| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamnya No. 6 Kabupaten Sleman
|
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/Slmn/Enz.2/03/2026
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : NARASHIMA RAYINDRA bin KUSNADI
Tempat Lahir : Sleman
Umur : 19 Tahun / 28 Juli 2006
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah
Kabupaten Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMK
- Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : tanggal 24 November 2025
- Penahanan :
- Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Januari 2026;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 24 Januari 2026 sampai dengan 22 Pebruari 2026;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 23 Pebruari 2026 s/d 24 Maret 2026;
- Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 25 Maret 2026;
-
- Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa NARASHIMA RAYINDRA bin KUSNADI pada awal Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di sebelah timur Stadion Mandala Krida Kelurahan Semaki Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta dan pada Senin tanggal 23 November 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 di rumah terdakwa di Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan pasal 165 ayat (5) huruf a Undang Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sekira bulan Juli 2025 sekira 10.00 WIB pada saat terdakwa membesuk NOVEL (lapas Grasia Sleman), terdakwa menanyakan kepada NOVEL tentang pil sapi yang pernah ditawarkannya, dijawab NOVEL “nanti akan dihubungi orang dengan pangilan ‘clok” dan setelah terdakwa dihubungi seseorang dengan panggilan clok, orang tersebut memberikan kode bahwa nanti akan di WA oleh seseorang dengan kode “kaos lengan panjang” yang berarti orang yang mau menyerahkan pil sapi.
- Selanjutnya sekira bulan Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh seseorang tidak dikenalnya yang mengatakan “mas pesan kaos lengan panjang”, kemudian setelah ngobrol dan terdakwa setuju membeli pil sapi dengan harga yang belum diketahui dan pembayarannya akan dibayarkan oleh terdakwa jika pil sapi tersebut laku terjual, beberapa saat kemudian terdakwa menerima alamat pengambilan pil sapi di daerah Mlati Sleman dan foto pil sapi via WA, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah mencari pil sapi sesuai alamat yang dikirimkan ke handphone milik terdakwa dan setelah terdakwa berhasil menemukan pil sapi yang dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di semak-semak dipersawahan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) botol plastik warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir kemudian terdakwa melakukan pengemasan pil sapi dengan menggunakan plastic klip dengan isi 10 (sepuluh) butir tiap kemasan dan ada juga yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.
- Selanjutnya masih pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 terdakwa yang sebelumnya pernah memberitahu saksi RYAN DEWANGGA bahwa terdakwa akan segera mendapatkan pil sapi, dihubungi oleh saksi RYAN DEWANGGA yang menanyakan pil sapi dan setelah terdakwa memberitahu mempunyai pil sapi kemudian saksi RYAN DEWANGGA membeli pil sapi kepada terdakwa sebanyak 1 botol dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan setelah pil sapi laku terjual dan setelah itu pada sekitar pukul 23.50 Wib pil sapi diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RYAN DEWANGGA disebelah Timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 23 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi ALIF SHOFYAN HAKIM mendatangi rumah terdakwa untuk bermain dan didalam kamar rumah terdakwa di Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto Berbah Sleman, terdakwa memberikan 1 plastik klip kecil berisi 5 butir pil sapi kepada saksi ALIF SHOFYAN HAKIM selanjutnya setelah menerima pil sapi saksi ALIF SHOFYAN HAKIM meminumnya sebanyak 1 butir sisanya dimasukkan dalam bungkus rokok LA warna biru,
- Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 19.30 Wib petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa ijin mendatangi rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus rokok WIN yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi tablet warna putih dengan logo Y jumlah 15 (lima belas) butir, 6 (enam) bungkus rokok Win yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 600 (enam ratus) butir, 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru tua Nomor Simcard : 0857 2903 2374, dan Uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil sapi sebanyak 1 bungkus kepada TEMPLENG.
Dan saksi ALIF SHOFYAN HAKIM yang saat itu juga sedang berada di rumah terdakwa setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok LA ice yang berisi 4 butir tablet warna putih dengan logo Y.
- Bahwa sesuai hasil laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.26.0019 tanggal 24 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian CHUSNUL CHOTIMAH, M.sc, Apt dari sampel sebanyak 10 butir tablet yang disita dari tersangka NARASHIMA RAYINDRA bin KUSNADI dan nomor : LHU.105.K.05.17.25.0096 tanggal 25 Nopember 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH dari sampel sebanyak 4 butir tablet yang disita dari saksi ALIF SHOFYAN HAKIM dengan hasil trihexylpenidil positif termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 3713/NOF/2025 tanggal 22 Nopember 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, DANY APRAIATUTI, A.Md., Farm, SE terhadap barang bukti yang disita dari saksi RYAN DEWANGGA mengandung trihexylpenidil termasuk dalam obat keras/daftar G.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa NARASHIMA RAYINDRA bin KUSNADI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yaitu Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya sekira bulan Juli 2025 sekira 10.00 WIB pada saat terdakwa membesuk NOVEL (lapas Grasia Sleman), terdakwa menanyakan kepada NOVEL tentang pil sapi yang pernah ditawarkannya, dijawab NOVEL “nanti akan dihubungi orang dengan pangilan ‘clok” dan setelah terdakwa dihubungi seseorang dengan panggilan clok, orang tersebut memberikan kode bahwa nanti akan di WA oleh seseorang dengan kode “kaos lengan panjang” yang berarti orang yang mau menyerahkan pil sapi.
- Selanjutnya sekira bulan Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh seseorang tidak dikenalnya yang mengatakan “mas pesan kaos lengan panjang”, kemudian setelah ngobrol dan terdakwa setuju membeli pil sapi dengan harga yang belum diketahui dan pembayarannya akan dibayarkan oleh terdakwa jika pil sapi tersebut laku terjual, beberapa saat kemudian terdakwa menerima alamat pengambilan pil sapi di daerah Mlati Sleman dan foto pil sapi via WA, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah mencari pil sapi sesuai alamat yang dikirimkan ke handphone milik terdakwa dan setelah terdakwa berhasil menemukan pil sapi yang dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di semak-semak dipersawahan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) botol plastik warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir kemudian terdakwa melakukan pengemasan pil sapi dengan menggunakan plastic klip dengan isi 10 (sepuluh) butir tiap kemasan dan ada juga yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.
- Selanjutnya masih pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 terdakwa yang sebelumnya pernah memberitahu saksi RYAN DEWANGGA bahwa terdakwa akan segera mendapatkan pil sapi, dihubungi oleh saksi RYAN DEWANGGA yang menanyakan pil sapi dan setelah terdakwa memberitahu mempunyai pil sapi kemudian saksi RYAN DEWANGGA membeli pil sapi kepada terdakwa sebanyak 1 botol dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan setelah pil sapi laku terjual dan setelah itu pada sekitar pukul 23.50 Wib pil sapi diserahkan oleh terdakwa kepada saksi RYAN DEWANGGA disebelah Timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 23 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi ALIF SHOFYAN HAKIM mendatangi rumah terdakwa untuk bermain dan didalam kamar rumah di Rejosari RT.003 RW.014 Kelurahan Jogotirto Berbah Sleman, terdakwa memberikan 1 plastik klip kecil berisi 5 butir pil sapi kepada saksi ALIF SHOFYAN HAKIM selanjutnya setelah menerima pil sapi saksi ALIF SHOFYAN HAKIM meminumnya sebanyak 1 butir sisanya dimasukkan dalam bungkus rokok LA warna biru,
- Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 19.30 Wib petugas Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa ijin mendatangi rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus rokok WIN yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam yang berisi tablet warna putih dengan logo Y jumlah 15 (lima belas) butir, 6 (enam) bungkus rokok Win yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 600 (enam ratus) butir, 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru tua Nomor Simcard : 0857 2903 2374, dan Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil sapi sebanyak 1 bungkus kepada TEMPLENG.
Dan saksi ALIF SHOFYAN HAKIM yang saat itu juga sedang berada di rumah terdakwa setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok LA ice yang berisi 4 butir tablet warna putih dengan logo Y.
- Bahwa pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pekerjaan kefarmasian pengadaan, penyimpanan maupun pendistribusian sediaan farmasi berupa pil trihexylpenidil sesuai hasil laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta nomor : LHU.105.K.05.17.26.0019 tanggal 24 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian CHUSNUL CHOTIMAH, M.sc, Apt dari sampel sebanyak 10 butir tablet yang disita dari tersangka NARASHIMA RAYINDRA bin KUSNADI dan nomor : LHU.105.K.05.17.25.0096 tanggal 25 Nopember 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH dari sampel sebanyak 4 butir tablet yang disita dari saksi ALIF SHOFYAN HAKIM dengan hasil trihexylpenidil positif termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 3713/NOF/2025 tanggal 22 Nopember 2025 Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, NUR TAUFIK, ST, DANY APRAIATUTI, A.Md., Farm, SE terhadap barang bukti yang disita dari saksi RYAN DEWANGGA mengandung trihexylpenidil termasuk dalam obat keras/daftar G.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
Sleman,05 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH
Jaksa Pratama
Nip.198611042014032001
|