| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | HARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1521/M.4.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/Slmn/Eoh.2/03/2026
I. Identitas Terdakwa :
II. Penahanan : - Ditahan oleh penyidik Polresta Sleman dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 - Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026.
III. Dakwaan : Pertama. ------------ Bahwa terdakwa HARTONO, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Seturan Raya No. 367 Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada awalnya korban NANANG KURNIAWAN bekerja di Lapas Kelas II B Sleman sebagai pelaksana atau staf umum dan Terdakwa HARTONO sebagai Narapidana, pada saat itu korban NANANG KURNIAWAN sering bertemu dengan Terdakwa HARTONO sehingga menjadi kenal. Kemudian pada saat korban NANANG KURNIAWAN dan saksi Sdr EDI menjenguk temannya Sdr TEDI dirumahnya di Krodan Maguwoharjo Depok Sleman, secara tidak sengaja bertemu dengan Terdakwa Sdr HARTONO yang sedang menjenguk temannya karena pada saat itu Terdakwa telah bebas bersyarat dan pada saat itu Terdakwa HARTONO meminta nomor Hp korban NANANG KURNIAWAN. Kemudian pada sekitar akhir bulan Oktober 2025 korban di hubungi oleh Terdakwa melalui Telfon wa untuk mengajak korban bertemu di Aming Coffe Sleman City Hall. Kemudian pada saat bertemu korban ditawarkan oleh Terdakwa mengajak korban untuk berbisnis berupa usaha dagang bakso dan korban diajak survey tempat dan kemudian korban tertarik untuk berbisnis dagang bakso dengan Terdakwa HARTONO. Kemudian pada saat sudah berjalan bisnis usaha dagang bakso antara korban dan Terdakwa, saat itu Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban bahwa meminta korban untuk meminjamkan sepeda motor korban kepada Terdakwa untuk keperluan operasional usaha dagang bakso karena pada saat itu Terdakwa tidak mempunyai kendaraan pribadi dan jika sudah dipinjami motor Terdakwa menyampaikan kepada korban akan meminjam dengan sistem menyewa motor korban yang dipinjamkan dengan uang sejumlah Rp. 840.000- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 9. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 di Jl Seturan Raya No.367 Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta korban bertemu dengan Terdakwa HARTONO dalam rangka korban meminjamkan dengan sistem sewa berupa sepeda motor milik korban kepada Terdakwa Hartono berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Merek Honda Beat, Warna Hitam, dengan Nomor Registrasi : AB-5287-XY, Tipe H1B02N53L1 A/T SPION AND HOOK PLUS, Tahun pembuatan 2025, Nomor Rangka : MH1JMG111SK484173, Nomor Mesin : JMG1E1484280, beserta Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor No. 4296663 dan kunci kontak. Dan kemudian kendaraan tersebut benar digunakan untuk operasional usaha dagang bakso oleh Terdakwa. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban bahwa Terdakwa meminta izin pergi ke Semarang dengan alasan ada keperluan pribadi. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 korban menghubungi Terdakwa HARTONO melalui chat whatsapp untuk diajak bertemu dan sepakat bertemu dengan korban pada tanggal 24 Desember 2025. Kemudian sebelum bertemu Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban meminta agar korban membawa STNK kendaraan yang korban pinjamkan kepada Terdakwa dengan alasan untuk keamanan saat memakai kendaraan tersebut. Kemudian saat bertemu Terdakwa HARTONO meminta foto KTP milik korban dengan alasan untuk pembuatan CV usaha dagang bakso korban, dan korban pun memberi Foto KTP kepada TerdakwaHARTONO. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2025 korban menghubungi Terdakwa untuk diajak bertemu dan dijawab tidak bisa karena sedang sakit dan meminta waktu agar sembuh dulu. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2026 korban menghubungi kembali untuk diajak bertemu namun beralasan tidak bisa karena sedang berada di luar kota. Kemudian pada tanggal 9 Januari 2026, korban menanyakan untuk pembayaran sewa motor kepada Terdakwa HARTONO dan dijawab masih menunggu uang masuk dari pembagian usaha nikel miliknya yang akan dia terima pada tanggal 10 Januari 2026, namun sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa HARTONO masih belum membayar uang sewa motor korban tersebut. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2026 korban menghubungi Terdakwa Sdr HARTONO meminta agar sepeda motor korban dikembalikan, namun dijawab akan mengembalikan selang seminggu kemudian dan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor korban beserta dengan uang sewanya`kemudian korban menjawab bahwa motor harus dikembalikan besok ini pada tanggal 14 Januari 2026. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa HARTONO menghubungi korban menyampaikan bahwa akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada tanggal 16 Januari 2026 di Warmindo Seturan habis magrib. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 korban mengirimkan pesan chat wa untuk mengingatkan bahwa besok bertemu dengan di warmindo Seturan. Kemudian pada siang hari sekitar 13.00 wib korban menghubungi Terdakwa HARTONO melalui chat wa namun centang satu atau tidak terkirim. Kemudian pada malam hari sekitar habis magrib korban tetap ke Warmindo Seturan karena sudah janjian dengan Terdakwa dan setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa Sdr HARTONO tetap tidak datang. Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kemungkinan sepeda motor milik korban digadaikan oleh Terdakwa HARTONO di tempat BUDI WIBOWO. Kemudian korban melakukan konfirmasi kepada saksi Sdr BUDI WIBOWO dan benar bahwa sepeda motor korban tersebut telah di gadaikan oleh Terdakwa HARTONO melalui saksi Sdr BUDI WIBOWO kepada Sdr BOWO sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 24 Desember 2025 pada saat berada dirumah saksi Sdr BUDI WIBOWO tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026 korban bertemu dengan saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Sdr BOWO, dan pada saat korban bertemu sepeda motor milik korban akan dikembalikan dengan catatan uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa HARTONO harus kembali terlebih dahulu dan korban menjawab tidak bisa jika meminta uang tersebut kepada korban karena bukan korban yang menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima JutaRupiah) tersebut. Kemudian korban berunding untuk mencari solusi agar sepeda motor korban dikembalikan dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) milik saksi Sdr BUDI WIBOWO juga kembali. Kemudian korban mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa HARTONO di Perumahan Griya Asri Sraten, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, yang kemudian korban memberi informasi keberadaan Terdakwa HARTONO tersebut kepada saksi Sdr BUDI WIBOWO. Kemudian setelah korban menginformasikan keberadaan Terdakwa HARTONO, selanjutnya saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Sdr BOWO menuju ke lokasi keberadaan Terdakwa HARTONO di daerah Perumahan Griya Asri Sraten, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 20 Januari 2026 saksi Sdr BUDI WIBOWO menghubungi korban memberitahu bawa telah menemukan keberadaan Terdakwa HARTONO. Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 21 Januari 2026 korban dihubungi oleh saksi BUDI WIBOWO untuk janjian bertemu di Pasar Ngasem Yogyakarta. Kemudian korban bertemu dengan saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Terdakwa HARTONO. Kemudian korban mengkonfirmasi kepada Terdakwa HARTONO bahwa ternyata benar sepeda motor korban telah di gadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Dan selanjutnya korban membawa Terdakwa HARTONO ke Polresta Sleman untuk dilaporkan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban NANANG KURNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua. ------------ Bahwa terdakwa HARTONO, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Seturan Raya No. 367 Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada awalnya korban NANANG KURNIAWAN bekerja di Lapas Kelas II B Sleman sebagai pelaksana atau staf umum dan Terdakwa HARTONO sebagai Narapidana, pada saat itu korban NANANG KURNIAWAN sering bertemu dengan Terdakwa HARTONO sehingga menjadi kenal. Kemudian pada saat korban NANANG KURNIAWAN dan saksi Sdr EDI menjenguk temannya Sdr TEDI dirumahnya di Krodan Maguwoharjo Depok Sleman, secara tidak sengaja bertemu dengan Terdakwa Sdr HARTONO yang sedang menjenguk temannya karena pada saat itu Terdakwa telah bebas bersyarat dan pada saat itu Terdakwa HARTONO meminta nomor Hp korban NANANG KURNIAWAN. Kemudian pada sekitar akhir bulan Oktober 2025 korban di hubungi oleh Terdakwa melalui Telfon wa untuk mengajak korban bertemu di Aming Coffe Sleman City Hall. Kemudian pada saat bertemu korban ditawarkan oleh Terdakwa mengajak korban untuk berbisnis berupa usaha dagang bakso dan korban diajak survey tempat dan kemudian korban tertarik untuk berbisnis dagang bakso dengan Terdakwa HARTONO. Kemudian pada saat sudah berjalan bisnis usaha dagang bakso antara korban dan Terdakwa, saat itu Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban bahwa meminta korban untuk meminjamkan sepeda motor korban kepada Terdakwa untuk keperluan operasional usaha dagang bakso karena pada saat itu Terdakwa tidak mempunyai kendaraan pribadi dan jika sudah dipinjami motor Terdakwa menyampaikan kepada korban akan meminjam dengan sistem menyewa motor korban yang dipinjamkan dengan uang sejumlah Rp. 840.000- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya pada tanggal 9. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 di Jl Seturan Raya No.367 Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta korban bertemu dengan Terdakwa HARTONO dalam rangka korban meminjamkan dengan sistem sewa berupa sepeda motor milik korban kepada Terdakwa Hartono berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Merek Honda Beat, Warna Hitam, dengan Nomor Registrasi : AB-5287-XY, Tipe H1B02N53L1 A/T SPION AND HOOK PLUS, Tahun pembuatan 2025, Nomor Rangka : MH1JMG111SK484173, Nomor Mesin : JMG1E1484280, beserta Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor No. 4296663 dan kunci kontak. Dan kemudian kendaraan tersebut benar digunakan untuk operasional usaha dagang bakso oleh Terdakwa. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban bahwa Terdakwa meminta izin pergi ke Semarang dengan alasan ada keperluan pribadi. Kemudian pada tanggal 22 Desember 2025 korban menghubungi Terdakwa HARTONO melalui chat whatsapp untuk diajak bertemu dan sepakat bertemu dengan korban pada tanggal 24 Desember 2025. Kemudian sebelum bertemu Terdakwa HARTONO menyampaikan kepada korban meminta agar korban membawa STNK kendaraan yang korban pinjamkan kepada Terdakwa dengan alasan untuk keamanan saat memakai kendaraan tersebut. Kemudian saat bertemu Terdakwa HARTONO meminta foto KTP milik korban dengan alasan untuk pembuatan CV usaha dagang bakso korban, dan korban pun memberi Foto KTP kepada TerdakwaHARTONO. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2025 korban menghubungi Terdakwa untuk diajak bertemu dan dijawab tidak bisa karena sedang sakit dan meminta waktu agar sembuh dulu. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2026 korban menghubungi kembali untuk diajak bertemu namun beralasan tidak bisa karena sedang berada di luar kota. Kemudian pada tanggal 9 Januari 2026, korban menanyakan untuk pembayaran sewa motor kepada Terdakwa HARTONO dan dijawab masih menunggu uang masuk dari pembagian usaha nikel miliknya yang akan dia terima pada tanggal 10 Januari 2026, namun sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa HARTONO masih belum membayar uang sewa motor korban tersebut. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2026 korban menghubungi Terdakwa Sdr HARTONO meminta agar sepeda motor korban dikembalikan, namun dijawab akan mengembalikan selang seminggu kemudian dan mengatakan akan mengembalikan sepeda motor korban beserta dengan uang sewanya`kemudian korban menjawab bahwa motor harus dikembalikan besok ini pada tanggal 14 Januari 2026. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa HARTONO menghubungi korban menyampaikan bahwa akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada tanggal 16 Januari 2026 di Warmindo Seturan habis magrib. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2026 korban mengirimkan pesan chat wa untuk mengingatkan bahwa besok bertemu dengan di warmindo Seturan. Kemudian pada siang hari sekitar 13.00 wib korban menghubungi Terdakwa HARTONO melalui chat wa namun centang satu atau tidak terkirim. Kemudian pada malam hari sekitar habis magrib korban tetap ke Warmindo Seturan karena sudah janjian dengan Terdakwa dan setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa Sdr HARTONO tetap tidak datang. Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kemungkinan sepeda motor milik korban digadaikan oleh Terdakwa HARTONO di tempat BUDI WIBOWO. Kemudian korban melakukan konfirmasi kepada saksi Sdr BUDI WIBOWO dan benar bahwa sepeda motor korban tersebut telah di gadaikan oleh Terdakwa HARTONO melalui saksi Sdr BUDI WIBOWO kepada Sdr BOWO sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) pada tanggal 24 Desember 2025 pada saat berada dirumah saksi Sdr BUDI WIBOWO tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026 korban bertemu dengan saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Sdr BOWO, dan pada saat korban bertemu sepeda motor milik korban akan dikembalikan dengan catatan uang yang telah diserahkan kepada Terdakwa HARTONO harus kembali terlebih dahulu dan korban menjawab tidak bisa jika meminta uang tersebut kepada korban karena bukan korban yang menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima JutaRupiah) tersebut. Kemudian korban berunding untuk mencari solusi agar sepeda motor korban dikembalikan dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) milik saksi Sdr BUDI WIBOWO juga kembali. Kemudian korban mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa HARTONO di Perumahan Griya Asri Sraten, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah, yang kemudian korban memberi informasi keberadaan Terdakwa HARTONO tersebut kepada saksi Sdr BUDI WIBOWO. Kemudian setelah korban menginformasikan keberadaan Terdakwa HARTONO, selanjutnya saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Sdr BOWO menuju ke lokasi keberadaan Terdakwa HARTONO di daerah Perumahan Griya Asri Sraten, Tuntang, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 20 Januari 2026 saksi Sdr BUDI WIBOWO menghubungi korban memberitahu bawa telah menemukan keberadaan Terdakwa HARTONO. Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 21 Januari 2026 korban dihubungi oleh saksi BUDI WIBOWO untuk janjian bertemu di Pasar Ngasem Yogyakarta. Kemudian korban bertemu dengan saksi Sdr BUDI WIBOWO dan Terdakwa HARTONO. Kemudian korban mengkonfirmasi kepada Terdakwa HARTONO bahwa ternyata benar sepeda motor korban telah di gadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Dan selanjutnya korban membawa Terdakwa HARTONO ke Polresta Sleman untuk dilaporkan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban NANANG KURNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------
Sleman, 09 Maret 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH. Jaksa Madya Nip. 19780726 200212 2 002.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||

