INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
411/Pdt.P/2025/PN Smn | 1.MUH ZAENI PARIYEM 2.NGADIYEM 3.SAMINEM 4.SAMINAH 5.MUH BASIR 6.MARIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 411/Pdt.P/2025/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Ayah Kandung Para Pemohon yang bernama Alm. Muh Sukemi telah meninggaldunia di Sleman pada tanggal 16 Juni 2000 pukul 23.30 WIB dengan penyebab kematian karena sakit tua sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No. 3/M/BK/V/25 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman tertanggal 07 Mei 2025; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Slleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |