| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pelawan adalah pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 3912 seluas 318 m2 yang terletak di Pandega Marta Raya Nomor 49, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atas nama : Mohammad Baabud yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Menyatakan tidak sah atas pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap satu bidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 3912 seluas 318 m2 yang terletak di Pandega Marta Raya Nomor 49, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atas nama : Mohammad Baabud
- Menyatakan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3912/Desa Caturtunggal seluas 318 m2 yang terletak di Pandega Marta Raya Nomor 49, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atas nama : Mohammad Baabud sampai perkara Nomor : 104/Pdt.G/2026/PN.Smn berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|