| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/Slmn/Enz.2/01/2026
- Identitas Terdakwa
Terdakwa 1.
|
Nama lengkap
|
:
|
CANDRA ARIYANTO alias CANDRA Bin SUTARJO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 05-Oktober-1994.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ngemplak II Rt.005 Rw.017 Kel.Umbulmartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Terdakwa 2.
|
Nama lengkap
|
:
|
DESTY PUSPITASARI alias PIPIT Binti SUMADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 15-Desember-2003.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blembem Lor Rt.003 Rw.008 Kel.Harjobinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
|
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Hakim PN 1
Perpanjangan Hakim PN 2
Penuntut Umum
|
::
:
|
Rutan sejak tgl. 04-10-2025 s/d tgl. 23-10-2025
Rutan sejak tgl. 24-10-2025 s/d tgl. 02-12-2025
Rutan sejak tgl. 03-12-2024 s/d tgl. 01-01-2026
Rutan sejak tgl. 02-01-2026 s/d tgl. 31-01-2026
Rutan sejak tgl. 26 -01-2026 s/d tgl. 14-02-2026
|
- Dakwaan :
KESATU :
Bahwa terdakwa 1. CANDRA ARIYANTO alias CANDRA Bin SUTARJO bersama-sama dengan terdakwa 2. DESTY PUSPITASARI alias PIPIT Binti SUMADI pada hari Minggu tanggal 15 September 2025 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa 1. CANDRA ARIYANTO di Ngemplak II Rt 5 Rw 17, Kel Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, sendiri tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 14 September 2025 terdakwa 1 CANDRA membeli 600,000 pil obat keras jenis TRIHEXYPENIDHIL pada seseorang yang bernama DEWOK (DPO) dengan harga Rp. 700.000.- namun terdakwa 1. CANDRA belum membayar pembelian pil tersebut, dan barang berupa pil TRIHEXYPENIDHIL diambil di daerah Kec. Prambanan Kab Klaten dengan menggunakan sepeda motor, sesuai dengan alamat pengambilan yang diterima oleh terdakwa 1 CANDRA, dan setelah mengambil pil obat keras tersebut disimpan dalam dashboard sepeda motor dan dibawa pulang kerumah terdakwa 1. CANDRA ;
- Pada hari Minggu tanggal 15 September 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa 1. CANDRA menelpon terdakwa 2. DESTY dan mengatakan “Kalau ada yang mau membeli pil sapi bisa hubungi saya” dan menyuruh tersdakwa 2 DESTY mampir kerumah terdakwa 1 CANDRA,
- Pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 300 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 500.000,- pada saksi HABIB (terdakwa dalam perkara terpisah), dengan pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik terdakwa 2 DESTY dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 18.00 saksi HABIB datang ke gapura di depan rumah terdakwa 1 CANDRA dan menelpon terdakwa 2 DESTY, kemudian terdakwa 1 CANDRA mengambil 300 butir pil trihexypenidyl dan tanpa ijin pejabat yang berwenang diserahkan pada terdakwa 2. DESTI yang kemudian terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang menyerahkan 300 butir pil trihexypenidyl pada saksi HABIB dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 18.29 terdakwa 2. DESTY memberitahukan pada terdakwa 1 CANDRA bahwa uang transfer pembayaran pil trihexypenidyl sudah masuk pada akun DANA milik terdakwa 2 DESTY.
- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 200 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 400.000,- pada saksi HABIB, dengan pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik terdakwa 2 DESTY dan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 17.00 saksi HABIB datang ke rumah terdakwa 1 CANDRA dan karena terdakwa 2. Sedang mandi dirumah terdakwa 1 CANDRA, kemudian terdakwa 1 CANDRA mengambil 200 butir pil trihexypenidyl dan tanpa ijin pejabat yang berwenang diserahkan pada saksi HABIB dan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 15.22 terdakwa 2. DESTY memberitahukan pada terdakwa 1 CANDRA bahwa uang transfer pembayaran pil trihexypenidyl sudah masuk pada akun DANA milik terdakwa 2 DESTY.
- Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa 1 CANDRA, terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 20 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 70.000,- dan ketika berada dirumah terdaka 1 CANDRA kemudian sepeda motor milik saksi RISNA dipinjam oleh terdakwa 1 CANDRA untuk membeli rokok dan terdakwa 1 CANDRA menyerahkan 20 butir pil Trihexypenidyl pada saksi RISNA dengan cara dimasukkan dalam dashboard sepeda motor milik saksi RISNA dan setelah terdakwa 1 CANDRA memberitahukan keberadaan pil trihexypenidyl pada saksi RISNA, kemudian saksi RISMA membayar pil trihexypenidyl tersebut pada terdakwa sejumlah Rp. 70.000,-.
- Pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 18.45 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah mengamankan saksi HABIB di Ds. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman dan dari saksi HABIB diamankan barang bukti berupa : sebuah tas slempang hitam isi plastik klip berisi 10 buah plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trihexipenidyl dan sebuah plastik klip isi 8 butir pil trihexipenidyl , dan sebuah HandPhone merek Samsung biru beserta simcard nya.
- Pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 19.00 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap para terdakwa di rumah terdakwa di di Ngemplak II Rt 5 Rw 17, Kel Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman, dan para saksi Polisi juga mengamankan barang bukti berupa : sebuah tas biru isisebuah plastik bening isi 78 butir pil trihexypenidyl, sebuah HandPhone (HP) merek Samsung warna hijau beserta simcard nya, dan sebuah HandPhone (HP) merek RealMe warna hitam beserta simcard nya
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi HABIB berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K..05.17.25.0067 tanggal 04-10-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa 1 CANDRA berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K..05.17.25.0066 tanggal 04-10-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.jo Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf a UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa 1. CANDRA ARIYANTO alias CANDRA Bin SUTARJO bersama-sama dengan terdakwa 2. DESTY PUSPITASARI alias PIPIT Binti SUMADI pada hari Minggu tanggal 15 September 2025 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa 1. CANDRA ARIYANTO di Ngemplak II Rt 5 Rw 17, Kel Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, sendiri tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2023 tetang kesehatan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 14 September 2025 terdakwa 1 CANDRA membeli 600,000 pil obat keras jenis TRIHEXYPENIDHIL pada seseorang yang bernama DEWOK (DPO) dengan harga Rp. 700.000.- namun terdakwa 1. CANDRA belum membayar pembelian pil tersebut, dan barang berupa pil TRIHEXYPENIDHIL diambil di daerah Kec. Prambanan Kab Klaten dengan menggunakan sepeda motor, sesuai dengan alamat pengambilan yang diterima oleh terdakwa 1 CANDRA, dan setelah mengambil pil obat keras tersebut disimpan dalam dashboard sepeda motor dan dibawa pulang kerumah terdakwa 1. CANDRA ;
- Pada hari Minggu tanggal 15 September 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa 1. CANDRA menelpon terdakwa 2. DESTY dan mengatakan “Kalau ada yang mau membeli pil sapi bisa hubungi saya” dan menyuruh tersdakwa 2 DESTY mampir kerumah terdakwa 1 CANDRA,
- Pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 300 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 500.000,- pada saksi HABIB (terdakwa dalam perkara terpisah), dengan pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik terdakwa 2 DESTY dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 18.00 saksi HABIB datang ke gapura di depan rumah terdakwa 1 CANDRA dan menelpon terdakwa 2 DESTY, kemudian terdakwa 1 CANDRA mengambil 300 butir pil trihexypenidyl dan tanpa ijin pejabat yang berwenang diserahkan pada terdakwa 2. DESTI yang kemudian terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang menyerahkan 300 butir pil trihexypenidyl pada saksi HABIB dan pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar jam 18.29 terdakwa 2. DESTY memberitahukan pada terdakwa 1 CANDRA bahwa uang transfer pembayaran pil trihexypenidyl sudah masuk pada akun DANA milik terdakwa 2 DESTY.
- Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 200 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 400.000,- pada saksi HABIB, dengan pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik terdakwa 2 DESTY dan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 17.00 saksi HABIB datang ke rumah terdakwa 1 CANDRA dan karena terdakwa 2. Sedang mandi dirumah terdakwa 1 CANDRA, kemudian terdakwa 1 CANDRA mengambil 200 butir pil trihexypenidyl dan tanpa ijin pejabat yang berwenang diserahkan pada saksi HABIB dan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar jam 15.22 terdakwa 2. DESTY memberitahukan pada terdakwa 1 CANDRA bahwa uang transfer pembayaran pil trihexypenidyl sudah masuk pada akun DANA milik terdakwa 2 DESTY.
- Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumah terdakwa 1 CANDRA, terdakwa 2 DESTY tanpa ijin pejabat yang berwenang dan tanpa resep dokter telah menjual 20 butir pil trihexypenidyl dengan harga Rp. 70.000,- dan ketika berada dirumah terdaka 1 CANDRA kemudian sepeda motor milik saksi RISNA dipinjam oleh terdakwa 1 CANDRA untuk membeli rokok dan terdakwa 1 CANDRA menyerahkan 20 butir pil Trihexypenidyl pada saksi RISNA dengan cara dimasukkan dalam dashboard sepeda motor milik saksi RISNA dan setelah terdakwa 1 CANDRA memberitahukan keberadaan pil trihexypenidyl pada saksi RISNA, kemudian saksi RISMA membayar pil trihexypenidyl tersebut pada terdakwa sejumlah Rp. 70.000,-
- Pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 18.45 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah mengamankan saksi HABIB di Ds. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman dan dari saksi HABIB diamankan barang bukti berupa : sebuah tasslempang hitam isi plastik klip berisi 10 buah plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil trihexipenidyl dan sebuah plastik klip isi 8 butir pil trihexipenidyl , dan sebuah HandPhone merek Samsung biru beserta simcard nya.
- Pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 19.00 Wib para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap para terdakwa di rumah terdakwa di di Ngemplak II Rt 5 Rw 17, Kel Umbulmartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman, dan para saksi Polisi juga mengamankan barang bukti berupa : sebuah tas biru isisebuah plastik bening isi 78 butir pil trihexypenidyl, sebuah HandPhone (HP) merek Samsung warna hijau beserta simcard nya, dan sebuah HandPhone (HP) merek RealMe warna hitam beserta simcard nya
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari saksi HABIB berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K..05.17.25.0067 tanggal 04-10-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
- Barang bukti pil obat keras yang diamankan dari terdakwa 1 CANDRA berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Besar POM di Yogyakarta Nomor ; LHU.105.K..05.17.25.0066 tanggal 04-10-2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Niken Kencono P SF Apt M Pharm Sci dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidhyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo jo Lampiran 1 No. 181 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf a UU RI No 1 thn 2023 tentang KUHP.
|
|
Sleman, 11 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum
Adinda Hapsari, SH.
Ajun Jaksa NIP 199610222020122032
|
|