Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Smn dr. RIANDA SULISTYANINGRUM Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1dr. RIANDA SULISTYANINGRUM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

T U N T U T A N

 

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Hakim yang memeriksa dan menangani serta memutus Permohonan Praperadilan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

P R I M E R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT KETETAPAN Nomor :  S.Tap/Henti.Sidik/86 a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, Nomor :   LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, dengan Terlapor Ny. MUJIATI, yang diterbitkan oleh Termohon, batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya;

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN NOMOR : SP.Henti.Sidik/86 b/XII/Res.1.9/2024/Reskrim, tanggal 16 Desember 2024, terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, Nomor :   LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, dengan Terlapor  Ny. MUJIATI, yang diterbitkan oleh Termohon , batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Perkara Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik yang Pemohon laporkan ke Kepolisian Resor Kota Sleman (Termohon) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, telah cukup bukti dan merupakan tindak pidana;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik (Vide : Pasal 266 KUHP) yang dilaporkan Pemohon sebagimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/476/XII/2022/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022, PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI SEJAK PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIJATUHKAN;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Praperadilan ini;

 

S U B S I D E R

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya