Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Smn PT. BPR BAHKTI DAYA EKONOMI CABANG MEDARI 1.TRI WIDYAWATI
2.DWI ANTARA
3.JOMULYO
4.SUCIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BAHKTI DAYA EKONOMI CABANG MEDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI WIDYAWATI
2DWI ANTARA
3JOMULYO
4SUCIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, II, III dan IV telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KU tanggal 31 Agustus 2023 (31-08-2023);
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KT tanggal 31 Agustus 2023 (31-Agustus 2023) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II, III dan IV;
  4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumsi Nomor 23080003/KU tanggal 31 Agustus 2023 (31-08-2023) yaitu:

Pokok Pinjaman Rp.  119.254.649,-

Tunggakan BungaRp.   20.266.062,-

  •  
  •  
  •           (Seratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sleman atas barang-barang TERGUGAT I, II, III dan IV yang diantaranya berupa:
  • Sebidang tanah seluas 195 M2 (Seratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) berikut bangunan apapun yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun Bulu , Desa Trimulyo. Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana tanah tersebut merupakan tanah milik Jomulyo (TERGUGAT III) selaku Orang tua TERGUGAT I  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04116 (Penulisan Lengkap SHM No. 13.01.13.04.1.04116) An Jomulyo (01/01/1951).NIB 13.01.13.04.03033. Surat ukur nomor 02570/Trimulyo/2008 tanggal 23-10-2008, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul., dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Utara        : Rumah warga

Sebelah Timur       : Rumah warga

Sebelah Selatan     : Rumah warga

Sebelah Barat        : Jalan gang

  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar biaya penagihan (non-litigasi dan lkitigasi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak