| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam SHM No.4308/ Maguwoharjo atas nama Tergugat IV, SHM No.4309/ Maguwoharjo (SHM telah dipecah menjadi SHM No.7338/ Maguwoharjo atas nama Tergugat I, SHM No.7337/ Maguwoharjo atas nama Tergugat II, SHM No.7336/ Maguwoharjo atas nama Tergugat III), yang berasal dari Letter C No. 186 Persil 100 C P II, terletak di Muron Nayan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, adalah merupakan OBYEK SENGKETA.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek tanah serta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dari Obyek sengketa.
- Menyatakan Para Penggugat yaitu Paijo (Penggugat I) dan Walidi (Penggugat II) adalah ahli waris yang sah dari Ny Mulyadi alias Dalinem.
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mewarisi tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Letter C No. 186 Persil 100 C P II, yang terletak di Muron Nayan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, kabupaten Sleman.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan segala proses Konversi atas Letter C No. 186 Persil 100 C P II seluas 1.750 m2 yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik :
- No.4308/ Maguwoharjo atas nama Tergugat IV,
- SHM No.4309/ Maguwoharjo yang telah dipecah menjadi :
- SHM No.7338/ Maguwoharjo atas nama Tergugat I,
- SHM No.7337/ Maguwoharjo atas nama Tergugat II,
- SHM No.7336/ Maguwoharjo atas nama Tergugat III),
yang terletak di Muron Nayan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan
- SHM No.4308/ Maguwoharjo atas nama Tergugat IV,
- SHM No.4309/ Maguwoharjo yang telah dipecah menjadi :
- SHM No.7338/ Maguwoharjo atas nama Tergugat I,
- SHM No.7337/ Maguwoharjo atas nama Tergugat II,
- SHM No.7336/ Maguwoharjo atas nama Tergugat III)
beserta obyek tanah dan bangunan sengketa serta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat negara .
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membantu pelaksanaan balik nama kembali
- SHM No.4308/ Maguwoharjo atas nama Tergugat IV,
- SHM No.4309/ Maguwoharjo yang telah dipecah menjadi :
- SHM No.7338/ Maguwoharjo atas nama Tergugat I,
- SHM No.7337/ Maguwoharjo atas nama Tergugat II,
- SHM No.7336/ Maguwoharjo atas nama Tergugat III)
dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat dan Tergugat I selaku ahli waris yang sah Karyosetomo alias Sagimin dan Ny Mulyadi alias Dalinem.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil–adilnya. |