Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T      D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA.       

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO.    

Klaten.

29 tahun / 23 Juli 1995.

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun Pundong I Rt. 03, Rw. 04, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kab. Sleman.

Islam.

Karyawan swasta.

SMA.

3310242307950001.

 

II. PENAHANAN.

Oleh Penyidik POLRI

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d tanggal 04 April 2025.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025.

 

III. DAKWAAN.

PERTAMA  :

------------- Bahwa terdakwa MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 s/d hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor PT. VISTA INDAH INDONESIA Jalan Gedongan – Tempel Dusun Gedongan Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

Bahwa mulanya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai bekerja di PT. VISTA INDAH INDONESIA dan menjabat sebagai staf gudang dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Menerima Purchase Order (PO) / Pesanan Masuk dari sales dan menyiapkan barang yang akan dikirim.
  2. Mengirim dan mengangkut barang hingga pesanan diterima pemesan (outlet).
  3. Membuat nota atas pesanan yang masuk.
  4. Menerima uang pembayaran secara tunai ataupun non tunai dari toko (outlet pemesan) atas barang yang dikirim (penjualan barang selalu COD).
  5. Menyetorkan dan melaporkan uang atas pembayaran barang dari outlet secara transfer ke rekening perusahaan pada satu hari berikutnya.

Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2025 sales an. Sdr. Wahyu Hidayat, Sdr. Suprabiyanto dan Sdr. P. Ony Triwibowo mengirimkan data pesanan orderan dari outlet di grup WA PT. VISTA INDAH INDONESIA. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 orderan tersebut terdakwa tindak lanjuti dengan terdakwa buatkan PO (Purchase Order) lalu terdakwa membuat nota rangkap 2 kemudian pesanan berupa minyak goreng dengan berbagai merk dan kemasan tersebut terdakwa kirimkan ke pemesan di wilayah Sleman, Bantul, Kota Jogjakarta dan Kulonprogo sesuai data order yang diajukan sales.  Setelah pesanan di terima oleh outlet, outlet pada hari itu juga melakukan pembayaran secara cash dan uang pembayaran tersebut terdakwa terima. Uang pembayaran dari outlet tersebut harus terdakwa setorkan pada hari itu juga atau paling lambat 1 hari berikutnya. Namun semua pembayaran dari toko/outlet tersebut telah terdakwa terima tetapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Demikian juga pada pengiriman barang di tanggal selanjutnya yaitu tanggal 20, 22, 29, dan 30 Januari 2025, juga tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan.

Bahwa setelah dilakukan audit oleh admin perusahaan yaitu saksi Dina Lifiasari, bahwa yang menjadi kerugian PT. VISTA INDAH INDONESIA adalah sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Barang / Minyak

Kerugian

 

 

15 Januari 2025

Seira 500 ML (12 krat)

Palmanco (9 dus)

Sania 1L (6 dus)

Sunco 1L (8 dus)

Sunco 2L (5 dus)

 

 

Rp. 7.489.000,-

 

 

20 Januari 2025

Seira 500 ML (2 krat)

Sania 1L (1 dus)

Sania 2L (1 dus)

Sunco 1L (4 dus)

Sunco 2L (7 dus)

 

 

Rp. 3.248.000,-

 

 

 

22 Januari 2025

Seira 500 ML (120 krat)

Palmanco 2L (25 dus)

Kamelia 700 ML (2 dus)

Sania 1L (2 dus)

Sania 2L (16 dus)

Sunco 1L (106 dus)

Sunco 2L (58 dus)

Minyakkita Pouch (9 pcs)

 

 

 

Rp. 60.499.100,-

 

29 Januari 2025

Rosebrand Cup 220 ML (1 pcs)

Sunco 2L (2 dus)

Minyakita Botol (61 dus)

 

Rp. 12.013.000,-

30 Januari 2025

Rosebrand Cup 220 ML (1 pcs)

Minyakita Botol (49 dus)

Rp. 10.119.000,-

Kekurangan Stok Gudang Pada Saat Stok Opname 30 Januari 2025

Palmanco (10 dus)

Sunco 1L (31 dus)

Sunco 2L ( 31 dus)

Rosebrand 1L (2 dus)

Sania 1L (1 dus)

Sania 2L (25 dus)

 

 

Rp. 23.848.000,-

Jumlah Kerugian

 

Rp. 117.216.100,-

Uang yang sudah disetor

 

Rp. 3.338.000,-

Total Kerugian

 

Rp. 113.878.000,-

Bahwa uang milik PT.VISTA INDAH INDONESIA tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli 1 (satu) set Handphone Iphone 13 Midnight IMEI : 353082808473533 warna hitam, menutup angsuran rentenir, berobat anak, membayar biaya ganti rugi kecelakaan yang dialami oleh terdakwa dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. VISTA INDAH INDONESIA telah mengalami kerugian sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa terdakwa MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 s/d hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor PT. VISTA INDAH INDONESIA Jalan Gedongan – Tempel Dusun Gedongan Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai bekerja di PT. VISTA INDAH INDONESIA dan menjabat sebagai staf gudang dengan lingkup pekerjaan yaitu :

  1. Menerima Purchase Order (PO) / Pesanan Masuk dari sales dan menyiapkan barang yang akan dikirim.
  2. Mengirim dan mengangkut barang hingga pesanan diterima pemesan (outlet).
  3. Membuat nota atas pesanan yang masuk.
  4. Menerima uang pembayaran secara tunai ataupun non tunai dari toko (outlet pemesan) atas barang yang dikirim (penjualan barang selalu COD).
  5. Menyetorkan dan melaporkan uang atas pembayaran barang dari outlet secara transfer ke rekening perusahaan pada satu hari berikutnya.

Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2025 sales an. Sdr. Wahyu Hidayat, Sdr. Suprabiyanto dan Sdr. P. Ony Triwibowo mengirimkan data pesanan orderan dari outlet di grup WA PT. VISTA INDAH INDONESIA. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 orderan tersebut terdakwa tindak lanjuti dengan terdakwa buatkan PO (Purchase Order) lalu terdakwa membuat nota rangkap 2 kemudian pesanan berupa minyak goreng dengan berbagai merk dan kemasan tersebut terdakwa kirimkan ke pemesan di wilayah Sleman, Bantul, Kota Jogjakarta dan Kulonprogo sesuai data order yang diajukan sales.  Setelah pesanan di terima oleh outlet, outlet pada hari itu juga melakukan pembayaran secara cash dan uang pembayaran tersebut terdakwa terima. Uang pembayaran dari outlet tersebut harus terdakwa setorkan pada hari itu juga atau paling lambat 1 hari berikutnya. Namun semua pembayaran dari toko/outlet tersebut telah terdakwa terima tetapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Demikian juga pada pengiriman barang di tanggal selanjutnya yaitu tanggal 20, 22, 29, dan 30 Januari 2025, juga tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan.

Bahwa setelah dilakukan audit oleh admin perusahaan yaitu saksi Dina Lifiasari, bahwa yang menjadi kerugian PT. VISTA INDAH INDONESIA adalah sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal

Barang / Minyak

Kerugian

 

 

15 Januari 2025

Seira 500 ML (12 krat)

Palmanco (9 dus)

Sania 1L (6 dus)

Sunco 1L (8 dus)

Sunco 2L (5 dus)

 

 

Rp. 7.489.000,-

 

 

20 Januari 2025

Seira 500 ML (2 krat)

Sania 1L (1 dus)

Sania 2L (1 dus)

Sunco 1L (4 dus)

Sunco 2L (7 dus)

 

 

Rp. 3.248.000,-

 

 

 

22 Januari 2025

Seira 500 ML (120 krat)

Palmanco 2L (25 dus)

Kamelia 700 ML (2 dus)

Sania 1L (2 dus)

Sania 2L (16 dus)

Sunco 1L (106 dus)

Sunco 2L (58 dus)

Minyakkita Pouch (9 pcs)

 

 

 

Rp. 60.499.100,-

 

29 Januari 2025

Rosebrand Cup 220 ML (1 pcs)

Sunco 2L (2 dus)

Minyakita Botol (61 dus)

 

 

Rp. 12.013.000,-

30 Januari 2025

Rosebrand Cup 220 ML (1 pcs)

Minyakita Botol (49 dus)

Rp. 10.119.000,-

Kekurangan Stok Gudang Pada Saat Stok Opname 30 Januari 2025

Palmanco (10 dus)

Sunco 1L (31 dus)

Sunco 2L ( 31 dus)

Rosebrand 1L (2 dus)

Sania 1L (1 dus)

Sania 2L (25 dus)

 

 

Rp. 23.848.000,-

Jumlah Kerugian

 

Rp. 117.216.100,-

Uang yang sudah disetor

 

Rp. 3.338.000,-

Total Kerugian

 

Rp. 113.878.000,-

 

Bahwa uang milik PT.VISTA INDAH INDONESIA tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli 1 (satu) set Handphone Iphone 13 Midnight IMEI : 353082808473533 warna hitam, menutup angsuran rentenir, berobat anak, membayar biaya ganti rugi kecelakaan yang dialami oleh terdakwa dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. VISTA INDAH INDONESIA telah mengalami kerugian sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

                                

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sleman, 10 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 
  WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya