Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ARI MATEA YUDA PRATAMA alias KOCROT anak dari NGADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MATEA YUDA PRATAMA alias KOCROT anak dari NGADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20 /M.4.10/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

ARI MATEA YUDA PRATAMA alias KOCROT anak dari NGADIMAN

Sleman

 26 Th / 26 Desember 1999

Laki-laki

Indonesia

 

Dsn. Gancahan VIII Rt 005 / Rw 018, Ds. Sidomulyo, Kec. Godean, Kab. Sleman

Islam

Pelajar/Mahasiswa (KTP) atau Karyawan Swasta (sekarang)

  1. PENAHANAN :

Penyidik             : Rutan, Sejak Tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan Tanggal 04 Februari 2026.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum      : Rutan, Sejak Tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan Tanggal 04 Februari 2026.

Penuntut Umum : Rutan,  sejak tanggal  28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

               Bahwa Terdakwa ARI MATEA YUDA PRATAMA alias KOCROT anak dari NGADIMAN  pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat  di Café Outlet 23 Jl. Magelang No. 43 Dsn. Kutu Tegal, Ds. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman  atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari bersama dengan teman Saksi Sarfa masuk ke dalam Café Outlet 23 kemudian Saksi Ramadani Alias Zidan beserta 2 (dua) orang teman lainnya tidak dikenal dan mereka sudah berada di meja outlet 23 dan membuka botol minuman beralkohol namun Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari tidak ikut minum hanya menikmati music saja, kemudian sekira pukul 02.30 WIB Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari bersama dengan Saksi SARFA ke toilet dan menitipkan barang-barang Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari  berupa 1 (satu) buah tas merk Rainsmore warna hitam yang berisi: 1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Promax warna biru tua (warna casing coklat muda) no. imei: 2356103500225695, tanpa simcard terpasang; 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna ungu muda, no. imei (slot 1): 352350277342666, imei (slot 2): 353435667342662, no. sim card Three: 0895320863407;         dan Kartu ATM BNI, Kartu ATM BRI, KTP, KTM (Universitas Terbuka) kepada Saksi Ramadani Alias Zidan namun setelah sekitar 7 (tujuh) menit kemudian, Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari dan Saksi Sarfa kembali ke meja ternyata barang-barang tersebut telah hilang kemudian Saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari bertanya kepada Saksi Ramadani Alias Zidan dan kedua temannya tersebut namun mereka tidak tahu dan waktu itu mereka terpengaruh minuman beralkohol jadi tidak fokus menjaga barang – barang.
  • Bahwa Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas merk Rainsmore warna hitam tergeletak diatas meja cafe kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya dengan cara engambil menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa sambil berjalan setelah Terdakwa selesai joget dari depan panggung DJ dan setelah mendapatkan tas tersebut langsung Terdakwa bawa keluar duduk di meja (table) luar café untuk istirahat sebentar sambil menghabiskan minuman alcohol Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan didalam tas terdapat 1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Promax warna biru tua (warna casing coklat muda) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna ungu muda, serta Kartu ATM BNI, Kartu ATM BRI, KTP, KTM (Universitas Terbuka) kemudian yang Terdakwa lakukan terhadap barang barang tersebut adalah pada saat ditengah perjalanan tepatnya bulak sawah Mejing, Gamping, Terdakwa membuang semua kartu-kartu tersebut dan yang Terdakwa bawa pulang yaitu tas warna hitam beserta 1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Promax warna biru tua (warna casing coklat muda) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna ungu muda;
  • Bahwa 1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Promax warna biru tua (warna casing coklat muda) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna ungu muda tersebut akan Terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa setelah sampai rumah Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah tas merk Rainsmore warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Promax warna biru tua (warna casing coklat muda) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung A54 warna ungu muda, Terdakwa simpan di dalam kotak Styrofoam di dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa dalam mengambil barang – barang tersebut diatas tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Devi Siddha Ekananda Prameswari mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah ).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

                                               

                    Sleman,  02 Februari 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H 

    Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya