawan bagian gudang yang memiliki kewenangan untk mengambil souvenir dan membagikan kepada member-member baru. Dari acara di Hotel Loman tersebut terdakwa mendapatkan lagi member-member baru dan member yang sudah bergabung semakin yakin dengan investasi milik PT. NWS.
- Bahwa setiap ada downline yang mendaftar maka upline mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) dan apabila downline ada yang berinvestasi maka keuntungan yang didapat downline adalah 10 ?ri nilai investasi dan untuk upline mendapatkan 7 ?ri nilai invetasi.
- Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2025 seingat saksi Mufitah , terdakwa mengirimkan informasi yang di share ke Grups Whattapps NWS 0490, dimana terdakwa (di WAG bernama Celia 0895339632693) mengirim tangkapan layar berupa Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pengesahan pendirian Badan Huum Perseroan terbatas PT. New World Sport dengan caption/ komentar informasi legalitas NWS “kami menginformasikan bahwa NWS resmi terdaftar dan berlisensi resmi diindonesia. Hal ini menunjukan komitmen kami untuk menyediakan layanan investasi yang aman terpercaya dan transparan bagi seluruh anggota”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 terdakwa mengirim informasi di grup Whattapps NWS 0490 berupa tangkapan layar yang menampilkan jumlah investasi sebesar Rp.1.312.000.000,- dengan narasi “persiapan war proyek kesejahteraan” dimana dari akun tersebut dipotong pada bagian pemilik akun sehingga member atau anggo WAG 0490 tersebut tahunya akun tersebut adalah milik terdakwa dan ketika ada anggota WAG 0490 yang berkomentar “kak itu nol nya berapa, mendadak rabun jauh, masya allah kapan punya duit segitu” kemudian oleh terdakwa dibalas “besok juga bisa klo niat”. Sedangkan yang sebenarnya tangkapan layar akun yang berinvestasi sejumlah Rp.1.312.000.000 (satu miliar tiga ratus dua belas juta rupiah) tersebut didapat terdakwa dari Noviyatun (pengurus NWS kebumen) yang di teruskan oleh terdakwa ke WAG 0490 dimana ada anggoita member (downile) terdakwa.
- Bahwa sekira awal bulan November 2025 saksi Sukarslah menjalin komunikasi dengan terdakwa untuk menanyakan kabar, dan dijawab oleh terdakwa bahwa “sudah pindah di Bekasi, untuk ngurus NWS di Bekasi,” kemudian saksi bertanya lagi “beli rumah di Bekasi kah ta” dan dijawab oleh terdakwa “iya ini” disertai kiriman foto rumahnya yang dibekasi, padahal yang sebenarnya rumah tersebut bukan merupakan milik terdakwa melainkan milik teman dekat terdakwa dan terdakwa tidak pernah membuka cabang NWS di Bekasi.
- Bahwa terdakwa dalam pertemuan dengan anggota/member-membernya juga menyampaikan bahwa dirinya bisa jalan-jalan ke luar negeri (Malaysia) dari hasil keuntungan mengikuti Investasi di PT. NWS sehingga member dan calon member PT. NWS semakin yakin untuk berinvestasi di PT. NWS.selain itu pengakuan terdakwa yang akan mencairkan total keuntungan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp. 400.000.000 (emat ratus juta) juga tidak benar adanya karena sejak tanggal 6 November 2025 akun PT. NWS tidak dapat diakses.
- Bahwa terdakwa selama bergabung menjadi member PT. New Wrld Sport (NWS) belum pernah memastikan kebenarannya bawa PT. NWS memang benar-benar menyewakan alat-alat kesehatan, terdakwa percaya saja karena selama menjadi ember mendapatkan keuntunan dan dalam mempromosikan Investasi dari PT. NWS terdakwa belum pernah memastikan keaslian website New World Sport (NWS) dan juga belum pernah memastikan surat Ijin PT. New World Sport (NWS) betul asli atau tidak karena dikeluarkan bulan September 2025 sedangkan terdakwa mulai mencari downline untuk berinvestasi di PT.NWS sejak Desember 2024.
- Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 6 November 2025 aplikasi PT NWS sudah tidak dapat diakses oleh anggota atau member PT.NWS sehingga keuntungan ataupun modal dari para investor atau member tidak dapat ditarik.
- Bahwa benar atas perbuatan terdakwa saksi Mufitah, saksi Slamet Widodo, saksi Kasilah, saksi Ermanda Khusnul Khotimah, saksi Cicik Sinta Merina, saksi Fitri Fatmawati, saksi Marwati, saksi Dimas Purnomosidi, saksi M.A.A. Yudhistira, saksi Untari Agustina, saksi Siska Irawati, saksi Satriya Krisna Aji, saksi Karina Ramadhani dan saksi Estu Vitrianingsih menderita kerugian kurang lebih total sejumlah Rp. 746.854.143 (tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-undang No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 127 UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 05 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH.,MH.
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|