Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Smn Evita Christin, S.H. MOHAMMAD SURYA PAMBUDI ALS SURYA BIN WIDODO PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-186/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SURYA PAMBUDI ALS SURYA BIN WIDODO PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

                                                                           

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                            P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                 

                                                                   

 SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-04/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

Mohammad Surya Pambudi als Surya Bin Widodo Prayitno.

Yogyakarta

31 tahun  /   30 Juni 1994

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Ngunut Lor Rt 20 Rw 01, Kel. Ngunut , Kec. Playen, Kab Gunung Kidul, DIY

Domisili  : Kos Putri Wijaya Kusuma Dsn Sambirejo Rt 01 Rw 04 Sardonoharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY.

Islam

Karyawan swasta

MAN 1 Wonosari  lulus th 2013.

 

 

  1. Status Penahanan :
  • Oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak tgl. 11 November 2025 s/d 30 November 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tgl. 1 Desember 2025 s/d 9 Januari 2025.
  • Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan sejak tgl. 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026.

 

                 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

                        Bahwa terdakwa  Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November  2025  sekira jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di  Kios Esteh YK, Jalan Moses, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban)  pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono  milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan  sekira  jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
  • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan  terhadap  1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO milik saksi korban Chantika Az-zahra Putri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Chantika Az-zahra Putri mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No.  1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA

                        Bahwa terdakwa  Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November  2025  sekira jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kos Wisma Putri Wijaya Kusuma  Sambirejo Rt 01, Rw 04, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya  menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) Adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban)  pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono  milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan  sekira  jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
  • Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
  • Bahwa yang membuat saksi korban percaya kepada terdakwa karena saat itu isteri terdakwa masih tinggal satu kos dengan saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain  yakni saksi korban untuk menyerahkan barang  berupa 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1  kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia  RI  No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

ATAU

       KETIGA

                        Bahwa terdakwa  Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November  2025  sekira jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di  Kios Esteh YK, Jalan Moses, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban)  pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono  milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan  sekira  jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
  • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan  terhadap  1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO milik saksi korban Chantika Az-zahra Putri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Chantika Az-zahra Putri mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

       KEEMPAT

                        Bahwa terdakwa  Mohammad Surya Pambudi alias Surya Bin Widodo Prayitno, pada hari Minggu tanggal 9 November  2025  sekira jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan November tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di Kos Wisma Putri Wijaya Kusuma  Sambirejo Rt 01, Rw 04, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Mohammad Surya Pambudi alias Surya bin Widodo Prayitno (selanjutnya disebut terdakwa) Adalah tetangga satu kos dengan saksi korban Chantika Az-zahra Putri (selanjutnya disebut saksi korban)  pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 11.00 wib di kos Wisma Putri Wijaya Kusuma Sambirejo, Rt / Rw 01/04, Kel. Sardonoharjo, kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1 A/T No. Polisi AB-6916-XO Tahun 2024 warna hijau STNK/BPKB an. Ngadiyono  milik saksi korban, dengan alasan akan dipergunakan untuk ke rumah terdakwa di kota Gede Yogyakarta dan akan dikembalikan  sekira  jam 15.00 wib, namun terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi korban sampai dengan jam 15.00 wib lebih,
  • Bahwa kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban pada hari minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 18.30 wib di Jl Moses Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman (kios Es teh YK) kepada sdr. Kabul (masih dalam pencarian), sejumlah Rp. 3 juta rupiah.
  • Bahwa yang membuat saksi korban percaya kepada terdakwa karena saat itu isteri terdakwa masih tinggal satu kos dengan saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengembalikan pada hari itu juga.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain  yakni saksi korban untuk menyerahkan barang  berupa 1 unit sepeda motor honda genio type C1M02N42L1  kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

Sleman, 12 Januari 2026

Jaksa / Penuntut Umum

 

 

 

Evita Christin P, SH

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya