Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN Bin DODY SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4231/M.4.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN Bin DODY SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/Slmn/Eku.2/08/2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN

Bin DODY SETIAWAN

Tempat Lahir

:

Yogyakarta.

Umur/Tanggal Lahir

:

21 tahun / 24 Oktober 2003.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Karanganyar No. 185 A, Rt 009 Rw 029,

Kel/Ds.Sinduadi, Kec. Mlati, Kab.Sleman,

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta..

 

  1. PENAHANAN     

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

Jaksa / Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFLI ROY SETIAWAN Bin DODY SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel POPI Jl. Kaliurang km. 15, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
  2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.
  3. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.
  4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa disertai SIUP MB yang sah di Kab. Sleman, kemudian anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman, yaitu saksi FARIS FATHURAHMAN, S.H bersama dengan Team melakukan penggeledahan, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 22.00 wib, di Hotel POPI Jl. Kaliurang km 15, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta. Selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan antara lain sebagai berikut:

  1. 10 (sepuluh) botol Kawa-kawa Anggur Buah Blackcurant 600ml dengan kadar alcohol 19,8%;
  2. 1 (satu) botol Kawa-kawa anggur hijau 600ml dengan kadar alkohol 19,8%;
  3. 1 (satu) botol Friendship 650ml dengan kadar alkohol 19,75%;
  4. 2 (botol) anggur merah 620ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  5. 2 (dua) botol anggur kolesom 620ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  6. 1 (satu) botol anggur ketan hitam 620ml dengan kadar alkohol 14,7%;
  7. 1 (satu) botol anggur hitam joker 620ml dengan kadar alkohol 19,8%;
  8. 4 (empat) botol whisky 350ml dengan kadar alkohol 43%;
  9. 1 (satu) botol kawa-kawa anggur hijau 300ml dengan kadar alkohol 19,8%;
  10. 1 (satu) botol MC Donald Vodka orange 180ml dengan kadar alkohol 50%;
  11. 1 (satu) botol anggur hitam intisari 620ml dengan kadar alkohol 17,5%;
  12. 1 (satu) botol bir bintang 620ml dengan kadar alkohol 4,7%;

Bahwa menurut pengakuan terdakwa, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum untuk mendapatkan keuntungan, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kota Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB Golongan A, Golongan B, dan Golongan C (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).   

           Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

 

 

                                                                                       Sleman, 14 Agustus 2025

                                                                                     JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                     BAMBANG PRASETIYO, SH.                                                                      

                                                                       JAKSA MADYA NIP. 19830808 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya