Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H MUHAMMAD SENO BAGAS MAULANA Bin MUHAMMAD AGUS SURURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-834/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SENO BAGAS MAULANA Bin MUHAMMAD AGUS SURURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-18/Slmn/Enz.2/01/2026

 

I. TERDAKWA

     Nama lengkap                                 : Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi

      NIK                                                  : 3404071011020005

 Tempat lahir                                    :  Yogyakarta

 Umur / Tgl. Lahir                             :  23 tahun / 10 November 2002

 Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegraan      :   Indonesia

  Alamat                                            :   Gg. Manyar No. 256, Pringwulung RT. 009 RW. 040 Kel/Desa Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman

 A g a m a                                        :  Islam

 Pekerjaan                                       :  Pelajar/Mahasiswa (tidak bekerja)

 Pendidikan                                      :  SMP

                                                                                        

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan Terdakwa
  • Penyidik Polda DIY                 : tanggal 29 September 2025

2. Penahanan

    Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :

- Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025.

- Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta  selaku Penuntut Umum :

sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 28 November 2025

- Perpanjangan Penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2025  s/d  28 Desember 2025

- Perpanjangan Penahanan ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d  27 Januari 2026

- Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026

 

III. Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi, pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat dirumah saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) di Prayan Wetan Kaliwaru RT.005 RW.035 , Desa/Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok,  Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, dan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Gg Manyar No. 256, Pringwulung RT.009 RW.040, Kel. Desa. Condongcatur, Kecamatan Depok,  Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

      • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 0881024025537 miliknya menghubungi saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor whatsapp 082241389349, lalu terdakwa menanyakan tentang ketersediaan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah), yang kemudian saksi Adetiawan alias alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menanyakan berapa banyak yang dibutuhkan  dan terdakwa menjawab 2 (dua) toples, selanjutnya terdakwa disuruh menunggu kabar dari saksi Adetiawan alias alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah menerima whatsapp pesanan pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dari terdakwa, kemudian saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Arya (DPO) memesan pil Trihexyphenidyl (pil sapi) sebanyak 2 (dua) toples dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tiap toplesnya, yang nantinya akan dijual oleh saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah)  kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap toples.
      • Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.00 WIB saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil pil Trihexyphenidyl (pil sapi) pesanannya ke rumah seseorang bernama Arya (DPO) yang beralamat di Pakem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dan selanjutnya pada sekitar jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Arya (DPO).  Setelah bertemu dengan Arya (DPO) kemudian Arya menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang (pil Trihexyphenidyl/pil sapi) berada di bawah pohon pisang di sebelah Utara rumah Arya (DPO) dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari rumah. Terdakwa kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan mengambil plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang berada di bawah pohon pisang dan membawa pulang ke rumahnya.
      • Bahwa setelah sampai di rumahnya, terdakwa lalu membongkar 2 (dua) toples yang berisi sediaan farmasi berupa  pil Trihexyphenidyl (pil sapi) tersebut, lalu pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang berada didalamnya dikemas kedalam plastik klip ukuran kecil yang masing-masing plastik klip kecil tersebut berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya setiap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang sudah berisi pil Trihexyphenidyl (pil sapi) oleh terdakwa dimasukkan kedalam plastik klip yang ukurannya lebih besar. Bahwa terdakwa mengemas sediaan farmasi berupa  pil Trihexyphenidyl (pil sapi) tersebut dengan tujuan akan mengedarkannya dengan cara  menjual setiap 1 (satu) plastik klip kecil tersebut berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi)  tersebut kepada orang yang memesannya dengan harga Rp 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 WIB saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan meminta kepada untuk dikirimkan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi),  selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa mengedarkan  50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang dibungkus dalam 5 (lima) bungkus plastik klip yang dimasukan kedalam bungkus rokok Camel dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumahnya di Prayan Wetan Kaliwaru, RT. 005 / RW. 035, Desa/Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman. 
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar jam 10.24 WIB saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan nomor whatsapp 081939867272 ke nomor whatsapp terdakwa 0881024025537 dan memesan 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), namun whatsapp tersebut baru dijawab terdakwa pada sekitar jam 13.06 WIB. Kemudian saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah)  mengatakan akan datang ke rumah terdakwa, yang selanjutnya pada sekitar jam 15.00 WIB saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo sampai kerumah terdakwa dan mengatakan jika akan membeli pil Trihexyphenidyl (pil sapi) sebanyak 20 (dua puluh) butir. Selanjutnya saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan uang Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan rincian Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dan 20 (dua puluh) ribu sebagai uang untuk membayar hutang, setelah itu terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan cara menjual dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) secara langsung kepada saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah).
      • Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta yang telah menerima informasi mengenai peredaran Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang dilakukan oleh terdakwa, telah mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya dimana saat itu  saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) juga masih berada di rumah terdakwa. Selanjutnya petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta  melakukan imterogasi terhadap terdakwa yang selanjutnya terdakwa menerangkan jika terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan cara menyerahkan kepada saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan juga menjual kepada saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah).  Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan  terhadap terdakwa dan rumah yang dihuni terdakwa, yang selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil  sapi yang berada diatas rak buku dalam kamar terdakwa.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada diatas rak buku dalam kamar terdakwa.
  3. 1 (satu) buah kantong warna merah yang berada di dalam almari kamar dan kantong tersebut berisi:
  • 2 (dua) pak plastik klip ukuran 10x15 cm yang digunakan untuk membungkus pil sapi
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 6x4 cm yang digunakan untuk membungkus pil sapi
  1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor panggil 0881024025537 yang berada diatas kasur dalam kamar yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi pil sapi.

Sedangkan dari  saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) berhasil diamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastic yang berisi 18 (delapan belas) butir pil Trihexyphenidyl.

Dan dari saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) telah diamankan barang bukti berupa:

  • 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah 50 (lima puluh) butir.
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Camel
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0064 tanggal 30 September yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi (terdakwa),  didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0065 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Bianca Billiona alias Oca anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah), didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0085 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah), didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa  terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

-------“ Perbuatan terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo nomor 181 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.---------------------

 

Atau                                                                                                  

Kedua

Bahwa terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

      • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa melalui whatsapp dengan nomor whatsapp 0881024025537 miliknya menghubungi saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor whatsapp 082241389349, lalu terdakwa menanyakan tentang ketersediaan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah), yang kemudian saksi Adetiawan alias alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menanyakan berapa banyak yang dibutuhkan  dan terdakwa menjawab 2 (dua) toples, selanjutnya terdakwa disuruh menunggu kabar dari saksi Adetiawan alias alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah menerima whatsapp pesanan pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dari terdakwa, kemudian saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Arya (DPO) memesan pil Trihexyphenidyl (pil sapi) sebanyak 2 (dua) toples dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tiap toplesnya, yang nantinya akan dijual oleh saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tiap toples.
      • Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.00 WIB saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil pil Trihexyphenidyl (pil sapi) pesanannya ke rumah seseorang bernama Arya (DPO) yang beralamat di Pakem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dan selanjutnya pada sekitar jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Arya (DPO).  Setelah bertemu dengan Arya (DPO) kemudian Arya menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang (pil Trihexyphenidyl/pil sapi) berada di bawah pohon pisang di sebelah Utara rumah Arya (DPO) dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari rumah. Terdakwa kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan mengambil plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang berada di bawah pohon pisang dan membawa pulang ke rumahnya.
      • Bahwa setelah sampai di rumahnya, terdakwa lalu membongkar 2 (dua) toples yang berisi sediaan farmasi berupa  pil Trihexyphenidyl (pil sapi) tersebut, lalu pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang berada didalamnya dikemas kedalam plastik klip ukuran kecil yang masing-masing plastik klip kecil tersebut berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya setiap 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang sudah berisi pil Trihexyphenidyl (pil sapi) oleh terdakwa dimasukkan kedalam plastik klip yang ukurannya lebih besar. Bahwa terdakwa mengemas sediaan farmasi berupa  pil Trihexyphenidyl (pil sapi) tersebut dengan tujuan akan mengedarkannya dengan cara  menjual setiap 1 (satu) plastik klip kecil tersebut berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi)  tersebut kepada orang yang memesannya dengan harga Rp 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah).
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 WIB saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan meminta kepada untuk dikirimkan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi),  selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa mengedarkan  50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang dibungkus dalam 5 (lima) bungkus plastik klip yang dimasukan kedalam bungkus rokok Camel dengan cara diserahkan secara langsung kepada saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumahnya di Prayan Wetan Kaliwaru, RT. 005 / RW. 035, Desa/Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman. 
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar jam 10.24 WIB saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan nomor whatsapp 081939867272 ke nomor whatsapp terdakwa 0881024025537 dan memesan 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), namun whatsapp tersebut baru dijawab terdakwa pada sekitar jam 13.06 WIB. Kemudian saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) mengatakan akan datang ke rumah terdakwa, yang selanjutnya pada sekitar jam 15.00 WIB saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo sampai kerumah terdakwa dan mengatakan jika akan membeli pil Trihexyphenidyl (pil sapi) sebanyak 20 (dua puluh) butir. Selanjutnya saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan uang Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan rincian Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dan 20 (dua puluh) ribu sebagai uang untuk membayar hutang, setelah itu terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan cara menjual dan menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) secara langsung kepada saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah).
      • Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta yang telah menerima informasi mengenai peredaran Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu jenis pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang dilakukan oleh terdakwa, telah mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya dimana saat itu  saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah) juga masih berada di rumah terdakwa. Selanjutnya petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta  melakukan imterogasi terhadap terdakwa yang selanjutnya terdakwa menerangkan jika terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan cara menyerahkan kepada saksi saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan juga menjual saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah).  Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan  terhadap terdakwa dan rumah yang dihuni terdakwa, yang selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil  sapi yang berada diatas rak buku dalam kamar terdakwa.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada diatas rak buku dalam kamar terdakwa.
  3. 1 (satu) buah kantong warna merah yang berada di dalam almari kamar dan kantong tersebut berisi:
  • 2 (dua) pak plastik klip ukuran 10x15 cm yang digunakan untuk membungkus pil sapi
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 6x4 cm yang digunakan untuk membungkus pil sapi
  1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor panggil 0881024025537 yang berada diatas kasur dalam kamar yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi pil sapi.

Sedangkan dari  saksi Bianca Billiona anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah)  berhasil diamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastic yang berisi 18 (delapan belas) butir pil Trihexyphenidyl.

Dan dari saksi Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah) telah diamankan barang bukti berupa:

  • 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah 50 (lima puluh) butir.
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Camel
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0064 tanggal 30 September yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi (terdakwa),  didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0065 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Bianca Billiona alias Oca anak dari Candra Purnama Wibowo (terdakwa dalam berkas terpisah), didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0085 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka Adetiawan alias Jentik Bin Poniman (terdakwa dalam berkas terpisah), didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025).
  • Bahwa terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi bukan merupakan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

-------“ Perbuatan terdakwa Muhammad Seno Bagas Maulana Bin Muhammad Agus Sururi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo nomor 181 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ”.---------------------

 

 

Yogyakarta, 30 Januari  2026

ttd mb hanifahJaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

HANIFAH , S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya