Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, II, III dan IV telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KU tanggal 31 Agustus 2023 (31-08-2023);
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KT tanggal 31 Agustus 2023 (31-Agustus 2023) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II, III dan IV;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KU tanggal 31 Agustus 2023 (31-08-2023) yaitu:
Pokok Pinjaman Rp. 119.254.649,-
Tunggakan BungaRp. 20.266.062,-
-
-
- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sleman atas barang-barang TERGUGAT I, II, III dan IV yang diantaranya berupa:
- Sebidang tanah seluas 195 M2 (Seratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) berikut bangunan apapun yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun Bulu , Desa Trimulyo. Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana tanah tersebut merupakan tanah milik Jomulyo (TERGUGAT III) selaku Orang tua TERGUGAT I berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04116 (Penulisan Lengkap SHM No. 13.01.13.04.1.04116) An Jomulyo (01/01/1951).NIB 13.01.13.04.03033. Surat ukur nomor 02570/Trimulyo/2008 tanggal 23-10-2008, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah warga
Sebelah Timur : Rumah warga
Sebelah Selatan : Rumah warga
Sebelah Barat : Jalan gang
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar biaya penagihan (non-litigasi dan lkitigasi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |