Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. DWI SETIYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-110/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

DWI SETIYAWAN

Tempat lahir

:

Gunung Kidul

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun/ 25 Agustus 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tutul No.27 Papringan Rt.014/Rw.005, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

NIK

:

3404072508920003

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa I dan II

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

20 Februari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan II

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak

:

Tanggal 13 Maret 2025 s/d 21 April 2025.

 

 

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025

 

C.

Dakwaan

PERTAMA

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa DWI SETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa DWI SETIYAWAN pergi ketempat tunangan terdakwa yaitu saksi HARMAYANI LESTARI di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi HARMAYANI LESTARI menerima telefon dari rekan kerjanya, kemudian terdakwa merasa cemburu hingga mengatakan “nikah saja kamu dengan dia”, mendengar hal tersebut, saksi HARMAYANI LESTARI menampar mulut terdakwa, selanjutnya Terdakwa menampar saksi HARMAYANI LESTARI, kemudianvterdakwa memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala saksi HARMAYANI LESTARI hingga mengenai pelipis saksi HARMAYANI LESTARI hingga pingsan.
  • Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Condong Catur Visum et Repertum Nomor: 1234/B/RM/RSCC/II/2025 pada tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Thomas Brilliant Deo Wahyu Jati dengan kesimpulan: 
  • Perempuan tiga puluh empat tahun dengan kesadaran baik titik terdapat luka robek diatas mata kiri dengan tiga benang jahitan titik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DWI SETIYAWAN, Saksi HARMAYANI LESTARI mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DWI SETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, secara Penganiayaan, yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa DWI SETIYAWAN pergi ketempat tunangan terdakwa yaitu saksi HARMAYANI LESTARI di Ruko Laundry Jl. Perumnas No.205Jalan Raya Lapangan Ahmad Zaeni, Sidoagung, Godean, Sleman. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi HARMAYANI LESTARI menerima telefon dari rekan kerjanya, kemudian terdakwa merasa cemburu hingga mengatakan “nikah saja kamu dengan dia”, mendengar hal tersebut, saksi HARMAYANI LESTARI menampar mulut terdakwa, selanjutnya Terdakwa menampar saksi HARMAYANI LESTARI, kemudianvterdakwa memukul lagi dengan tangan kanan ke kepala saksi HARMAYANI LESTARI hingga mengenai pelipis saksi HARMAYANI LESTARI hingga pingsan.
  • Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Condong Catur Visum et Repertum Nomor: 1234/B/RM/RSCC/II/2025 pada tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Thomas Brilliant Deo Wahyu Jati dengan kesimpulan: 
  • Perempuan tiga puluh empat tahun dengan kesadaran baik titik terdapat luka robek diatas mata kiri dengan tiga benang jahitan titik.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VICKY ANDRIAN WIBOWO Als MEMET Bin ENDRI ARI WIBOWO, Saksi ICUK LISSAMBUDI mengalami penganiayaan.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------

 

 

 

Sleman, 16 April 2025

TTD MAS BAGAS_page-0001 PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya