| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.966.000.000,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Â
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil–adilnya. |