| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/Slmn/Enz.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
AKBAR TIFANI Bin SAMSUL BAHRI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21Th/ 28 November 2003
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gangga Tamalayang Bontonompo,Gowa ATAU kost WH Drean Jl.Tapakdara CTX 6A RT.08 RW.02,Karangasem,Depok,Sleman
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
06 November 2025 s/d 25 November 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
26 November 2025 s/d 04 Januari 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjang oleh Kepala PN I
|
:
|
05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
|
|
4.
|
Perpanjang oleh Kepala PN II
|
:
|
04 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026
|
|
|
5.
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026
|
Bahwa terdakwa AKBAR TIFANI pada hari 01 November 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dikamar Kost terdakwa di WH Dream JaIan Tapakdara CTX 6A Rt 08 Rw 02, Karangasem, Depok, Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
-
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 18.30 WIB saat terdakwa berada dikamar Kost terdakwa di WH Dream JaIan Tapakdara CTX 6A Rt 08 Rw 02, Karangasem, Depok, Sleman terdakwa menghubungi ALVIN (DPO) untuk memesan tembakau Gorila/ Sintetis dan kemudian terdakwa meminta No Rekening ALVIN (belum tertangkap) untuk mentransfer uang pembelian, setelah itu terdakwa mentranfer uang ke No Rekening BANK BCA (untuk no rekening terdakwa lupa) sebesar Rp 3.800.000,-(tiga juta delapan ratus rupiah) mendapat 50 (lima puluh) gram;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa berangkat ke Jakarta setelah mendapatkan kabar dari ALPIN (belum tertangkap) alamat pengambilan Tembakau Gorila/ Sintetis sudah turun dan sekira jam 23.00 WIB terdakwa tiba di Jakarta dan bertemu ALPIN (belum tertangkap) langsung menuju alamat pengambilan Tembakau Gorila/ Sintetis di daerah Bekasi Utara, kemudian setelah mendapatkan Tembakau Gorila/ Sintetis terdakwa kembali ke Stasiun untuk kembali pulang ke Yogyakarta dengan membawa tembakau Gorila/ Sintetis dari Jakarta sebanyak ±170 gram dengan rincian ±50 gram milik terdakwa dan ±120 gram dititipan oleh ALVIN (belum tertangkap) untuk dijualkan kembali;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekitar jam 17.30 wib, bertempat di JI Deresan III No.11 Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran daerah JaIan Deresan III No.11 Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman akan terjadi transaksi narkoba, kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengamati daerah sekitar dan melihat terdakwa berada di lokasi,kemudian terdakwa diinterogasi mengakui bahwa akan menjual narkoba jenis Tembakau Gorila dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang dipakai oleh terdakwa petugas dan menuemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 3,89 gram berikut plastik klipnya dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil 081385253921 ditemukan petugas di saku celana yang terdakwa gunakan, tepatnya disaku depan kanan, saat diintrogasi lebih lanjut terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa juga mengakui masih menyimpan Tembakau Gorila di kamar kostnya dengan alamat Kost WH DREAM Jl. Tapakdara CTX 6A Rt. 008/ Rw. 002, Karangasem Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, setelah itu petugas membawa terdakwa ke kost tersebut dan sesampainya di kost dilakukan penggeledahan dikamar kost terdakwa petugas menemukan :1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 100,3 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorilal/ Sintetis dengan berat +25,5 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 15,2 gram, 2 (dua) buah timbangan, 3 (tiga) bungkus plastik klip ditemukan petugas di dalam kamar kost terdakwa tepatnya didalam laci meja. Kemudian untuk 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 3,89 gram berikut plastik klipnya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 25,5 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 15,2 gram, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) bungkus plastik klip dan (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil 081385253921 adalah milik terdakwa sendiri, sedangkan untuk 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 100,3 gram dan 1 (satu) buah timbangan adalah milik ALVIN (belum tertangkap), setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sleman untuk di perikasa lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli tembakau gorilla untuk dijual Kembali;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membeli serta menjual Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3490/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalikstik disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-8857/2025/NNF, BB-8858/2025/NNF, BB-8859/2025/NNF, BB-8860/2025/NNF berupa irisan daun di atas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AKBAR TIFANI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kost terdakwa di WH Drean Jl.Tapakdara CTX 6A RT.08, RW.02, Kelurahan Karangasem,Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekitar jam 17.30 wib, bertempat di JI Deresan III No.11 Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran daerah JaIan Deresan III No.11 Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman akan terjadi transaksi narkoba, kemudian petugas mendatangi lokasi dan mengamati daerah sekitar dan melihat terdakwa berada di lokasi,kemudian terdakwa diinterogasi mengakui bahwa akan menjual narkoba jenis Tembakau Gorila dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang dipakai oleh terdakwa petugas dan menuemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 3,89 gram berikut plastik klipnya dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil 081385253921 ditemukan petugas di saku celana yang terdakwa gunakan, tepatnya disaku depan kanan, saat diintrogasi lebih lanjut terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa juga mengakui masih menyimpan Tembakau Gorila di kamar kostnya dengan alamat Kost WH DREAM Jl. Tapakdara CTX 6A Rt. 008/ Rw. 002, Karangasem Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, setelah itu petugas membawa terdakwa ke kost tersebut dan sesampainya di kost dilakukan penggeledahan dikamar kost terdakwa petugas menemukan :1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 100,3 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorilal/ Sintetis dengan berat +25,5 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 15,2 gram, 2 (dua) buah timbangan, 3 (tiga) bungkus plastik klip ditemukan petugas di dalam kamar kost terdakwa tepatnya didalam laci meja. Kemudian untuk 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 3,89 gram berikut plastik klipnya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 25,5 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 15,2 gram, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) bungkus plastik klip dan (satu) buah handphone merk INFINIX dengan nomor panggil 081385253921 adalah milik terdakwa sendiri, sedangkan untuk 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau Gorila/ Sintetis dengan berat + 100,3 gram dan 1 (satu) buah timbangan adalah milik ALVIN (belum tertangkap), setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sleman untuk di perikasa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3490/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalikstik disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-8857/2025/NNF, BB-8858/2025/NNF, BB-8859/2025/NNF, BB-8860/2025/NNF berupa irisan daun di atas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3490/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalikstik disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-8857/2025/NNF, BB-8858/2025/NNF, BB-8859/2025/NNF, BB-8860/2025/NNF berupa irisan daun di atas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sleman, 25 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH,SH
JAKSA MUDA |