Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Smn Febrianto Abdillah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 307/HK/SK.PID/VIII/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Febrianto Abdillah
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan Tindakan Teremohon menetapakan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polda Dearah Istimewa Yogyakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

 

4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terehadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

 

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya