| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah pergantian nama Pemohon pada Akta kelahiran Pemohon Nomor 00939/Disp/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, tertanggal 28 April 1999 yang semula tertulis MUHAMMAT USAIRI, menjadi MUHAMMAD USAIRI sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 116/19/VI/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman tertanggal 30 Juni 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan pergantian nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |