Petitum |
Primair
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan memiliki hak atas aset/agunan yang disita selaku kreditur separatis yang mempunyai kedudukan istimewa (Pemegang Sertifikat Hak Tanggungan).
- Menerima Bantahan dari untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor: 1212/Pen.Pid/2024/PN Smn oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Desember 2024 adalah batal demi hukum.
- Mencabut Pemberian Izin Khusus kepada Penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap :
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 9842 yang berlokasi di Desa Caturtunggal. Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Yenny.
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961 yang berlokasi di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman, Daerah Khusus Yogyakarta atas nama Budiyono.
- Sebidang tanah seluas 421 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Yenny.
- Sebidang tanah seluas 75 m2 yang terletak di Desa Condongcatur. Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Khusus Yogyakarta.
- Menyatakan Hak Tanggungan:
- No.07599/2017, Peringkat Pertama, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.1.875.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Atas SHGB No.1961 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta.
- No.00303/2018, Peringkat Kedua, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.510.000.000,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Atas SHGB No.1961 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta.
- No.07790/2017, Peringkat Pertama, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.5.500.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Atas SHM No.9842 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta. adalah SAH dan mengikat secara hukum.
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum
Subsidair
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap bantahan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |