| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.S/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN Bin DODY SETIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.S/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4231/M.4.11/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/Slmn/Eku.2/08/2025
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN Bin DODY SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel POPI Jl. Kaliurang km. 15, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa disertai SIUP MB yang sah di Kab. Sleman, kemudian anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman, yaitu saksi FARIS FATHURAHMAN, S.H bersama dengan Team melakukan penggeledahan, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 22.00 wib, di Hotel POPI Jl. Kaliurang km 15, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta. Selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan antara lain sebagai berikut:
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum untuk mendapatkan keuntungan, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kota Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB Golongan A, Golongan B, dan Golongan C (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Sleman, 14 Agustus 2025
BAMBANG PRASETIYO, SH. JAKSA MADYA NIP. 19830808 200703 1 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
